Terlalu Lama Menangani Kasus, DR Djonggi, SH, MH Sebut Penyidik Menghalang-halangi Penyidikan
Medan (9/1/2025) Noktah Sumut.Com | Laporan Polisi LP No : B /1798 / XI /2021 SPKT /Polda Sumut tanggal 18 November 2021 yang dilaporkan pihak Pelapor, Josua Darnel Tampubolon terhadap Terlapor, Rospita Mangiring Tampubolon, mandek di tangan Penyidik Subdit 1 Dirkrimum Polda Sumut,
mendapat tanggapan miris dari Kuasa Hukum Pihak Pelapor, DR. Djonggi, SH, MH.Pasalnya kasus ini sudah 3 (tiga) tahun lamanya sejak Rospita Mangiring Tampubolon dilaporkan oleh Josua Tampubolon di Dirkrimum Polda Sumut, namun sampai berita ini diliput oleh media Noktah Sumut. Com, Kamis 9 Januari 2025 tidak ada kemajuan
Sebelumnya, Senin 6 Januari 2025 DR Djonggi, SH, MH menghunjuk saksi bernama Bernan Simanjuntak datang ke Polda Sumut menemui Penyidik untuk dimintai keterangan di BAP oleh Penyidik dan sekalian menanyakan perihal sejauh mana perkembangan penangan kasus ini. Namun, Penyidik, Anjas Rambe enggan memeriksa saksi. Penyidik meminta saksi sabar dulu menunggu jadwal surat panggilan pemeriksaan.
Menanggapi kejadian ini DR. Djonggi, SH, MH pun angkat bicara. Melalui telepon DR. Djonggi, SH, MH menyebut Penyidik, Anjas Rambe menghalang-halangi penyidikan, penanganan kasus ini sudah terlalu lama. “Apa yang dilakukan Penyidik menghalang-halangi penyidikan dan ini tindak pidana. Nama-nama para saksi termasuk nama Sdr. Bernan Simanjuntak sudah diberikan kepada Penyidik untuk minta di BAP. Namun sampai hari ini tidak ada kemajuannya. Penyidik menghalang-halangi ada ada apa ini Polda Sumut ?” Ucap DR Djonggi SH, MH
Sepulang dari Polda Sumut, awak media Noktah Sumut. Com menemui saksi. Kepada wartawan, saksi, Bernan Simanjuntak mengatakan ia sangat kecewa melihat sikap Penyidik Anjas Rambe mengatakan bahwa saksi sabar menunggu jadwal pemanggilan tanpa memberi alasannya. Dan kabar pemanggilan saksi akan diberi tahu kepada Pelapor.
DR Djonggi, SH, MH mengatakan sebenarnya kasus ini sederhana Rospita anak angkat ngaku-ngaku anak kandung. “Saya minta tes DNA apakah ada mengalir DNA alm. Demak Tampubolon di dalam tubuh Rospita ?. Sejak dari dulu sudah saya minta agar Labfor Polda Sumut menggali kuburan bapak Demak Tampubolon untuk dilakukan test DNA dan lakukan tes darah Rospita Mangiring Tampubolon. Apakah ada terdapat kecocokan dengan Demak Tampubolon. Namun Polda Sumut tidak mau, ada apa dengan Polda Sumut.” Tegas DR. Djonggi, SH MH.
Sebagaimana diketahui hasil investigasi awak media diketahui, Rospita Mangiring Tampubolon sebenarnya bukan anak kandung. Rospita adalah anak pancingan, anak yang diangkat oleh pasangan suami-istri Demak Tampubolon dengan istrinya bernama Dinar Br Siahaan. Harta Demak Tampubolon yang ditaksir ratusan miliar rupiah kini dikuasai oleh Rospita Mangiring Tampubolon.
Dan Pelapor, Josua Tampubolon statusnya sebagai anak kandung dari Demak Tampubolon dari istri kedua Demak Tampubolon bernama Roslina Br. Manurung. Sementara Rospita Mangiring Tampubolon adalah anak kandung darah daging dari pasangan suami-istri Rofinus Tampubolon dan istri bernama Hilderia Br Marpaung, yang mana Alm. Rofinus Tampubolon juga abang kandung Alm. Demak Tampubolon.
Rospita Mangiring Tampubolon kala itu diasuh oleh Demak Tampubolon sejak bayi usia 2 bulan, berharap istri Demak, Dinar Br Siahaan moga-moga bisa hamil. Namun seiring perjalanan waktu Dinar Br Siahaan tidak juga hamil. Dinar Br Siahaan mandul kemudian Demak Tampubolon menikah lagi dengan Roslina Br Manurung, setelahnya lahirlah Josua Tampubolon sebagai anak kandung Demak Tampubolon.
(Sri Sahati)