MEDAN

AKSI 1.000 LILIN GUNCANG MEDAN, NURLINCE HUTABARAT S.Pd DESAK KAPOLDA SUMUT IRJEN POL WHISNU — “JANGAN TUNGGU LAMA, TERANGKAN KEMATIAN WINDA LORENZA GOWASA!”

MEDAN, Noktah Sumut.Com — Seribu lilin menyala di tengah malam. Namun di balik cahaya yang berpendar itu, ada satu suara yang jauh lebih kuat:

Suara keluarga yang menuntut kebenaran dan kepastian hukum atas kematian Winda Lorenza Gowasa.

Aksi damai 1.000 lilin yang digelar Jumat malam, 28 Agustus 2026, di kawasan Kantor Pos Besar Medan, Jalan Putri Hijau, berlangsung dalam suasana penuh duka sekaligus tuntutan keadilan.

Di antara masyarakat yang hadir, tampak Nurlince Hutabarat, S.Pd., mantan guru SMP Methodist 5 Medan, yang turut menyuarakan dukungan terhadap keluarga Winda.
Bagi Nurlince, kasus kematian seorang manusia tidak boleh berhenti pada kesimpulan yang belum mampu menjawab seluruh pertanyaan keluarga.

“Jangan tunggu lama-lama. Kalau ekshumasi dan otopsi diperlukan untuk menemukan kebenaran, lakukan segera. Jangan biarkan keluarga terus hidup dalam tanda tanya,” tegasnya.

Pesan itu diarahkan kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan berbasis bukti ilmiah.

BUKAN PERANG VERSI, TETAPI PERBURUAN KEBENARAN

Kematian Winda Lorenza Gowasa telah menimbulkan perhatian publik karena terdapat perbedaan keterangan mengenai kronologi dan penyebab kematian.

Kepolisian telah menyampaikan hasil penyelidikan dan pemeriksaan medis yang menjadi dasar versi resmi mengenai kematian Winda.

Sementara itu, pihak keluarga menyampaikan keraguan dan meminta pemeriksaan kembali melalui ekshumasi serta otopsi untuk memperoleh kepastian ilmiah.
Di sinilah negara harus hadir.
Bukan untuk memenangkan salah satu pihak.

Tetapi untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
Jika kesimpulan sebelumnya benar, pemeriksaan ilmiah ulang semestinya semakin memperkuatnya.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan fakta baru, maka fakta tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

NURLINCE: JANGAN BIARKAN KEBENARAN TERKUBUR

Sebagai mantan guru SMP Methodist 5 Medan, Nurlince menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kematian Winda yang pernah menjadi bagian dari lingkungan pendidikan yang dikenalnya.
Baginya, perjuangan mencari keadilan bukan berarti menuduh seseorang bersalah.

“Kita tidak boleh menghukum seseorang melalui opini.

Tetapi kita juga tidak boleh menutup mata terhadap pertanyaan keluarga. Karena itu, biarkan dokter forensik, ahli, barang bukti dan hukum yang berbicara,” ujarnya.

Desakan tersebut menjadi semakin kuat setelah keluarga menyampaikan adanya sejumlah hal yang menurut mereka perlu diperiksa kembali.

Karena itu, ekshumasi dan otopsi bukan semata-mata menjadi tuntutan emosional, melainkan diharapkan menjadi instrumen ilmiah untuk menguji fakta secara objektif, sepanjang memenuhi prosedur dan kebutuhan penyidikan.

KAPOLDA SUMUT: JANGAN BIARKAN PUBLIK TERUS BERTANYA

Kapolda Sumut kini berada pada posisi penting untuk memastikan seluruh proses berjalan secara profesional.

Publik membutuhkan jawaban.

Keluarga membutuhkan kepastian.
Dan institusi kepolisian membutuhkan proses hukum yang dapat diuji serta dipertanggungjawabkan.

Jangan biarkan kasus ini berkembang menjadi perang narasi di ruang publik.

Bila ada keraguan, periksa.

Bila ada bukti, uji.
Bila ada fakta baru, tindak lanjuti.

Bila tidak terbukti, sampaikan secara transparan.

Itulah wajah penegakan hukum yang dipercaya masyarakat.

1.000 LILIN, 1.000 HARAPAN

Malam itu, satu per satu lilin dinyalakan.

Cahaya kecil tersebut menjadi simbol bahwa harapan keluarga Winda belum padam.

Seribu lilin bukan
seribu tuduhan.

Seribu lilin adalah seribu doa agar kebenaran menemukan jalannya.

Nurlince pun mengajak seluruh pihak menjaga perjuangan tersebut tetap damai, bermartabat dan berdasarkan hukum.

Tidak boleh ada penghakiman.
Tidak boleh ada fitnah.

Tidak boleh ada tekanan yang mengganggu proses penyidikan.
Yang harus dikedepankan adalah kebenaran, keadilan, transparansi dan pembuktian ilmiah.

“KAPOLDA, JANGAN TUNGGU LAMA-LAMA!”

Pesan paling kuat dari aksi tersebut sederhana namun tegas:

“Kapolda Sumut, jangan tunggu lama-lama.

Jika ekshumasi dan otopsi diperlukan, segera lakukan secara resmi, ilmiah, transparan dan profesional.

Biarkan fakta menjawab semua pertanyaan.”

Sebab waktu terus berjalan.

Bukti harus dijaga.
Keterangan harus diuji.

Dan keluarga korban berhak memperoleh kepastian.

Kebenaran tidak boleh kalah oleh waktu.

Keadilan tidak boleh berhenti di tengah jalan.
Justice for Winda Lorenza Gowasa.

“Jangan biarkan waktu mengubur kebenaran; bila perlu, bongkar kembali makam demi fakta ilmiah.”

“Kebenaran tidak takut pada ekshumasi, karena fakta forensik tidak mengenal rekayasa opini.”

“Seribu lilin boleh padam, tetapi perjuangan mencari kebenaran jangan pernah padam.”

“Bukan tuduhan yang kami minta, melainkan pemeriksaan ilmiah yang mampu menjawab keraguan.”

“Jika benar, buktikan secara ilmiah; jika ada kekeliruan, luruskan melalui hukum.”

“Keluarga korban tidak membutuhkan janji panjang; mereka membutuhkan kepastian yang dapat dipertanggungjawabkan.”

“Jangan biarkan perbedaan versi menjadi kabut; hadirkan ilmu forensik sebagai cahaya.”

“Hukum harus berdiri di atas bukti, bukan di bawah tekanan dan kepentingan.”

“Aparat yang profesional tidak takut pada pemeriksaan ulang, sebab kebenaran justru memperkuat kehormatan institusi.”

“Winda telah pergi; jangan biarkan kebenaran tentang kepergiannya ikut terkubur.”

JUSTICE FOR WINDA LORENZA GOWASA
UNGKAP FAKTA — UJI BUKTI — TEGAKKAN KEADILAN
1.000 LILIN UNTUK KEBENARAN.
(Red- NH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *