17.629 ▲ 0.08%
SGD/IDR
13.937 ▲ 0.03%
MYR/IDR
4.341 ▲ 0.08%
SAR/IDR
4.701 ▲ 0.04%
EUR/IDR
20.492 ▲ 0.06%
GBP/IDR
23.872 ▲ 0.08%
JPY/IDR
115 ▼ 0.04%
AED/IDR
4.800 ▲ 0.03%
AUD/IDR
12.724 ▲ 0.07%
BND/IDR
13.936 ▼ 0.02%
CAD/IDR
12.789 ▲ 0.07%
CHF/IDR
21.774 ▲ 0.06%
CNH/IDR
2.617 ▲ 0.04%
CNY/IDR
2.620 ▲ 0.06%
DKK/IDR
2.740 ▼ 0.04%
HKD/IDR
2.248 ▼ 0.05%
KRW/IDR
13,15 ▲ 0.02%
KWD/IDR
57.130,41 ▲ 0.07%
LAK/IDR
0,79 ▼ 0.02%
NOK/IDR
1.907 ▼ 0.06%
NZD/IDR
10.321 ▼ 0.05%
PGK/IDR
3.977 ▼ 0.08%
PHP/IDR
282 ▼ 0.09%
SEK/IDR
1.838 ▲ 0.08%
THB/IDR
536 ▼ 0.04%
VND/IDR
0,68 ▼ 0.07%
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Politik
Fraksi PDI-P DPRD Medan Setujui Usulan Perubahan Perda Kemiskinan Menjadi Hak Inisiatif Dewan
Oleh Redaksi 15 Selasa, 8 September 2026
Foto: Anggota Fraksi PDI-P DPRD Medan Johannes Hutagalung.(Ist)
Anggota Fraksi PDI-P DPRD Medan Johannes Hutagalung.(Ist)
Medan, SeputarSumut — Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) DPRD Medan menyetujui pengajuan Ranperda perubahan Perda No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan. Sehingga nantinya usulan perubahan dapat menjadi Ranperda hak inisiatif DPRD Kota Medan.
Hal itu disampaikan Anggota Fraksi PDI-P DPRD Medan Johannes Hutagalung dalam pandangan Fraksinya terhadap penjelasan pengusul atas Ranperda Kota Medan di rapat paripurna DPRD internal di gedung DPRDMedan, Senin (7/9/2026).
Sorot Politik: Fraksi PDI-P DPRD Medan Setujui Usulan Perubahan Perda Kemiskinan Menjadi Hak Inisiatif Dewan
Iklan Indako SeputarSumut
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini
Dokter Mata Medan: Ini Cerahkan Penglihatan 99% dalam 5 Hari
Evision
Trik aneh ini membuat penglihatan Anda sejernih kristal kembali
Evision
Musuh Terburuk Hipertensi. Baca Ini Sebelum Dihapus.
ARTINORMEE
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Cun Sen didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Sri Rezeki dan Zulkarnaen. Hadir juga para anggota DPRD Medan dan rapat paripurna difasilitasi Plt Sekwan Erisda Hutasoit bersama Kabag Persidangan Andreas Willy Simanjuntak.
Disampaikan Johannes Hutagalung, dengan dilakukannya perubahan Perda diharapkan Pemko Medan lebih fokus menjalankan Perda untuk peningkatan taraf hidup masyarakat prasejahtera.
Dimana dalam Perubahan Perda akan menambah beberapa Pasal yang mengatur soal bantuan kepada pelaku UMKM. Bila selama ini bantuan diberikan secara kelompok maka untuk ke depan kiranya bantuan diberikan kepada perorangan.
Berita Terkait
Saat Sosper, Binsar Simarmata Praktikkan Cara Cek Desil di Hadapan Ratusan Warga
Dr Lily Dorong Wali Kota Medan Gratiskan Ongkos Pelajar Naik Angkot
Sama halnya dengan pendidikan dan pelatihan serta ketrampilan terhadap masyarakat. Nantinya Pemko Medan diharapkan lebih fokus melakukan pembinaan.
Masih dalam pandangan umumnya, Johannes menyampaikan kemiskinan merupakan permasalahan yang urgen dan mendesak untuk ditanggulangi melalui tindakan serta program nyata dalam mengatasinya.
Untuk itu perlu langkah langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh dalam rangka penyesuaian atas diinamika sosial ekonomi terkini dan efektifitas program yang tepat sasaran. Begitu juga upaya percepatan dalam penanggulangannya harus dilakukan sehingga dapat berjalan optimal, efektif, efisien dan transparan.
Bahkan diperhitungkan angka kemiskinan di Kota Medan akan meningkat bila tidak dilakukan penanggulangan sejak dini secara baik. Maka itu, akurasi data masyarakat penerima mamfaat sebagai sasar penetapan kebijakan dalam program penanggulangan kemiskinan di Kota Medan harus benar-benar diperhatikan sehingga program yang direncanakan untuk mengurangi angka kemiskinan di Kota Medan dapat tercapai(srisahati)
