NASIONAL DAERAH KRIMINAL PERISTIWA POLITIK HUKUM EKONOMI REDAKSI Beranda Berita Berita Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Narkotika Barang Bukti 41,5 Kg Jenis Sabu Meutia Suherman 14 Mei 2023-09:33 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Narkotika Barang Bukti 41,5 Kg Jenis Sabu Target Kasus News.co.id MEDAN- Dalam kurun hampir 1 (Satu) bulan,Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran Narkotika barang bukti 41.500 Gram (41,5 Kilogram) jenis sabu.Hal itu di katakan Kapolrestabes Medan,Kombes Pol.Valentino Alfa Tatareda. ” Pengungkapan ini periode 17 April sampai 6 Mei 2023,hampir 1 (Satu) bulan.Rekan-rekan dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan sudah mengungkap 3 kasus,” kata Kapolrestabes Medan,Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda di dampingi Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan,AKBP Jhon HR Sitepu kepada wartawan,Sabtu (13/05/2023) sore. Kapolrestabes Medan,Kombes Pol.Valentino Alfa Tatareda menjelaskan,pengungkapan pertama di Jalan Sunggal,Kelurahan Simpang Tanjung,Kecamatan Medan Sunggal,pada Senin (17/04/2023) sekira pukul 15.00 Wib.Dari pelaku seorang wanita berisinial RA (30 tahun) di amankan barang bukti 16 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu seberat 2,5 Kilogram. Penangkapan terhadap pelaku setelah petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku merupakan bandar Narkoba jenis sabu.Kemudian di lakukan penyelidikan dengan melakukan hunting di seputaran lokasi.Melihat pelaku melintas mengendarai Sepeda Motor Vario, petugas lalu menghadangnya. ” Saat di periksa di temukan 3 bungkus amplop berwarna Coklat berisi 300 Gram Narkoba jenis sabu yang di letakkan pelaku di dashboard Sepeda Motornya,” sebutnya. Selanjutnya di lakukan pengembangan ke rumah pelaku di Jalan Gatot Subroto,Gang Radio, Kecamatan Medan Helvetia,Kota Medan.Hasilnya,petugas menemukan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 2,2 Kilogram Narkoba jenis sabu yang di sembunyikan pelaku di dalam speaker yang terletak di dalam kamar pelaku,Sabtu (14/05/2023). ” Saat di interogasi,pelaku mengaku memperoleh Narkoba jenis sabu dari pria berinisial CH daftar pencarian orang (DPO).Hasil keterangan pelaku mengatakan iya menyimpan dan mengantarkan Narkoba jenis sabu tersebut atas suruhan dari CH,” ungkapnya,Sabtu (14/05/2023). Kedua,kata Kapolrestabes Medan,Kombes Pol.Valentino Alfa Tatareda,pengungkapan kembali di lakukan dengan menggagalkan peredaran 32 Kilogram Narkoba jenis sabu dengan pelaku Herman (40 tahun) di Jalan Industri,Desa Tanjung Morawa B,Kecamatan Tanjung Morawa,Kabupaten Deli Serdang,pada Rabu (26/04/2023) yang lalu sekira pukul 02.00 Wib. Penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi yang di terima petugas bahwa akan ada di lakukan transaksi Narkoba jenis sabu di seputaran Flyover Amplas,Medan, Kecamatan Patumbak dengan mengendarai Mobil Toyota Rush warna Bronze Mica Metallic BK 1723 HI.Melihat Mobil pelaku melintas, petugas lalu mengejarnya.Namun,pelaku tancap gas dengan kecepatan tinggi melarikan diri.Sesampainya di Jalan Industri,Desa Tanjung MorawaB,Kecamatan Tanjung Morawa,Kabupaten Deli Serdang,pelaku memaksakan Mobilnya masuk ke Gang Buntu, kemudian menyebrangi parit hingga Mobilnya penyok dan hancur. Sementara wajah pelaku luka karena terkena serpihan Kaca Mobil yang di kemudikannya. ” Hasil interogasi,pelaku Herman mengaku mendapatkan Narkoba jenis sabu dari seseorang berinisial J yang di kenalnya dari temannya di Lapas.Ini masih kita kembangkan untuk meringkus pelaku lainnya,” ungkapnya,Sabtu (14/05/2023). Ketiga,sambung Kapolrestabes Medan,Kombes Pol.Valentino Alfa Tatareda,Anggotanya meringkus 2 (Dua) pelaku Narkoba jenis sabu bernama Dudit (30 tahun) dan Mahesa (19 tahun).Dari keduanya di amankan barang bukti 7 Kilogram Narkoba jenis sabu dengan lokasi penangkapan di Jalan Paya Bakung, Sunggal,Kecamatan Medan Sunggal,pada Sabtu (06/05/2023). Penangkapan terhadap pelaku Dudit berawal saat petugas melakukan Undercover Buy.Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti 2 Kilogram Narkoba jenis sabu. Selanjutnya di lakukan pengembangan di rumah pelaku di Jalan Paya Bakung.Dari sana petugas menemukan lagi 5 Kilogram Narkoba jenis sabu bersama pelaku Mahesa. ” Tersangka Dudit mengaku bahwa Narkoba jenis sabu itu di ambilnya dari Daerah Tanjung Balai,lalu di bawa dengan menggunakan Sepeda Motor. Tersangka Mahesa di ajak juga menjemput Narkoba jenis sabu kemudian di jual di seputaran Kota Medan,” ujarnya,Sabtu (14/05/2023). Keempat pelaku kini sudah di tahan di Sel Tahanan Polrestabes Medan untuk selanjutnya berkas kasus mereka akan segera di limpahkan ke Kejaksaan. Sejumlah perwira Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang hadir dalam konferensi pers itu di antaranya,Wakasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan,Kompol.Adrian Risky Lubis,Kanit I Iptu Ruspian (Papi), Kanit III Iptu Habibi Solosa,Kasubnit 1 Ipda Berry Anggara,Kasubnit IV,Ipda Suerdi,Kasubnit V Ipda Andik Wiratika, Kasubnit VI,dan Ipda
MEDAN-Noktahsumutcom 14/5/2023Dalam kurun hampir 1 (Satu) bulan,Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran Narkotika barang bukti 41.500 Gram (41,5 Kilogram) jenis sabu.Hal itu di katakan Kapolrestabes Medan,Kombes Pol.Valentino Alfa Tatareda.” Pengungkapan ini periode 17 April sampai 6 Mei 2023,hampir 1 (Satu) bulan.Rekan-rekan dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan sudah mengungkap 3 kasus,” kata Kapolrestabes Medan,Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda di dampingi Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan,AKBP Jhon HR Sitepu kepada wartawan,Sabtu (13/05/2023) sore.
Kapolrestabes Medan,Kombes Pol.Valentino Alfa Tatareda menjelaskan,pengungkapan pertama di Jalan Sunggal,Kelurahan Simpang Tanjung,Kecamatan Medan Sunggal,pada Senin (17/04/2023) sekira pukul 15.00 Wib.Dari pelaku seorang wanita berisinial RA (30 tahun) di amankan barang bukti 16 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu seberat 2,5 Kilogram.
Penangkapan terhadap pelaku setelah petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku merupakan bandar Narkoba jenis sabu.Kemudian di lakukan penyelidikan dengan melakukan hunting di seputaran lokasi.Melihat pelaku melintas mengendarai Sepeda Motor Vario, petugas lalu menghadangnya.
” Saat di periksa di temukan 3 bungkus amplop berwarna Coklat berisi 300 Gram Narkoba jenis sabu yang di letakkan pelaku di dashboard Sepeda Motornya,” sebutnya.
Selanjutnya di lakukan pengembangan ke rumah pelaku di Jalan Gatot Subroto,Gang Radio, Kecamatan Medan Helvetia,Kota Medan.Hasilnya,petugas menemukan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 2,2 Kilogram Narkoba jenis sabu yang di sembunyikan pelaku di dalam speaker yang terletak di dalam kamar pelaku,Sabtu (14/05/2023).
” Saat di interogasi,pelaku mengaku memperoleh Narkoba jenis sabu dari pria berinisial CH daftar pencarian orang (DPO).Hasil keterangan pelaku mengatakan iya menyimpan dan mengantarkan Narkoba jenis sabu tersebut atas suruhan dari CH,” ungkapnya,Sabtu (14/05/2023).
Kedua,kata Kapolrestabes Medan,Kombes Pol.Valentino Alfa Tatareda,pengungkapan kembali di lakukan dengan menggagalkan peredaran 32 Kilogram Narkoba jenis sabu dengan pelaku Herman (40 tahun) di Jalan Industri,Desa Tanjung Morawa B,Kecamatan Tanjung Morawa,Kabupaten Deli Serdang,pada Rabu (26/04/2023) yang lalu sekira pukul 02.00 Wib.
Penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi yang di terima petugas bahwa akan ada di lakukan transaksi Narkoba jenis sabu di seputaran Flyover Amplas,Medan, Kecamatan Patumbak dengan mengendarai Mobil Toyota Rush warna Bronze Mica Metallic BK 1723 HI.Melihat Mobil pelaku melintas, petugas lalu mengejarnya.Namun,pelaku tancap gas dengan kecepatan tinggi melarikan diri.Sesampainya di Jalan Industri,Desa Tanjung MorawaB,Kecamatan Tanjung Morawa,Kabupaten Deli Serdang,pelaku memaksakan Mobilnya masuk ke Gang Buntu, kemudian menyebrangi parit hingga Mobilnya penyok dan hancur. Sementara wajah pelaku luka karena terkena serpihan Kaca Mobil yang di kemudikannya.
” Hasil interogasi,pelaku Herman mengaku mendapatkan Narkoba jenis sabu dari seseorang berinisial J yang di kenalnya dari temannya di Lapas.Ini masih kita kembangkan untuk meringkus pelaku lainnya,” ungkapnya,Sabtu (14/05/2023).
Ketiga,sambung Kapolrestabes Medan,Kombes Pol.Valentino Alfa Tatareda,Anggotanya meringkus 2 (Dua) pelaku Narkoba jenis sabu bernama Dudit (30 tahun) dan Mahesa (19 tahun).Dari keduanya di amankan barang bukti 7 Kilogram Narkoba jenis sabu dengan lokasi penangkapan di Jalan Paya Bakung, Sunggal,Kecamatan Medan Sunggal,pada Sabtu (06/05/2023).
Penangkapan terhadap pelaku Dudit berawal saat petugas melakukan Undercover Buy.Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti 2 Kilogram Narkoba jenis sabu. Selanjutnya di lakukan pengembangan di rumah pelaku di Jalan Paya Bakung.Dari sana petugas menemukan lagi 5 Kilogram Narkoba jenis sabu bersama pelaku Mahesa.
” Tersangka Dudit mengaku bahwa Narkoba jenis sabu itu di ambilnya dari Daerah Tanjung Balai,lalu di bawa dengan menggunakan Sepeda Motor. Tersangka Mahesa di ajak juga menjemput Narkoba jenis sabu kemudian di jual di seputaran Kota Medan,” ujarnya,Sabtu (14/05/2023).
Keempat pelaku kini sudah di tahan di Sel Tahanan Polrestabes Medan untuk selanjutnya berkas kasus mereka akan segera di limpahkan ke Kejaksaan.
Sejumlah perwira Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang hadir dalam konferensi pers itu di antaranya,Wakasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan,Kompol.Adrian Risky Lubis,Kanit I Iptu Ruspian (Papi), Kanit III Iptu Habibi Solosa,Kasubnit 1 Ipda Berry Anggara,Kasubnit IV,Ipda Suerdi,Kasubnit V Ipda Andik Wiratika, Kasubnit VI,dan Ipda(srisahati)