Uncategorized

Senin, 07 September 2026 | 23 Rabiul Awal 1448
Waspada
ngaji yukAl-Quran
9+

Medan
Sumut
Aceh
Batam
Opini
Editorial
Nusantara
Breaking News
Kantor Jadi Rumah Rakyat, RE Nainggolan Apresiasi Pelayanan Ketua DPRD Sumut
Yahdi Dukung Samsat Berkah Malam, Dorong Validasi Data Kendaraan Sumut
Buka Peluang Besar Pertumbuhan Mahasiswa, IAIN Langsa Teken PKS Program PKA S-1/D-IV Guru di Jakarta
BMKG Ingatkan Cuaca, Pemkab Samosir Imbau Warga Waspada
Pascabanjir Terjang 13 Desa, Pemkab Nisbar Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 7 Hari
Dinas Koperasi UKM dan Transmigrasi Agara Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas bagi Ketua Kopdes
Kolaborasi Lintas Sektor, Dishub Kota Binjai Berkomitmen Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Jalan
Pemkab Aceh Besar Sambut Baik Rencana Aksi Kaninus FKG USK
Kantor Jadi Rumah Rakyat, RE Nainggolan Apresiasi Pelayanan Ketua DPRD Sumut
Yahdi Dukung Samsat Berkah Malam, Dorong Validasi Data Kendaraan Sumut
Buka Peluang Besar Pertumbuhan Mahasiswa, IAIN Langsa Teken PKS Program PKA S-1/D-IV Guru di Jakarta
BMKG Ingatkan Cuaca, Pemkab Samosir Imbau Warga Waspada
Pascabanjir Terjang 13 Desa, Pemkab Nisbar Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 7 Hari
Dinas Koperasi UKM dan Transmigrasi Agara Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas bagi Ketua Kopdes
Kolaborasi Lintas Sektor, Dishub Kota Binjai Berkomitmen Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Jalan
Pemkab Aceh Besar Sambut Baik Rencana Aksi Kaninus FKG USK
Waspada
>
berita
>
medan
>
Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Medan Terhadap Perubahan Perda Kemiskinan: Jangan Sampai Kemiskinan Turun di Atas Kertas
Berita
Medan
Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Medan Terhadap Perubahan Perda Kemiskinan: Jangan Sampai Kemiskinan Turun di Atas Kertas
Redaksi
Redaksi
Senin, 7 September 2026 – 5.53 PM WIB
0

0

0

0

Screenshot

Dengarkan
Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Medan Terhadap Perubahan Perda Kemiskinan: Jangan Sampai Kemiskinan Turun di Atas Kertas
Rapat paripurna pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terhadap penjelasan pengusul atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda no 5 tahun 2025 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Senin (7/9). Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size


MEDAN NoktahsumutcomFraksi-fraksi DPRD Kota Medan meminta Pemko Medan memastikan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan tidak sekadar menurunkan angka kemiskinan di atas kertas.

Hal itu disampaikan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, Dame Dima Sari Hutagalung dalam rapat paripurna pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terhadap penjelasan pengusul atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda no 5 tahun 2025 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Senin (7/9). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen bersama wakil-wakil Ketua DPRD Kota Medan Sri Rezeki dan Zulkarnaen.

Dikatakan Dame Duma, Fraksi Gerindra

menyoroti angka kemiskinan Kota Medan 2025 yang turun menjadi 7,25 persen dari 7,94 persen pada 2024. Namun, garis kemiskinan naik dari Rp695.295 menjadi Rp721.547 per kapita per bulan dan indeks keparahan kemiskinan (P2) meningkat menjadi 0,35.

“Kemiskinan tidak cukup dibaca dari angka persentase. Jangan sampai angka kemiskinan turun di atas kertas, tetapi masyarakat miskin tetap kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya,” tegasnya.

Baca Juga
DPRD -Pemko Medan Setujui Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi
Untuk itu, Pemko Medan diminta memperbaiki akurasi data kemiskinan melalui pemutakhiran, verifikasi, validasi dan integrasi data. Pemerintah juga harus memastikan warga yang layak menerima bantuan tidak terlewat, sementara penerima yang sudah mampu tidak lagi tercatat.

Ditegaskannya, program bantuan harus memiliki exit strategy. Bantuan harus menjadi jembatan menuju kemandirian melalui pelatihan kerja, UMKM, kewirausahaan, akses permodalan dan penciptaan lapangan kerja. Selain itu, penanggulangan kemiskinan harus melibatkan lintas OPD, terutama sektor pendidikan dan kesehatan, serta memberikan penanganan khusus bagi keluarga miskin ekstrem.

Fraksi Gerindra, lanjut Dame Duma mendukung perubahan Perda tersebut sepanjang mampu memperbaiki data, menghapus tumpang tindih program, meningkatkan ketepatan sasaran bantuan, memperkuat pemberdayaan ekonomi serta memastikan anggaran penanggulangan kemiskinan tepat program dan tepat sasaran.

Sementara Pandangan Umum Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan yang disampaikan dr. FAISAL ARBIE M. Biomed;

mendorong Pemko Medan memperkuat kebijakan penanggulangan kemiskinan secara terpadu, efektif, terukur dan berkelanjutan.

Baca Juga
DPRD Medan Usulkan Perubahan Perda Kemiskinan, Mengatur Pemerintah Hadir di Tengah Masyarakat
“Kemiskinan merupakan persoalan multidimensi yang tidak hanya berkaitan dengan pendapatan, tetapi juga pendidikan, kesehatan, akses terhadap barang dan jasa, kondisi lingkungan serta kesempatan kerja,” ucapnya.

Karena itu, penanggulangan kemiskinan harus dilakukan dengan prinsip pemberdayaan, partisipatif, sinergi, transparansi, akuntabilitas dan berkelanjutan.

NasDem, lanjutnya mendorong integrasi dan koordinasi antar-OPD, peningkatan layanan kebutuhan dasar bagi keluarga miskin dan kelompok rentan, serta penguatan kemampuan dan kemandirian masyarakat.

“Setiap masyarakat Kota Medan bisa dan mampu bekerja jika diberi kesempatan. Kesempatan tersebut harus beriringan dengan pelatihan,” tegasnya.

Menurutnya, menekan keberhasilan penanggulangan kemiskinan tidak sekadar diukur dari jumlah bantuan yang diberikan, tetapi dari berapa banyak warga miskin yang mampu keluar dari jerat kemiskinan dan tidak kembali lagi.

Baca Juga
DPRD Medan-Pemko Medan Tetapkam 16 Promperda
“Kami berharap Ranperda Penanggulangan Kemiskinan dapat dibahas secara serius sehingga menghasilkan regulasi yang benar-benar efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Medan,” ucapnya.

Sedangkan Fraksi PKS DPRD Kota Medan menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam upaya penanggulangan kemiskinan di Kota Medan. Persoalan tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan kondisi ekonomi, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak dasar masyarakat serta ketepatan sasaran program pemerintah.

Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Zulham Efendi, S.Pd., MI, menyatakan, fraksi PKS menilai setidaknya terdapat tiga persoalan mendasar yang menyebabkan Pemerintah Kota Medan belum optimal dalam mengatasi kemiskinan.

Pertama, indikator masyarakat miskin yang dinilai belum jelas dan selalu berubah-ubah. Kedua, pendataan masyarakat miskin yang belum tuntas. Ketiga, program pengentasan kemiskinan yang dinilai belum memiliki format dan arah yang jelas.

“Kami berharap Pemerintah Kota Medan serius dalam menangani kemiskinan. Pendataan warga miskin harus tuntas. Selain itu, Pemerintah Kota Medan harus memiliki format yang jelas dalam menangani kemiskinan dan tidak sekadar ada, apalagi asal-asalan,” ujarnya.

Baca Juga
DPRD Medan Dorong Perda Kesehatan Jamin Layanan Setara
Menurut Zulham, penanganan kemiskinan tidak cukup hanya dilakukan secara kuratif atau memberikan bantuan setelah masyarakat berada dalam kondisi miskin. Pemerintah juga harus membangun kebijakan yang bersifat preventif agar masyarakat tidak terus terjebak dalam lingkaran kemiskinan.

Fraksi PKS berharap perubahan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 mampu menghadirkan kebijakan penanggulangan kemiskinan yang lebih tepat sasaran, terintegrasi dan responsif terhadap kondisi masyarakat.

“Kebijakan tersebut harus memastikan masyarakat miskin dan rentan miskin memperoleh akses terhadap berbagai kebutuhan dasar, mulai dari kesehatan, pendidikan, pemberdayaan ekonomi, lapangan pekerjaan, bantuan hukum hingga perlindungan sosial,” ungkapnya. (Srisahati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *