IDR0,69 ▼ 0.07%Iklan PT Indako Trading CoyBeranda PolitikMasuk Cagar Budaya, DPRD Medan Minta Pembangunan Hotel di Jalan Raden Saleh DihentikanOleh Redaksi 15 Selasa, 28 Juli 2026Foto: Komisi IV DPRD Kota Medan saat mengelar RDP terkait pembangunan gedung lima lantai di Jalan Raden Saleh Dalam, Kota Medan, Selasa (27/7/2026).(Ist)Komisi IV DPRD Kota Medan saat mengelar RDP terkait pembangunan gedung lima lantai di Jalan Raden Saleh Dalam, Kota Medan, Selasa (27/7/2026).(Ist)
Medannoktahsumutcom, SeputarSumut — Komisi VI DPRD Kota Medan meminta agar pihak kontraktor yang membangun hotel di Jalan Raden Saleh Dalam, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat dihentikan. Sebab, kawasan dan bangunan tersebut masuk cagar budaya yang dilindungi.
Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPRD Kota Medan dengan dinas terkait di ruang rapat komisi, Selasa (27/7/2026). RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi VI DPRD Kota Medan M Afri Rizki Lubis didampingi sejumlah anggota yakni Lailatul Badri, Edwin Sugesti dan Datuk Iskandar Muda.
Sorot Politik: Masuk Cagar Budaya, DPRD Medan Minta Pembangunan Hotel di Jalan Raden Saleh Dihentikan
Iklan Indako SeputarSumut
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini
Saya 78 Tahun dan Masih Mendengar Jelas tanpa Alat Bantu Dengar: Ini yang Saya Lakukan
Mendengarkan kebangkitan
Obat Rumahan untuk Trombosis! Saya Bebas dari Varises dalam Seminggu
Pembunuh Varises
Lakukanlah Dua Kali Sehari agar Pendengaran Anda Kembali 100%, seperti Semula
Mendengarkan kebangkitan
Afri Rizki Lubis mengatakan, bangunan di Jalan Raden Saleh Dalam No 65 saat ini telah berdiri bangunan 5 lantai yang akan dijadikan hotel. Padahal, bangunan tersebut merupakan bangunan cagar budaya.
“Bangunan ini dulu pernah dikosongkan oleh Pemko Medan, tapi kenapa sekarang ada pembangunan. Kita minta segala kegiatan dihentikan,” tegasnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak Tim Ahli Cagar Budaya dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan untuk melakukan pemeriksaan apakah pembangunan tersebut sudah mendapat izin.
Berita Terkait
Dapat Hasil Bumi Saat Reses Sofyan Tan Didoakan Warga Sibiru Biru
Binsar Simarmata Minta Pemko Medan Pangkas Pohon dii Jalan Bungai Rampai
“Karena ini bangunan cagar budaya, maka kita akan cek apakah memang sudah ada izin atau tidak ,” katanya.
Hal yang sama dikatakakan Lailatul Badri. Karena saat RDP tersebut pihak management tidak dapat menunjukan berkas rekomendasi untuk perubahan bangunan maka semua aktivitas yang terkait pembangunan gedung tersebut harus dihentikan.
Dalam RDP tersebut pemilik bangunan tidak hadir dan hanya mengutus perwakilan. Dikatakan, bangunan berada di CV M Hotel. Perwakilan pemilik bangunan juga tidak dapat menunjukkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan surat tugas.
Hal tersebut membuat berang pihak Komisi 4 DPRD Kota Medan dan meminta agar dalam rapat lanjutan pemilik bangunan dapat hadir. “Surat tugas resmi anda tidak ada. Dan terkait izin PBG anda tidak bisa diperlihatkan. Kami peringatan dalam rapat lanjutan tidak boleh diwakilkan jika tetap diwakilkan kami akan usir,” tegas Rizki.(BEN)
