Ketua DPRD Medan Drs Wong Chun Sen Tarigan M.Pd.BDesak Pemprovsu Segera Bayar DBH Rp220 Miliar: Jangan Biarkan Hak Medan MengendapPenu-17/09/2026
Medan,Noktahsumutcom Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B., mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) segera merealisasikan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemerintah Kota Medan.
Desakan tersebut disampaikan Wong menyusul realisasi DBH yang disebut baru sekitar Rp90 miliar dari total Rp310 miliar.
Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp220 miliar yang belum diterima Pemko Medan atau baru sekitar 29 persen dari total yang disebutkan.
Wong menilai persoalan ini tidak boleh berlarut-larut karena DBH berkaitan langsung dengan kemampuan pemerintah daerah menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik.
“DBH itu merupakan hak Pemko Medan dan harus segera disalurkan. Jangan sampai hak daerah tertahan terlalu lama, sementara kebutuhan masyarakat dan program pembangunan terus berjalan. Apalagi, Kemendagri juga sudah meminta agar persoalan ini segera diselesaikan,” ujar Wong, Rabu (16/9/2026).
Jangan Sampai Mengulang Persoalan 2025
Wong mengingatkan Pemprovsu agar tidak mengulangi pola penyaluran DBH tahun sebelumnya yang menurutnya terlambat.
Ia menyebut, penyaluran DBH Tahun 2025 baru dilakukan pada 29 Desember 2025, sehingga waktu yang tersedia bagi Pemko Medan untuk mengoptimalkan pemanfaatan anggaran menjadi sangat terbatas.
“Kita tidak ingin persoalan tahun lalu kembali terjadi. Kalau dana baru disalurkan menjelang tutup tahun, ruang pemerintah untuk mengeksekusi program menjadi sangat sempit dan berpotensi tidak optimal. Jangan sampai kembali menjadi SiLPA,” tegasnya.
Menurut Wong, persoalan DBH bukan sekadar persoalan administrasi antar-pemerintahan.
Keterlambatan penyaluran dapat berimplikasi terhadap pelaksanaan berbagai program yang telah direncanakan Pemko Medan.
Rp220 Miliar Bukan Angka Kecil
Wong menegaskan, kekurangan penyaluran sekitar Rp220 miliar bukanlah angka kecil. Dana tersebut, menurutnya, dibutuhkan untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Begitu DBH masuk ke kas Pemko Medan, tentu ada mekanisme penganggaran dan peruntukannya. Ketika penerimaannya tidak sesuai dengan yang seharusnya, tentu akan memengaruhi ruang fiskal dan pelaksanaan program pemerintah daerah,” ujarnya.
Karena itu, Wong meminta Pemprovsu tidak hanya melihat DBH dari sisi administrasi, tetapi juga memperhitungkan konsekuensinya terhadap masyarakat Kota Medan.
“Yang harus dipikirkan bukan hanya angka di atas kertas.
Di balik anggaran itu ada jalan yang harus dibangun, pelayanan publik yang harus ditingkatkan dan kebutuhan masyarakat yang harus dijawab.” ujarnya.
Bisa Bertahap, Tetapi Harus Ada Kepastian
Wong memahami bahwa penyaluran seluruh DBH mungkin membutuhkan proses administrasi dan fiskal tertentu. Namun, ia meminta adanya kepastian dan langkah konkret dari Pemprovsu.
“Kalaupun tidak bisa seluruhnya diselesaikan sekaligus, minimal dapat dilakukan secara bertahap. Yang penting ada kepastian penyaluran dan jangan sampai terus tertunda hingga akhir tahun,” tuturnya.
Ia juga menilai Pemko Medan masih memiliki banyak pekerjaan yang harus diselesaikan hingga akhir 2026. Karena itu, kepastian penerimaan DBH menjadi penting dalam menjaga kesinambungan pelaksanaan program.
Di sisi lain, program prioritas Kota Medan juga membutuhkan pengelolaan anggaran yang efektif. Dalam pembahasan APBD 2027, DPRD Medan dan Pemko Medan sendiri menekankan pentingnya efektivitas, efisiensi, transparansi, serta manfaat anggaran bagi masyarakat.
Bobby Pernah Berada di Posisi Pemko Medan
Wong kemudian mengingatkan bahwa persoalan keterlambatan hubungan fiskal antara Pemprov Sumut dan Pemko Medan bukan hal yang sepenuhnya baru.
Ia menyinggung pengalaman Bobby Nasution ketika masih menjabat Wali Kota Medan pada 2021. Saat itu, hubungan Bobby dengan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sempat mengalami sejumlah persoalan koordinasi dan komunikasi pemerintahan.
Pemberitaan pada 2021 juga mendokumentasikan adanya ketegangan komunikasi antara keduanya dalam sejumlah urusan pemerintahan.
Menurut Wong, pengalaman masa lalu tersebut semestinya menjadi pelajaran agar persoalan koordinasi antara provinsi dan kota tidak kembali menghambat kepentingan masyarakat.
“Beliau pernah berada pada posisi sebagai Wali Kota Medan. Karena itu, tentu memahami bagaimana pemerintah kota membutuhkan kepastian dukungan anggaran untuk menjalankan program.
Sekarang ketika beliau memimpin Sumatera Utara, saya berharap pengalaman itu menjadi pertimbangan untuk mempercepat penyelesaian DBH Medan.” ujar Wong.
Jangan Tunggu Tahun Berganti
Wong menegaskan, persoalan DBH harus segera diselesaikan sebelum memasuki penghujung tahun anggaran.
Ia meminta Pemprovsu dan Pemko Medan memperkuat koordinasi agar hak fiskal daerah dapat disalurkan sesuai ketentuan dan tidak kembali terlambat.
“Jangan menunggu Desember baru bergerak. Kalau memang ada persoalan administrasi, fiskal atau mekanisme penyaluran, segera duduk bersama dan selesaikan. Jangan sampai masyarakat yang akhirnya menerima dampaknya.”
Wong berharap Pemprovsu memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut dan segera merealisasikan sisa DBH yang belum diterima Pemko Medan.
“DBH bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. DBH adalah bagian dari kemampuan daerah membiayai pembangunan. Karena itu, hak Pemko Medan harus diberikan kepastian dan disalurkan tepat waktu demi kepentingan masyarakat.” pungkasnya.
“DBH adalah hak daerah; jangan biarkan hak Medan tertahan ketika kebutuhan masyarakat terus berjalan.”
“Rp220 miliar bukan angka kecil; di balik angka itu ada pembangunan dan pelayanan publik yang menunggu kepastian.”
“Jangan tunggu Desember baru bergerak, karena anggaran yang terlambat berpotensi kehilangan manfaatnya bagi masyarakat.”
“DBH bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, tetapi instrumen untuk menghadirkan pembangunan yang dirasakan masyarakat.”
“Kalau belum bisa disalurkan sekaligus, lakukan bertahap; yang penting ada kepastian, jangan terus tertunda.”
“Jangan ulangi persoalan tahun lalu, ketika dana baru diterima menjelang tutup tahun dan pemanfaatannya menjadi tidak optimal.”
“Yang harus dijaga bukan hanya administrasi anggaran, tetapi kepentingan masyarakat yang menunggu hasil pembangunan.”
(Srisahati)
