Renville Pandapotan Napitupulu, ST Tegaskan Bansos Harus Tepat Sasaran dan Berdasarkan DTSEN
Medan, Noktahsumutcom Anggota DPRD Kota Medan, Renville Pandapotan Napitupulu, kembali menegaskan bahwa seluruh penerima bantuan sosial (bansos) pemerintah wajib terdaftar dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional)

yang sebelumnya dikenal sebagai DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).Penegasan tersebut disampaikan Renville saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 05 Tahun 2015 tentang

Penanggulangan Kemiskinan, Sabtu siang (9/5/2026), di Jalan Matahari 3, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medandalam kesempatan itu, Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Medan tersebut menjelaskan bahwa berbagai jenis

bantuan sosial pemerintah hanya dapat diterima masyarakat yang terdata sesuai ketentuan.“Bantuan itu berupa PKH, bantuan ibu hamil, bayi, anak sekolah, lansia, disabilitas, dan lainnya. Selain itu ada juga bantuan dari Pemko Medan berupa PKH Makmur yang khusus diperuntukkan bagi lansia dan penyandang disabilitas,” ujar Renville.

Bansos Harus Tepat Sasaran
Renville menekankan, masyarakat yang merasa benar-benar kurang mampu harus memastikan data mereka masuk dalam kategori desil yang sesuai.
Menurutnya, penerima bansos diprioritaskan bagi warga yang masuk dalam desil 1 hingga desil 4, dengan tetap mempertimbangkan skala prioritas pemerintah.
Sebaliknya, apabila ditemukan masyarakat yang tergolong mampu namun masih menerima bansos, ia meminta agar segera dilaporkan untuk dilakukan evaluasi.
“Kalau ada warga yang sebenarnya sudah mampu tetapi masih menerima bantuan sosial, silakan dilaporkan agar dapat dievaluasi dan digantikan dengan masyarakat yang benar-benar berhak,” tegas Ketua DPC PSI Kota Medan tersebut.
Penilaian Desil Berdasarkan Kondisi Riil
Renville menjelaskan bahwa klasifikasi desil dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, di antaranya:
Pendapatan dan Pengeluaran Keluarga
Latar belakang pendidikan
Kondisi tempat tinggal
Daya listrik rumah tangga
Kondisi sosial ekonomi lainnya
Ia mencontohkan, rumah dengan daya listrik rendah seperti 450 watt menjadi salah satu indikator dalam penilaian kesejahteraan masyarakat.
Program Pendidikan dan Kesehatan Turut Disosialisasikan
Selain bansos, Renville juga menyampaikan adanya program bantuan pendidikan dari pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperuntukkan bagi siswa SD, SMP, SMA hingga mahasiswa.
Di bidang kesehatan, ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Medan telah menerapkan program UHC-JKMB, sehingga warga cukup menunjukkan KTP Kota Medan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di rumah sakit.
“Program ini tetap berlaku meskipun BPJS mandiri menunggak atau sudah tidak aktif,” jelasnya.
Warga Keluhkan Perubahan Data Desil
Dalam sesi dialog, sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait perubahan status desil yang berdampak pada penghentian bantuan sosial maupun BPJS.
Marliana br Sihombing, warga Kelurahan Helvetia Tengah yang merupakan penyandang disabilitas, mengaku statusnya berubah dari desil 3 menjadi desil 6.
“Waktu dicek di kantor lurah, di data disebut saya punya TV 30 inci, padahal tidak ada. Sepertinya data saya dikarang-karang,” ungkap Marliana.
Keluhan serupa juga disampaikan Dita, pedagang keliling warga Jalan Matahari 4 Blok 6, Kelurahan Helvetia. Ia mengaku sebelumnya menerima KIS, namun kini tidak lagi karena status desilnya berubah menjadi desil 6.
Menanggapi hal tersebut, Renville menjelaskan bahwa pendataan dilakukan oleh BPS (Badan Pusat Statistik).
Namun apabila masyarakat merasa data yang tercatat tidak sesuai kondisi sebenarnya, maka warga berhak melakukan sanggahan melalui kantor kelurahan.
“Ini menjadi catatan saya dan akan terus saya pantau, karena saya berkomitmen memperjuangkan masyarakat yang merasa data di kelurahan maupun BPS tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” tegas Renville.
Solusi untuk Warga ODGJ Tanpa KTP
Dalam kesempatan yang sama, warga bernama Ordelina Siahaan mengungkapkan bahwa kakak iparnya telah sekitar 27 tahun mengalami gangguan jiwa (ODGJ), namun belum memiliki KTP sehingga tidak dapat memperoleh layanan BPJS untuk berobat ke rumah sakit jiwa.
Menanggapi persoalan tersebut, perwakilan Kecamatan Medan Helvetia, Dina Septianingsih, menyarankan agar pihak keluarga mengajukan surat permohonan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Menurutnya, petugas nantinya dapat melakukan pendataan langsung ke rumah tanpa harus membawa pasien ke kantor.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Helvetia, dr. Indra Gunawan, menjelaskan bahwa BPJS yang tiba-tiba tidak aktif kemungkinan disebabkan perubahan status desil.
“Ke depan masyarakat tidak perlu terlalu fokus pada BPJS, karena cukup menggunakan KTP Medan melalui program UHC, pelayanan kesehatan gratis tetap bisa diperoleh,” jelasnya.
Komitmen Mengawal Hak Masyarakat
Melalui kegiatan sosialisasi Perda tersebut, Renville Pandapotan Napitupulu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hak-hak masyarakat, khususnya warga kurang mampu agar memperoleh bantuan dan pelayanan yang tepat sasaran.
“Keadilan sosial dimulai dari data yang benar, karena bantuan yang tepat sasaran adalah bentuk nyata keberpihakan kepada rakyat.” (Srisahati)
