Uncategorized

Oknum Pengacara (PS) Ngamuk dan Berkata Kasar Pada Petugas KBO Reskrim Polres Humabahas !!!

Medan // noktahsumutccomDunia profesi advokat di Sumatra Utara kembali menjadi sorotan publik. Seorang oknum pengacara berinisial (PS) diduga melakukan tindakan Arogan Terhadap KBO Reskrim Polres Humbahas anggota kepolisian berinisial

(BP) Peristiwa itu terjadi di Mako Polres Humbang Hasundutan Senin 27 Juli 2026 .

Kejadian berlangsung di Ruang KBO Reskrim Polres Humbahas. Berdasarka

n informasi yang dihimpun awak media, melalui KBO Reskrim Polres Humbahas AIPTU BP oknum Pengacara (PS) datang ke Reskrim Polres Humbahas dengan maksud bertamu. Namun, suasana diduga berubah memanas dan berujung pada insiden keributan dengan KBO Reskrim Polres Humbahas

Sejumlah saksi mata yang berada di lokasi menyatakan bahwa KBO Reskrim Polres Humbahas mendapat Tekenan dan Kata kasar dari oknum Pengacara (PS) diduga oknum Pengacara (PS) memaksa kan kasus yang di Laporkanya menjadi Laporan Polisi sempat menarik perhatian warga sekitar dan disaksikan oleh awak media yang berada tidak jauh dari tempat kejadian.

“berkata kasar . Sangat arogan dan brutal,” ujar salah satu saksi yang meminta namanya tidak disebutkan.

Tindakan yang diduga dilakukan( PS)itu dinilai telah mencoreng marwah profesi penegak hukum. Sebab, seorang advokat diharapkan mampu menjunjung tinggi etika profesi, supremasi hukum, serta mengedepankan penyelesaian masalah secara profesional dan damai, bukan menggunakan emosi dan berkata kasar.

Peristiwa ini menjadi perhatian tersendiri karena melibatkan dua pihak yang sama-sama memahami aturan hukum. Masyarakat pun mempertanyakan sikap pihak yang seharusnya menjadi teladan hukum, namun diduga bertindak di luar koridor peraturan yang berlaku.

Sementara itu, KBO Reskrim Polres Humbahas berharap organisasi advokat dapat mengambil langkah tegas terkait dugaan tindakan yang dilakukan (PS)

“Sudah seharusnya ada sanksi etik terhadap pelaku. Bahkan izin advokatnya perlu dikaji ulang, karena yang bersangkutan diduga menunjukkan sikap tempera mental dan cenderung main hakim sendiri,” berkata kasar ungkap KBO Reskrim Polres Humbahas.

Merasa dirugikan dan diperlakukan secara tidak wajar, KBO Reskrim dikabarkan telah melaporkan dugaan tindakan tersebut ke pimpinan,kejadian itu kini sedang dalam proses penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil mendapatkan keterangan resmi maupun tanggapan langsung dari pihak (PS).

Apabila nanti terbukti secara sah menurut hukum bahwa tindakan tersebut, Tidak boleh, pengacara ngamuk, marah-marah, atau berkata kasar di kantor polisi. Meskipun berstatus sebagai penasihat hukum yang bertugas membela klien, mereka tetap terikat pada aturan hukum dan kode etik profesi yang melarang tindakan arogan atau melanggar kesopanan.hal ini ada KUHP Yang Mengatur .

Pasal 315 KUHP (atau Pasal 436 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru) dengan ancaman penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp10 juta, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan.

(Sri Sahati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *