Tanda tangan Maruli Tampubolon didalam SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS yang diajukan ROSPITA MANGIRING TAMPUBOLON, SH. Sebagai bukti adalah PALSU
Noktahsumut.com sangat berbeda tanda tangannya di Surat Pernyataan Ahli Waris tersebut dibandingkan dengan KTP Milik Maruli Tampubolon, hal ini sudah disampaikan AHLI Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara Dr. Faisal Akbar Nasution, SH.M.Hum. Ahli dari USU dalam persidangan hari Rabu tanggal 11 September 2024 dan Rospita tidak
jujur menyebut bahwa Demak Tampubolon Meninggal Dunia di Jakarta dihadapan Isteri Demak Tampubolon dan anak anak kandung Demak yang 5 orang, Sejatinya Rospita bukan Ahli Waris Demak Tampubolon Dinar Siahaan, karena
Rospita bukan anak kandung Biologis Demak Dinar karena Dinar tidak pernah Hamil alias Mandul, Rospita Juga bukan anak angkat karena tidak ada bukti Anak angkat dari Pengadilan hanya sebatas anak Pancingan saja agar Dinar dapat Hamil namun tidak hamil sehingga Demak kawin Lagi dengan Ros Nelyana Manurung atas saran orang tua Demak, Demak membuat surat
PANINDANGION/ PANGAKKUAN yang diterjemahkan Ahli bahasa Batak dari USU Drs. Warisman Sinaga, M.Hum. isinya menyebut Demak merindukan Anak sehingga kawin yang kedua kalinya direstui dan ditandatangani Dinar Siahaan selaku isteri pertama, ditanda tangani Rosnelyana Manurung selaku isteri kedua serta ditandatangani tokoh Marga Tampubolon dan tokoh marga Manurung di Binjai(.srisahati)