Uncategorized

Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor S.Sos:Gotong Royong Kunci Menuntaskan Persoalan Sampah, Kesadaran Warga Harus Jadi Gerakan Bersama

Medan, – noktasumutcomPersoalan sampah yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah di Kota Medan dinilai tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah armada pengangkut atau menyediakan fasilitas persampahan. Dibutuhkan kesadaran kolektif

masyarakat yang diwujudkan melalui budaya gotong royong sebagai fondasi utama menjaga kebersihan lingkungan.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7

Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, di Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Minggu (19/7/2026).

Menurut politisi Partai NasDem tersebut, persoalan sampah selama ini belum terselesaikan secara menyeluruh karena masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

“Selama ini persoalan sampah tidak kunjung tuntas karena belum tumbuh kesadaran bersama. Saya yakin jika budaya gotong royong kembali hidup, persoalan sampah akan jauh lebih mudah diatasi,” tegas Antonius.

Ia menilai, selama ini pembahasan mengenai sampah selalu berkutat pada persoalan klasik, seperti keterbatasan armada truk, becak sampah maupun tempat pembuangan. Padahal, kata dia, faktor yang paling menentukan adalah kedisiplinan masyarakat membuang sampah pada tempatnya.

Antonius menegaskan bahwa Pemerintah Kota Medan memiliki kewajiban menyediakan sarana dan prasarana persampahan, sedangkan masyarakat berkewajiban menjaga kebersihan lingkungan serta mendukung pengelolaan sampah melalui pembayaran retribusi.

“Meski belum sepenuhnya mencukupi, Pemko Medan telah menyediakan armada truk, becak sampah hingga tempat sampah.

Masyarakat yang telah mendapatkan pelayanan juga memiliki kewajiban membayar retribusi agar pelayanan persampahan dapat terus ditingkatkan,” ujarnya.

NasDem Usulkan Satu Becak Sampah

Untuk Setiap Lingkungan
Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat pelayanan persampahan, Antonius mengungkapkan bahwa Fraksi Partai NasDem telah mengusulkan anggaran melalui APBD Tahun 2027 kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan untuk penyediaan satu unit becak sampah di setiap lingkungan.

Menurutnya, usulan tersebut merupakan jawaban atas berbagai aspirasi masyarakat yang selama ini mengeluhkan minimnya armada pengangkut sampah.

“Harapan kami, jika seluruh lingkungan telah terlayani dengan baik, maka masyarakat juga memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajibannya membayar retribusi sehingga persoalan sampah dapat ditangani secara berkelanjutan,” ungkapnya.

Perda Mengatur Hak, Kewajiban hingga Sanksi

Dalam sosialisasi tersebut Antonius juga menjelaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2024 mengatur secara lengkap mengenai pengelolaan persampahan.

Mulai dari klasifikasi jenis sampah, kewajiban Pemerintah Kota Medan, hak dan kewajiban masyarakat, tata cara pengelolaan sampah yang benar, hingga sanksi hukum bagi pelanggaran yang dilakukan.
Ia mengajak masyarakat mulai membiasakan pemilahan sampah organik dan anorganik sebagaimana diatur dalam Perda tersebut.

Menurutnya, sampah tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga dapat memberikan nilai ekonomi apabila dikelola dengan baik.

“Sampah organik dapat diolah menjadi pupuk, sedangkan sampah anorganik dapat dijual untuk didaur ulang. Bahkan, ini bisa menjadi tambahan penghasilan bagi ibu-ibu rumah tangga,” jelasnya.

Meski demikian, Antonius mengingatkan bahwa keberadaan Perda tidak akan efektif apabila tidak didukung oleh partisipasi aktif masyarakat.

“Mari bergandengan tangan memerangi persoalan sampah di Karang Berombak. Kebersihan adalah tanggung jawab bersama agar lingkungan menjadi bersih, indah dan sehat untuk semua,” ajaknya.

DLH Medan: Produksi Sampah Capai 2.000 Ton per Hari

Pada kesempatan yang sama, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Sri Handayani, menjelaskan bahwa persoalan persampahan masih menjadi salah satu isu strategis dalam;

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan.

Ia menyampaikan bahwa sejak tahun 2023, Dinas Lingkungan Hidup telah menyusun roadmap pengangkutan sampah yang kemudian ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota.

Saat ini, DLH Kota Medan memiliki 264 armada pengangkut sampah yang terdiri dari dump truck dan arm roll container yang tersebar di 21 kecamatan, serta didukung becak sampah untuk menjangkau gang-gang sempit.

Namun demikian, volume sampah yang dihasilkan masyarakat mencapai sekitar 2.000 ton per hari, jauh lebih besar dibandingkan kemampuan pengangkutan yang tersedia.

“Inilah persoalan klasik yang terus kami hadapi selama bertahun-tahun. Produksi sampah lebih besar daripada kemampuan pengangkutan,” ungkap Sri Handayani.

Ia juga menyoroti masih banyak kawasan perumahan elite yang menggunakan jasa pengangkut sampah pihak ketiga sehingga tidak terdaftar sebagai Wajib Retribusi Sampah (WRS).

Akibatnya, retribusi persampahan tidak masuk ke kas Pemerintah Kota Medan dan berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kecamatan Ingatkan Sanksi bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Sementara itu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Kecamatan Medan Barat, Hariman Sinaga, menegaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2024 tidak hanya mengatur tata kelola persampahan, tetapi juga memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Menurutnya, aturan tersebut diharapkan mampu membangun kedisiplinan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Sosper Berlangsung Hangat dan Humanis

Kegiatan sosialisasi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kebersamaan.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain

Kabid Sarpras Kecamatan Medan Barat Hariman Sinaga,

Lurah Karang Berombak Syafriani Nasution,

Ketua PAC Kecamatan Medan Barat Partai NasDem Ronaldo Tumanggor,

Ketua Sopo Restorasi Karang Berombak Ando Simbolon

Tokoh masyarakat,

Tokoh agama,

Tokoh pemuda, serta

Enam ratusan warga yang mengikuti acara dengan antusias.

Di penghujung kegiatan, Antonius Tumanggor mencairkan suasana dengan menyanyikan lagu “Hampa” yang dipopulerkan Ari Lasso bersama para peserta.

Di sela-sela penampilannya, ia kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan serta terus menghidupkan budaya gotong royong dalam menjaga kebersihan lingkungan.

“Selain menghibur, saya berharap pesan menjaga kebersihan lebih mudah diterima dan dipraktikkan masyarakat,” ujarnya sebelum menutup acara dengan penyerahan starter kit kepada peserta.

Pesan dan Harapan Antonius
Terkait Gotong Royong dan Kebersihan

“Lingkungan yang bersih bukan lahir dari banyaknya aturan, tetapi dari tumbuhnya kesadaran.”

“Gotong royong adalah kekuatan yang mampu menyelesaikan persoalan yang tidak bisa diselesaikan sendirian.”

“Membuang sampah pada tempatnya adalah bentuk cinta sederhana kepada lingkungan dan generasi masa depan.”

“Kebersihan bukan sekadar kebiasaan, melainkan cerminan karakter sebuah masyarakat.”
“Perubahan besar selalu diawali oleh langkah kecil yang dilakukan bersama.”

“Sampah yang dikelola dengan bijak bukan lagi menjadi beban, tetapi dapat menjadi sumber manfaat dan penghasilan.”

“Saat masyarakat bersatu menjaga kebersihan, lingkungan menjadi sehat, kota menjadi indah, dan masa depan menjadi lebih baik.”(srisahati)
()

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *