KPU Provinsi Sumut Tetapkan Bobby- Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut
Medan Noktah sumutcom
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Bobby – Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Periode 2025 -2030.
Penetapan tersebut setelah KPU Sumut menggelar Rapat Pleno Terbuka pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.247/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang berlangsung di hotel grand Mercure Jalan Perintis Medan, Rabu (5/2/2025).
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin yang memimpin rapat pleno terbuka untuk umum mengatakan, penetapan gubernur dan wakil gubernur Sumut M Bobby Nasution- H Suryai terkait dengan hasil dari tahapan Pilkada 2024 yang merupakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 247/PHPU.Gub-XXIII/2025.
Dimana kita ketahui bersama, pada tanggal 27 November 2024 masyarakat di Provinsi Sumut telah menentukan pilihannya dalam memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Masih dikatakannya, dalam Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) 2024, Paslon nomor 2, Edy Rahmayadi – Hasan Sagala menggugat hasil Pilgubsu tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hingga akhirnya MK memutuskan gugatan Paslon Nomor Urut 2, Edy Rahmayadi -Hasan tidak dapat dilanjutkan/ditolak.
“Pasca putusan MK Nomor 247/PHPU.Gub-XXIII/2025 inilah, KPU Sumut langsung menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan calon (Paslon) terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024 yang digelar di Hotel Mercure Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Provinsi Sumut.
“KPU Sumut menetapkan Paslon Bobby Nasution – Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih dengan perolehan 3.645.611 suara atau 64,46 persen dari total suara sah, “tutup Agus Arifin yang turut didampingi para Komisioner KPU Sumut.
Dalam penetapan Paslon terpilih tersebut KPU Sumut juga turut mengundang kedua Paslon, yakni Bobby Nasution – Surya dan Edy Rahmayadi – Hasan Sagala, Partai politik (Parpol) pengusung dan Forkopimda Sumut, KPU Kabupaten /Kota se Sumut dan Bawaslu Sumut(srisahati)