DPRD Medan Soroti Dugaan Korupsi Kebocoran PAD di KIM, RDP Memanas: “Kenapa Deli Serdang Bisa, Medan Tidak?”
Medan, Noktahsumutcom Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan terkait polemik retribusi parkir dan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kawasan Industri Medan (KIM) berlangsung panas, Senin (20/7/2026).
Sejumlah anggota dewan melontarkan kritik tajam kepada perwakilan PT Kawasan Industri Medan (PT KIM) yang dinilai tidak mampu memberikan penjelasan memadai mengenai tidak diberlakukannya retribusi masuk di kawasan KIM yang berada dalam wilayah administrasi Kota Medan.
Sorotan paling keras disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, yang mempertanyakan kebijakan PT KIM yang hingga kini tidak menerapkan kutipan retribusi masuk di KIM 1 yang berada di Kota Medan, sementara sistem serupa telah diberlakukan di KIM 2 yang berada di Kabupaten Deli Serdang.
Menurut Paul, kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar karena Pemerintah Kota Medan memiliki penyertaan modal sebesar 10 persen di PT KIM.
Dengan kepemilikan saham tersebut, kata dia, seharusnya Kota Medan juga memperoleh manfaat nyata melalui peningkatan PAD dari sektor retribusi kawasan industri.
“Kenapa di Medan tidak diberlakukan, padahal Pemko Medan memiliki saham 10 persen di PT KIM. Makanya direksi harus hadir agar kami mendapatkan jawaban yang jelas. Jangan terkesan suka-suka. Kenapa Deli Serdang bisa menarik retribusi, sementara Medan tidak?” tegas Paul dalam RDP.
Alasan PT KIM Dinilai Tidak Masuk Akal
Dalam rapat tersebut, pihak PT KIM menjelaskan bahwa perbedaan penerapan retribusi terjadi karena kesiapan sistem digital di masing-masing kawasan.
Komisi IV Desak Direksi PT KIM Hadir, Pertanyakan Hilangnya Potensi Retribusi Parkir Bertahun-tahun
Perwakilan PT KIM menyampaikan bahwa KIM 2 telah menggunakan sistem digital sehingga penerapan retribusi dapat berjalan. Selain itu, kawasan tersebut memiliki karakter lahan tertutup sehingga lebih mudah dilakukan pengawasan terhadap kendaraan yang keluar masuk.
Sementara itu, KIM 1 disebut memiliki kawasan yang terbuka dengan banyak akses keluar-masuk sehingga penerapan sistem dinilai belum memungkinkan.
“Kami selaku pengelola HPL di KIM 1 sampai KIM 5. Kenapa KIM 2 berjalan karena mereka sudah siap sistem digitalnya. KIM 2 di Deli Serdang lahannya tertutup, sedangkan KIM 1 lahannya terbuka dan memiliki banyak akses keluar masuk,” ujar perwakilan PT KIM.
Namun, penjelasan tersebut langsung mendapat bantahan keras dari Paul.
Ia menilai alasan yang disampaikan tidak logis dan justru memunculkan dugaan adanya kelalaian yang berpotensi menghilangkan pendapatan daerah selama bertahun-tahun.
“Alasan ini tidak masuk akal. Ini ada indikasi mereka korupsi. Berapa tahun kalian menghilangkan PAD Kota Medan? Kenapa retribusi masuk tidak dipungut di kawasan KIM yang berada di wilayah Kota Medan?” kecamnya.
Komisi IV Minta Direksi PT KIM Hadir Langsung
Paul juga mengkritik kehadiran perwakilan PT KIM dalam rapat yang dinilai tidak memiliki kapasitas mengambil keputusan maupun memberikan penjelasan secara komprehensif.
Karena itu, ia meminta pada RDP lanjutan nanti, Komisi IV memanggil langsung jajaran direksi PT KIM yang memiliki kewenangan penuh agar seluruh persoalan dapat dijelaskan secara transparan.
Menurutnya, DPRD membutuhkan jawaban yang objektif mengenai dasar hukum, mekanisme pengelolaan kawasan, hingga alasan belum diberlakukannya sistem retribusi di wilayah Kota Medan.
Potensi PAD Tidak Boleh Hilang
Senada dengan Paul, Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan Lailatul Badri menegaskan bahwa aktivitas kendaraan yang keluar masuk kawasan industri selama ini bukan tanpa pungutan.
Karena itu, ia menilai dana yang dipungut dari kendaraan tersebut harus dipastikan mekanisme pengelolaannya dan tidak boleh menghilangkan hak Pemerintah Kota Medan atas potensi Pendapatan Asli Daerah.
Menurutnya, setiap potensi penerimaan daerah wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
RDP Akan Dilanjutkan
Menutup rapat, Komisi IV DPRD Kota Medan menegaskan akan menjadwalkan ulang RDP dengan menghadirkan Direksi PT KIM serta Dinas Perhubungan Kota Medan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif terkait mekanisme pengelolaan retribusi di kawasan industri sekaligus menelusuri dugaan kebocoran PAD yang dinilai telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Komisi IV menegaskan bahwa seluruh potensi pendapatan daerah harus dijaga dan dikelola secara maksimal demi kepentingan masyarakat Kota Medan.
Menurut Paul Simanjuntak:
“Setiap rupiah PAD adalah hak rakyat yang wajib dijaga, bukan dibiarkan hilang tanpa kejelasan.”
“Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban bagi setiap pengelola aset dan kawasan strategis.”
“Kepercayaan publik lahir dari keterbukaan, bukan dari alasan yang sulit dipertanggungjawabkan.”
“Daerah yang kuat dibangun dari pengelolaan keuangan yang jujur dan akuntabel.
“Pengawasan yang tegas adalah benteng utama untuk mencegah kebocoran uang rakyat.”
“Setiap kebijakan harus berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan pada kepentingan segelintir pihak.”
“Keadilan fiskal terwujud ketika seluruh potensi daerah dikelola secara transparan, profesional, dan bertanggung jawab.”
(Nurlince Hutabarat)
