Bupati Samosir Sambut Kunjungan Baleg DPR RI, Dorong RUU Masyarakat Adat untuk Disahkan
Noktahsumut.com, SAMOSIR
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat kembali bergulir. Kali ini, suara dari kawasan Danau Toba terdengar lantang.
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom meminta agar regulasi untuk segera disahkan demi memberi kepastian hukum bagi masyarakat adat di Indonesia khususnya di kawasan Danau Toba, terlebih Samosir.
Permintaan tesebut disampaikan Vandiko saat menghadiri kunjungan kerja reses Badan Legislasi DPR RI di Labersa Hotel and Convention Center, Kabupaten Toba.
Pertemuan digelar untuk menyerap masukan dari pemerintah daerah, akademisi, tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat sipil terkait penyusunan RUU Masyarakat Adat.
Hadir Wakil Ketua Badan Legislasi RUU Masyarakat Adat Martin Manurung, Anggota DPR RI, Wakil Menteri PPN/ Wakil Kepala Bappenas, Bupati Toba, Wakil Bupati Taput, Pemkab Humbahas, Ephrous HKBP, Pastor Walden Sitanggang, Bupati Samosir Wakil Ketua DPRD Samosir.
“Pada prinsipnya kami setuju dan berharap RUU Masyarakat Adat segera disahkan menjadi undang-undang untuk menghindari konflik di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Ia menegaskan, Kabupaten Samosir telah menunjukkan komitmen melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya. Menurut dia, kehadiran undang-undang nasional itu nantinya akan memperkuat fondasi hukum daerah yang telah dibangun.
“Kalau sudah menjadi undang-undang, perda yang kami buat akan semakin kuat dan memiliki kepastian hukum,” pungkas Dia.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung mengatakan pembahasan RUU Adat tidak boleh kembali berlarut-larut. “Penantian 18 tahun ini harus bisa kita realisasikan,” tutur Martin, Sabtu (10/5/2026)
Lanjutnya, Baleg DPR RI tengah berupaya untuk menyeimbangkan seluruh masukan, termasuk pembagian kewenangan antara pemerintah pusat maupun daerah, atas penyederhanaan syarat pengakuan, serta harmonisasi dan regulasi lain yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat.
Menurut Martin, tujuan utama undang-undang ini adalah memastikan pengakuan, perlindungan, dan pemanfaatan hak-hak masyarakat adat dapat berjalan tanpa tumpang tindih aturan. (JBR/66)
