WakilKetuaDPRDMedan,HZulkarnaenMintaPemkoMedanTerapkanPerdaPerlindunganUMKMRedaksiRedaksiMinggu, 10 Mei 2026 – 10.00 WIB
Dengarkan
Wakil Ketua DPRD Medan, H Zulkarnaen Minta Pemko Medan Terapkan Perda Perlindungan UMKM
Wakil Ketua DPRD Medan H Zulkarnaen SKM saat pelaksanaan Sosper ke V Tahun 2026 di Jl Batu Putih, Kel. Pahlawan, Kec. Medan Perjuangan, Sabtu (9/5). Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Kenyamanan Membaca
Sesuaikan ukuran huruf
MEDANNoktahsumutcomWakil Ketua DPRD Medan H Zulkarnaen SKM meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui OPD terkaitnya untuk menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2024 di Kota Medan tentang perlindungan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan benar. Hal ini agar masyarakat yang merupakan pelaku UMKM dapat mengembangkan usahanya dan membangkitkan perekonomian masyarakat.
“Perda harus diterapkan dengan benar sebagai acuan menjalankan program. Sehingga pelaku usaha mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya sehingga usahanya dapat berkembang dan dijalankan dengan baik,” ujar H Zulkarnaen SKM saat pelaksanaan Sosper ke V Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 3 Tahun 2024 di Kota Medan tentang perlindungan dan pengembangan UMKM sesi II di Jl Batu Putih, Kel. Pahlawan, Kec. Medan Perjuangan, Sabtu (9/5).
Baca Juga
Kenaikan Retribusi Sampah, Pansus Perda No.1 Tahun 2024 DPRD Medan Dinilai Ceroboh Lakukan Pembahasan
Disampaikan politisi Gerindra ini, Dinas Koperasi UMKM Kota Medan supaya memberikan informasi dan kemudahan kepada semua usaha makanan dan minuman dalam sertifikat label halal dari MUI. Begitu juga soal pemasaran produk UMKM, Pemko Medan harus hadir memberikan jaminan dan perlindungan.
Harapan kita, pelaku usaha UMKM dapat berkembang dan naik kelas. Sehingga pertumbuhan ekonomi masyarakat keseluruhan dapat meningkat,” ungkapnya.
Diketahui Perda Nomor 3 Tahun 2024 di Kota Medan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi UMKM di Kota Medan.
DPRD -Pemko Medan Setujui Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi
Perda mengatur berbagai kemudahan yang diberikan kepada UMKM, seperti kemudahan dalam perizinan usaha, akses pembiayaan, dan promosi produk.
Sama halnya, Perda ini memberikan perlindungan hukum bagi UMKM dari praktik-praktik persaingan usaha yang tidak sehat. Mengatur berbagai program pemberdayaan UMKM, seperti pelatihan, pendampingan, dan fasilitasi akses pasar.
Bukan itu saja, Perda mendorong terjalinnya kemitraan antara UMKM dengan usaha besar dan pemerintah daerah. Memberikan insentif dan kemudahan dalam rangka kemitraan, termasuk keringanan pajak dan kemudahan akses terhadap fasilitas publik. Perda ini disahkan pada Maret 2024, namun mulai diundangkan pada tanggal 28 Maret 2024. (Srisahati)
