Sidang Apin BK di PN Medan, Saksi Ahli TPPU Prof. Dr. Maidin Gultom S.H MHum Tegaskan: Bila Harta–Aset Didapat Sebelum Kejadian Harus Kembalikan Kepada Apin BK MEDAN, Noktahsumut.com — Tim Penasihat Hukum terdakwa di Sidang Apin BK Bos Judi Online Sumut menghadirkan Saksi Ahli TPPU Prof. Dr Maidin Gultom S.H MHum, digelar di Ruang Cakra XI Pengadilan Negeri (PN) Medan. Senin (15/5/2023). Sidang dibuka oleh Majelis Hakim di Ketuai Dahlan, awalnya Penasihat Hukum (PH) terdakwa Apin bertanya kepada ahli terkait pengetahuannya mengenai “Pengertian Tindak pidana pencucian uang lalu Prof Dr Maidin Gultom SH MHum selaku Ahli menjelaskan, bahwa “Yang dimaksud tindak pidana pencucian uang karena adanya tindak pidana asal dari seseorang. Artinya perkara tindak pidana maupun TPPU haruslah bisa dibuktikan oleh pihak Penyidik maupun Penuntut sebelum melakukan penuntutan terhadap terdakwa,” tuturnya. Kemudian disebut Prof Maidin lagi “Suatu tindak pidana tidak bisa saling berkaitan satu sama lainnya bila tidak ada bukti & rentan waktu yang menguatkannya,” sebut Rektor UNIKA, Prof Dr Maidin Gultom, SH, M.Hum saat dihadirkan oleh Landen Marbun and Partner selaku Penasehat Hukum terdakwa Jonny alias Apin BK dalam persidangan ‘Perjudian Online dan TPPU’ untuk diminta pendapatnya. Dalam pendapatnya, ketika ditanyakan. Landen Marbun selaku Penasihat Hukum terdakwa tentang sejumlah aset yang telah disita oleh pihak penyidik Polri, menjawab Ahli di depan Ketua Majelis Hakim Dahlan serta Penuntut Umum, Felix Ginting menyebutkan, “Semua berkas atau dokumen itu harus dikembalikan lagi kepada terdakwa, terlebih dokumen tersebut masih dalam masa pertanggungan. Seharusnya dalam persidangan Penuntut Umum harus bisa membuktikan bahwa aset yang disita apakah ada kaitannya dengan tindak pidana,” tuturnya. Ahli menjawab, “Nah, bila harta atau aset didapat sebelum kejadian itu harus dikembalikan kepada pemiliknya (Apin BK-red),” tuturnya. Lebih lanjut disebutnya “Jadi mutlak, harta Apin BK yang disita Polri harus dikembalikan,” tegas Prof Dr Maidin Gultom, SH, M.Hum. Sebagai orang yang menyewakan dan menyediakan itu adalah dua hal yang berbeda serta harus ada pembuktian termasuk fee,” ujarnya. Mengenai penjabaran bahwa terdakwa harus membuktikan asal-usul harta, kembali Pakar Hukum UNIKA ini pun menegaskan bahwa “Itu kewenangan Majelis Hakim dan bukan Penuntut Umum. Nah begitu soal Pasal 55 atau turut serta juga harus dibuktikan, Apakah memang ada dana yang mengalir kepada terdakwa sebagaimana disangkakan,” tuturnya lagi. Usai memberikan pendapat sebagai Ahli Hukum Pidana, maka Majelis Hakim menunda persidangan hingga Rabu (17/5/2023). Di luar persidangan, Landen Marbun SH, selaku Penasihat Hukum Terdakwa menegaskan, “Kita sepakat dengan Ahli yang menyebutkan harus ada pembuktian apakah rangkaian perjudian online ada kaitannya dengan Apin BK,” tuturnya. Bahkan lanjut Penasihat Hukum Landen, diakhir persidangan bahwa Kliennya menyebut hanya menyewakan tempat dan bukan sebagai penyedia tempat. “Wajar saja dapat uang sewa, nah kalau ini dikaitkan dengan perjudian online dan kemudian TPPU harus dapat dibuktikan!” ujarnya. Landen juga meminta Penuntut Umum lebih arif dalam melakukan penuntutan dan hal yang kepada Majelis Hakim memutuskan secara berkeadilan,” imbuhnya. Srisahati/Nurlince Hutabarat

MEDAN, Noktahsumut.com –Tim Penasihat Hukum terdakwa di Sidang Apin BK Bos Judi Online Sumut menghadirkan Saksi Ahli TPPU Prof. Dr Maidin Gultom S.H MHum, digelar di Ruang Cakra XI Pengadilan Negeri (PN) Medan. Senin (15/5/2023).Sidang dibuka oleh Majelis Hakim di Ketuai Dahlan, awalnya Penasihat Hukum (PH) terdakwa Apin bertanya kepada ahli terkait pengetahuannya mengenai “Pengertian Tindak pidana pencucian uang lalu

Prof Dr Maidin Gultom SH MHum selaku Ahli menjelaskan, bahwa “Yang dimaksud tindak pidana pencucian uang karena adanya tindak pidana asal dari seseorang. Artinya perkara tindak pidana maupun TPPU haruslah bisa dibuktikan oleh pihak Penyidik maupun Penuntut sebelum melakukan penuntutan terhadap terdakwa,” tuturnya.

Kemudian disebut Prof Maidin lagi
“Suatu tindak pidana tidak bisa saling berkaitan satu sama lainnya bila tidak ada bukti & rentan waktu yang menguatkannya,” sebut Rektor UNIKA, Prof Dr Maidin Gultom, SH, M.Hum saat dihadirkan oleh Landen Marbun and Partner selaku Penasehat Hukum terdakwa Jonny alias Apin BK dalam persidangan ‘Perjudian Online dan TPPU’ untuk diminta pendapatnya.

Dalam pendapatnya, ketika ditanyakan.
Landen Marbun selaku Penasihat Hukum terdakwa tentang sejumlah aset yang telah disita oleh pihak penyidik Polri, menjawab Ahli di depan Ketua Majelis Hakim Dahlan serta Penuntut Umum, Felix Ginting menyebutkan, “Semua berkas atau dokumen itu harus dikembalikan lagi kepada terdakwa, terlebih dokumen tersebut masih dalam masa pertanggungan.
Seharusnya dalam persidangan Penuntut Umum harus bisa membuktikan bahwa aset yang disita apakah ada kaitannya dengan tindak pidana,” tuturnya.

Ahli menjawab,
“Nah, bila harta atau aset didapat sebelum kejadian itu harus dikembalikan kepada pemiliknya (Apin BK-red),” tuturnya.

Lebih lanjut disebutnya
“Jadi mutlak, harta Apin BK yang disita Polri harus dikembalikan,” tegas Prof Dr Maidin Gultom, SH, M.Hum.

Sebagai orang yang menyewakan dan menyediakan itu adalah dua hal yang berbeda serta harus ada pembuktian termasuk fee,” ujarnya.

Mengenai penjabaran bahwa terdakwa harus membuktikan asal-usul harta, kembali Pakar Hukum UNIKA ini pun menegaskan bahwa “Itu kewenangan Majelis Hakim dan bukan Penuntut Umum. Nah begitu soal Pasal 55 atau turut serta juga harus dibuktikan, Apakah memang ada dana yang mengalir kepada terdakwa sebagaimana disangkakan,” tuturnya lagi.

Usai memberikan pendapat sebagai Ahli Hukum Pidana, maka Majelis Hakim menunda persidangan hingga Rabu (17/5/2023).

Di luar persidangan, Landen Marbun SH, selaku Penasihat Hukum Terdakwa menegaskan,
“Kita sepakat dengan Ahli yang menyebutkan harus ada pembuktian apakah rangkaian perjudian online ada kaitannya dengan Apin BK,” tuturnya.

Bahkan lanjut Penasihat Hukum Landen, diakhir persidangan bahwa Kliennya menyebut hanya menyewakan tempat dan bukan sebagai penyedia tempat.
“Wajar saja dapat uang sewa, nah kalau ini dikaitkan dengan perjudian online dan kemudian TPPU harus dapat dibuktikan!” ujarnya.

Landen juga meminta Penuntut Umum lebih arif dalam melakukan penuntutan dan hal yang kepada Majelis Hakim memutuskan secara berkeadilan,” imbuhnya.

Srisahati/Nurlince Hutabarat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/