Bangunan Lima Pintu Berdiri Tegak Tanpa izin(PBG),PSI:Jangan Tabrak Peraturan Walikota Medan !!!

Noktahsumutcom12/4/2023Medan:topsumut.co Politisi Partai Solidaritas Indonesia(PSI)Rochi Pasaribu Pertanyakan terkait izin persetujuan bangunan gedung(PBG)tampak terlihat jelas bangunan 5 pintu berdiri tegak di duga Tanpa izin,plank( PBG )persetujuan bangunan gedung, yang berada di jalan Tempuling simpang jalan Taduan kec. Medan tembungOrganisasi Perangkat Daerah (OPD) harus menertibkan ruko yang dibangun tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan Gedung (PBG)di Lokasi jalan tempuling simpang jalan taduan kec medan tembung kota medan“Penertiban ini hendaknya di lakukan secara bersama antara OPD terkait dengan pihak Kecamatan setempat,” ujar politis Partai Solidaritas Indonesia ini di Kota Medan, Rabu 12/04/23.

Dikatakan Rochi Pasaribu tindakan kecamatan selaku kewilayahan diperlukan untuk menertibkan bangunan tanpa memiliki Izin,karena Pemkot Medan telah menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) meningkat tahun 2022.

“Pemko Medan menargetkan PAD menjadi Rp. 1,07 triliun dari total RAPBD Kota Medan 2022 yang disetujui oleh DPRD Medan sebesar Rp6,37 triliun,”terangnya.

Masih jelas Rochi Pasaribu Walikota juga pernah mengatakan dan meminta agar pemilik bangunan yang akan Mendirikan Bangunan harus disertai dengan pemasangan plang IMB/PBG. di tempat yang mudah terlihat sesuai bentuk bangunannya.

“Program Walikota Medan itu sudah tepat ini salah satu upaya kita meningkatkan PAD Demi Pemkot Medan bisa melaksanakan pembangunan kota, terutama merealisasikan lima program prioritas Walikota,”ujar Rochi Pasaribu.

Rochi Pasaribu juga mengatakan terbitnya peraturan daerah dan peraturan wali kota Medan, tentu OPD yang membidangi Izin semakin mengawasi jangan karena priode Pak Walikota sudah mau habis seolah-Olah Peraturan walikota di tiadakan tegakan peraturan peraturan yang sudah dibuat secara bersama ucap Rochi Pasaribu

“Namun Fakta yang ditemukan di lapangan sampai saat ini banyak bangunan masyarakat,baik rumah maupun toko menyalahi peraturan, seperti tidak memiliki IMB/PBG maupun menyalahi izin itu sendiri,”ungkapnya.

Lebih lanjut Rochi menyampaikan sebagian masyarakat tidak memasang plang di lokasi Bangunan Bahkan tidak memiliki izin, dikarenakan bangunannya tidak sesuai dengan peruntukanya.Seperti yang tampak terlihat di jalan tempuling simpang jalan taduan kec medan tembung kota medan.

saat awak media mencoba komfirmasi kepada pemilik bangunan insial(D)pesan yang di kirim melaluhi (wa)sudah di baca namun tidak direspon dan saat hendak awak media mengirimkan denai lokasi (sherlok) sipemilik bangunan Yang diduga warga keturunan tiongwa insial )langsung memblokir(WA)wartawan Yang hendak melakukan komfirmasi.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/