Penasihat Hukum Terdakwa: Tuntutan Jaksa Cacat Formil, Eks Dirut RSUP Haji Adam Malik Harus Dibebaskan

Medan, Noktahsumut.comSidang lanjutan Dugaan Tindak Pidana Korupsi melibatkan Direktur Utama, Direktur Keuangan dan Bendahara Pengeluaran Rumah Sakit Umum Pemerintah Haji Adam Malik telah digelar pada 17 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Medan setelah

sempat ditunda 1 Minggu dengan Agenda Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan.Dalam Tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan telah

menuntut Terdakwa dr. Bambang Prabowo, M.Kes dengan Pidana Penjara 7 (tujuh) tahun dan Uang Pengganti Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) atas pelanggaran Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dugaan Korupsi Layanan Umum (BLU) RSUP Adam Malik Tahun 2018.

Atas Tuntutan tersebut, Terdakwa Eks Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik melalui Penasihat Hukumnya yaitu Advokat Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H. Advokat Dr. dr. Beni Satria, M.Kes., S.H., M.H. dan Advokat Ramadianto, S.H pada Kamis 24 Oktober 2024 menyampaikan Pleidoi (Nota Pembelaan). Dalam Pleidoinya yang dibacakan di persidangan di ruang cakra 9 yang dihadiri oleh Julita Rismayadi Purba, S.H. Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri Medan.

Redyanto Sidi menyampaikan setelah mencermati dan mempelajari Tuntutan Penuntut Umum ternyata Surat Tuntutannya adalah Cacat Formil karena di dalamnya terdapat 2 (dua) Tuntutan yaitu 8 (delapan) Tahun dan 7 (Tujuh) Tahun, selanjutnya kami juga mencermati keanehan pada Tuntutan Penuntut

 

Umum lainnya yang membebankan Uang Pengganti sesuka hati dengan mengabaikan Hasil Audit LHP BPK RI yaitu: kepada Terdakwa dr. Bambang Prabowo, M.Kes Rp 3.000.000.000,-, kepada Terdakwa Mangapul Bakkara Rp 2.000.000.000,-, kepada Terdakwa Ardriansyah Daulay Rp 3.000.000.000,- jika ditotal berjumlah Rp 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) sedangkan berdasarkan hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor: 06/LHP/XXI/02/2024 tanggal 16 Februari 2024 terdapat Kerugian

Negara dengan jumlah Rp 8.059.455.203,- yang terdiri atas Pengeluaran yang telah dicatat dalam BKU namun tidak dibayarkan kepada pihak ketiga sebesar Rp 3.010.459.167,- dan PPh 21 dan PPh

23 yang telah dipotong namun tidak disetorkan ke kas negara sebesar Rp 5.048.996.036,-. Bahwa LHP BPK RI tersebut menjadi Dasar Penuntut Umum Untuk Mendakwa Terdakwa di Persidangan ini lalu kemana hilangnya Rp 59.455.203,00,- (lima

 

puluh sembilan juta empat ratus lima puluh lima dua ratus nol tiga rupiah) ini jelas cacat formil karena Penuntut Umum mengabaikan kewenangan BPK RI yang telah mendeclare kerugian Negara sebesar Rp 8.059.455.203,- atas kewenangannya sebagaimana Undang-Undang 15 Tahun 2006 tentang BPK yang tertuang dalam LHP tersebut.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang membebankan Uang Pengganti kepada Terdakwa sangat keliru secara hukum karena berdasarkan LHP BPK RI Nomor: 06/LHP/XXI/02/2024 tertanggal 16 Februari 2024 terdapat dugaan kerugian negara sebesar Rp

3.010.459.167,- atas Pengeluaran yang telah dicatat dalam BKU namun tidak dibayarkan kepada pihak ketiga, namun dalam Tuntutannya Jaksa Penuntut Umum malah membebankan Uang Pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp Rp 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) lalu kemana hilangnya Uang Negara Rp 10.459.167,- sehingga patutlah menjadi tanggungjawab Jaksa untuk itu. Selain itu juga Uang Pengganti tersebut juga tidak seharusnya dituntut kepada Terdakwa karena Fakta Persidangan, Keterangan Saksi-Saksi, Pendapat AHLI yang

bersesuaian dengan LHP BPK RI tersebut jelas menyebutkan Sdra ARDRIANSYAH DAULAY lah yang diduga harus bertanggungjawab secara hukum sebagai Bendahara Pengeluaran sebagaimana pula surat pernyataannya tertanggal 16 April 2019.

Lanjut Beni Satria, Berdasarkan hal-hal tersebut kami menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang diketuai oleh Yang Mulia Ibu Nurmiati, SH. Agar

Membebaskan Terdakwa dr. BAMBANG PRABOWO, M.Kes dari segala dakwaan (vrijspraak) atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) atas Surat

Tuntutan Reg Perkara No: PDS-09/L.2.14.4.Tf.1/08/2023 tertanggal 20 Desember 2023 selanjutnya memohon agar hakim:
1. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan/Membebaskan Terdakwa dr. BAMBANG PRABOWO, M.Kes dari tahanan seketika;
2. Menetapkan dan Membebankan Kerugian Negara Sebagaimana

Tuntutan Penuntut Umum Atas Dakwaan Subsider Sebesar Rp Rp 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) Kepada Sdra ARDRIANSYAH DAULAY;
3. Menetapkan dan Membebankan Selisih Kerugian Negara Kerugian

Negara sebesar Rp 10.459.167,- (sepuluh juta empat ratus lima puluh Sembilan ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) dari Rp 3.010.459.167,- (tiga milyar sepuluh juta empat ratus lima puluh Sembilan ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) sebagaimana disebutkan dalam LHP BPK RI Nomor: 06/LHP/XXI/02/2024 tertanggal 16 Februari 2024 kepada Penuntut Umum atau setidak-tidaknya menjadi tanggungjawab dan beban hukum Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan;

“Semoga keadilan diperoleh oleh Terdakwa atas Pleidoi yang telah kami bacakan dan sampaikan di persidangan hari ini tutup Redyanto”.

Atas Pleidoi sidang selanjutnya akan digelar pada Senin, 28 Oktober 2024 dengan agenda Tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Pleidoi Penasihat Umum Terdakwa tersebut. (srisahati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/