Empat Tahun Tanpa Kepastian Hukum Kasus Aniaya Wartawati, Kuasa Hukum Salim Halim SH & Tim Desak Kapolrestabes Medan Bertindak Tegas
Medan, Noktahsumut.com – Hampir empat tahun sejak laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dilakukan terlapor terhadap korban, wartawati Nurlince Hutabarat, S.Pd mengaku masih belum memperoleh kepastian hukum.

Bersama tim kuasa hukumnya, yakni Salim Halim, SH, Falentius Tarihoran, SH, Wilson Tambunan, SH, dan Klisman Sinaga, SH, yang berkantor di Jalan Merbabu Nomor 7 Medan, korban mendesak Polrestabes Medan agar segera menuntaskan perkara yang dinilai berjalan di tempat. Desakan tersebut disampaikan pada Jumat, (17/7/2026).
Tim kuasa hukum menilai proses penanganan perkara yang telah berlangsung hampir empat tahun belum menunjukkan kepastian hukum sebagaimana yang diharapkan korban.
Perkara ini merujuk pada laporan polisi Nomor STTLP/B/3064/IX/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan penghinaan yang dilaporkan terjadi di Jalan Surabaya, Medan, pada 22 September 2022 lalu.
Dalam laporan tersebut, ARH dan MVK dilaporkan sebagai terlapor atas dugaan keterlibatan dalam peristiwa tersebut.
Kuasa hukum korban, Salim Halim, SH, menegaskan bahwa perkara ini semestinya telah mengalami perkembangan karena menurutnya sejumlah alat bukti dan saksi-saksi telah tersedia.
“Kasus ini seharusnya sudah bergerak ke tahap yang lebih jelas. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dilakukan, saksi-saksi telah dimintai keterangan, bukti visum telah ada, bahkan korban sempat menjalani perawatan inap selama lima hari di RSUD Pirngadi Medan.
Selain mengalami luka fisik, korban juga mengalami trauma. Karena itu kami mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada kepastian hukum,” tegas Salim Halim.
Menurut Tim Kuasa Hukum, penanganan perkara tersebut sebelumnya berada di bawah penyidik Polrestabes Medan, termasuk pada masa penanganan Kasat Reskrim saat itu beserta sejumlah penyidik. Namun hingga kini, mereka menilai belum ada kepastian mengenai kelanjutan proses hukum perkara tersebut.
Sudah Hampir Empat Tahun Menunggu Keadilan
Salim Halim juga meminta Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, SH., MH. agar memberikan perhatian serius terhadap kasus yang menurutnya telah terlalu lama menunggu kepastian hukum.
“Kami berharap Kapolrestabes Medan memberikan atensi khusus sehingga perkara ini dapat diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Korban sudah Hampir empat tahun menunggu keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Tim Kuasa Hukum, Falentius Tarihoran, SH, Wilson Tambunan, SH, dan Klisman Sinaga, SH, menyatakan bahwa selain laporan dugaan penganiayaan terhadap ARH, mereka juga telah menyampaikan pengaduan terhadap MVK ke Badan Kehormatan Advokat PERADI SAI agar dugaan pelanggaran kode etik maupun ketentuan organisasi dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Mereka menegaskan bahwa setiap advokat wajib menjaga integritas profesi dan menaati kode etik sebagaimana diatur dalam organisasi advokat.
Sebagai informasi, PERADI SAI merupakan organisasi advokat yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Organisasi tersebut memiliki kewenangan menyelenggarakan pendidikan profesi, ujian advokat, pembinaan anggota, serta penegakan kode etik terhadap anggotanya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polrestabes Medan maupun dari pihak-pihak yang dilaporkan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Keadilan yang tertunda terlalu lama akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.”
“Laporan polisi bukan untuk disimpan, tetapi untuk dituntaskan demi kepastian hukum.”
“Korban tidak meminta belas kasihan, tetapi menuntut haknya atas keadilan.”
“Profesionalisme aparat penegak hukum diuji dari keberanian menuntaskan perkara, bukan membiarkannya berlarut.”
“Hukum harus bergerak cepat, karena keadilan yang terlambat dapat terasa seperti keadilan yang hilang.”
“Setiap warga negara berhak memperoleh kepastian hukum tanpa harus menunggu bertahun-tahun.”
“Penegakan hukum yang transparan menjadi fondasi utama kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.”
(Red-)
