Uncategorized

Viral!! Demo Bawa BH, Massa Desak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan Tangkap Mamak Maling Terlapor Kasus Dugaan Penipuan dan Fitnah

Medan |Noktahsumutcom

Aksi unjuk rasa pada 16-17 Juli 2026 lalu dengan membawa BH perempuan yang dilakukan masyarakat bersama keluarga korban pencurian yang disulap sebagai tersangka setelah diminta dan didampingi polisi untuk menangkap pelaku pencurian, disebut sebagai bentuk kekecewaan serta

desakan kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan agar menindaklanjuti laporan dugaan penipuan di Polda Sumut dan Fitnah di Polrestabes Medan yang sudah mereka laporkan 6 bulan yang lalu.

Menurut informasi yang kami dapatkan pada 23 Juli 2026, terdapat dua perempuan yang merupakan orang tua dari pelaku pencurian yang telah mereka laporkan ke Polda Sumatera Utara dengan nomor Laporan Polisi LP/B/2000/XII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 9 Desember 2025 atas dugaan tindak pidana penipuan dan fitnah dengan ke Polrestabes Medan . Mereka menuduh telah terjadi penipuan melalui mekanisme surat perdamaian.

Pada waktu melaksankan aksi demo, massa menyatakan bahwa mereka diajak menandatangani surat perdamaian dengan janji bahwa laporan dugaan penganiayaan terhadap keluarga korban pencurian di Polrestabes Medan akan dicabut. Namun, menurut versi mereka, setelah surat perdamaian ditandatangani, dokumen tersebut justru digunakan dalam persidangan pidana terhadap anak-anak terlapor pada 3 Desember 2025 sebagai salah satu pertimbangan yang dapat meringankan hukuman.

Para pengunjuk rasa juga mengklaim bahwa janji untuk mencabut laporan di Polrestabes Medan tidak pernah direalisasikan. Akibatnya, menurut mereka, anggota keluarga korban pencurian tetap diproses secara hukum, ditetapkan sebagai tersangka, bahkan ada yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah disuruh polisi dan didampingi polisi menangkap maling toko mereka.
Selain itu, massa juga menyebut bahwa ketika perkara tersebut menjadi perhatian publik dan mendapat sorotan dari Komisi III DPR RI, salah seorang terlapor kembali mengunggah video di media sosial yang, menurut mereka, berisi tuduhan bahwa korban pencurian telah meminta uang sebesar Rp250 juta. Atas pernyataan tersebut, keluarga korban mengaku membuat laporan dugaan fitnah ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan polisi STTLP/B/862/II/2026/SKPT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

Menurut pengunjuk rasa, laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu dan baru sekitar enam bulan kemudian dikembalikan lagi ke Polrestabes Medan tanpa dengan adanya perkembangan penanganan yang mereka ketahui.

Massa menyatakan bahwa kondisi tersebut menjadi alasan utama digelarnya aksi unjuk rasa di depan pintu masuk Polrestabes Medan dengan membawa pakaian dalam wanita (BH) sebagai simbol protes terhadap lambannya penanganan laporan yang mereka ajukan.

Dalam orasinya, para pengunjuk rasa membandingkan penanganan perkara yang mereka alami dengan laporan yang mereka buat terhadap pihak lawan. Mereka mengklaim bahwa laporan terhadap keluarga korban pencurian diproses hingga penetapan tersangka dalam waktu sekitar tiga bulan, sedangkan laporan dugaan penipuan dan fitnah yang mereka ajukan telah berjalan sekitar enam bulan tanpa adanya penetapan tersangka menurut pengetahuan mereka.

Melalui aksi tersebut, massa mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan agar memberikan kepastian hukum serta memproses seluruh laporan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka berharap tidak ada lagi kesan adanya perlakuan yang berbeda dalam penanganan perkara yang saling berkaitan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *