Salim Halim SH STL Dan Wilson Raja Ganda Tambunan SH Kita Akan Lawan Rumah Warisan Tio Ek Aua Diduga Akan Dirampas Tak Sesuai perosudur Hukum

September 9/9/2021 Sri NoktahMedan(MediaNoktah Sumut)9/9/2021
Perbuatan melanggar hukum, lagi-lagi membuat miris pasca HUT RI ke 76 Tahun di era Bapak Jokowi, masih saja ada orang-orang yang gelap mata yang diduga berani melakukan penyekapan terhadap dua anak di bawah umur mencapai 10 jam, yang diduga dilakukan oleh oknum preman, yang diduga atas suruhan Kevin Tiopan pemilik SPBU Singapur Station menuai tindak pidana 8 Tahun bila terbukti!?

Atas kejadian tersebut, patut diacungkan jempol karena telah disikapi serius oleh pihak Kepolisian Polresestabes Medan yang turun ke Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) mendapat info dari Kuasa Hukum Korban anak dibawah umur

Sesuai KUH Pidana Pasal 333 ayat 1, Barang siapa dengan sengaja menahan (merampas) kemerdekaan orang atau meneruskan tahanan itu melawan hukum hak, dihukum penjara selama-lamanya 8 (delapan) tahun apalagi korban yang mengalami adalah anak dibawah umur dan pelanggaran hak azasi manusia Demikian dituturkan Penasihat Hukum (PH) Salim Halim, S.H., CTL lewat HP seluler beberapa waktu lalu saat sedang berada di Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat (9/09/2021).

Sebelumnya, Salim Halim dan Wilson Raja Ganda Tambunan, S.H., telah melaporkan hal ini pada 3 Agustus 2021 lalu, namun Kevin Tiopan dan antek-anteknya terus melakukan teror berulang-ulang. Hingga akhir-akhir ini, mereka mengulah lagi pada Jumat (03/09/2021).

Mendapat info dari para tetangga, Nenek Tiok Ek Hoa (70), langsung melaporkan hal penyekapan di rumah korban yang mencapai 10 jam terhadap dua anak di bawah umur tersebut, sehingga membuat anak-anak ini sangat kaget dan terkejut hingga menangis histeris, menjadi trauma, dan sangat ketakutan atas perlakuan oknum preman yang diduga suruhan Kevin Tiopan tersebut.

Tindak pidana yang patut disikapi serius pasca HUT Kemerdekaan ke 76.” Tutur Salim Halim dan Wilson saat berada di TKP di Jalan Lahat Lingkungan X Kelurahan Sei Rengas I Kecamatan Medan Kota.

Bersama Tim Inafis Polrestabes Medan, Tambunan mengatakan, “Kita bangga mengapresiasi pihak Tim Inafis di hadapan Kepling (Kepala Lingkungan) X Ibu Lia Novita Lubis (karena) Tim Inafis Polrestabes Medan membongkar paksa Barang Bukti (BB), dua besi lat yang dilas, rantai, gembok pintu belakang juga tiga rantai dan tiga gembok sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.” Kata Wilson Tambunan

Lebih lanjut dikatakan, “Terkait kasus penyekapan ini tak bisa ditolerir sebab perbuatan ini sungguh biadab tak berparikemanusiaan ini tidak bisa kita terima siapapun.” Kata Tambunan.

“Hal ini jelas salah selain melanggar KUHP Pasal 333 juga melanggar Hak Azasi Manusia dan menelantarkan anak di bawah umur, maka Kevin Tiopan CS harus mempertanggung jawabkan tindakan pidana yang dilakukan suruhan Kevin Tiopan modus jual rumah oleh alm Tio A Yin diduga cacat hukum.” Tutur Salim.

Salim dengan penuh semangat mengatakan, “Kita percaya dan serahkan penindakan hukum dari pihak aparat Kepolisian yang akan segera menangkap memproses hukum tegas presisi sesuai motto Kepolisian Republik Indonesia sebab tidak boleh ada yang kebal hukum agar tidak ada lagi korban.” Tutur Salim Halim.

“Sebelumnya kami kaget, Kamis, (02/09/2021) baru ketemu dengan oknum pengacara Kevin Tiopan yang dikawal oknum preman yang diduga bayaran Kevin Tiopan, yang batal menguasai rumah secara brutal. Sepertinya ga profesional. mereka terkesan melegalkan perkara yang belum ada kebenaran kepastian hukum yang inkrach dari manapun, di NKRI ini. Kok, malah hari Jumat (03/09/2021) berani menyekap dua anak di bawah umur!?” Tutur Salim heran.

Akibat tindakan penyekapan terhadap dua cucu dari Nenek Tiok Tek Hoa yang masih di bawah umur, yaitu Ivander (14), dan Verina (11), membuat mereka sangat ketakutan. Mereka sempat nyaris kelaparan. Untung nenek dan 1 cucunya yang menemani keluar untuk mengambil beras bantuan orang yang mengasihinya di Jalan Lahat Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Medan Kota, Medan.

Kronologis awal Tahun 2012 lalu
“Suami Alm Tio Ayin ( Ayen) Jhon Cai ayah tiga anak pergi bekerja ke Jepang, selang beberapa waktu Ayen berkenalan dengan seorang Suhu namanya Jefri Salim, merekapun akrab. Suhu Jefri Salim memanfaatkan Ayen meminta surat SHM BPN untuk dijaminkan sebagai pinjaman uang yang mereka berdua gunakan, lalu Desember 2019 lalu Ayen meninggal dunia. 2021 muncul Kevin Tiopan melalui kuasa hukumnya diduga telah membeli rumah milik warisan Nenek Tio Ek Hua sebelumnya diatas namakan kepada Ayen, karena Nenek Ayen warga asing tak bisa.

Naifnya, Suhu Jefri Salim diduga memalsukan KTPnya yang sarat rekayasa diduga ngaku sebagai suami Ayen di hadapan Notaris agar bisa dijual beli kepada Kevin Tiopan tanpa disaksikan keluarga pewaris Ibu Ayen kepada Kevin Tiopan lewat Notaris, menciptakan surat akta jual beli tanpa ditanda tangani suami sah Ayen (Jhon Cai)
Karena ingin menguasai lahan tersebut mulailah terjadi tindaķan melawan hukum, “tuturnya

Sejak Alm Ayen meninggal terjadilah teror terhadap Nenek Tio Ek Hua dan 3 Cucunya berulang-ulang tanpa rasa kemanusiaan untuk mengambil rumah

Sementara saat Ayen hidup tidak ada yang komplain terkait aset Warisan rumah Nenek Ayen yang disebut-sebut sudah dijual Ayen, demikian tutur pangacara Kevin Topan,” demikian,” ungkap Wilson menirukan ucapan pengacara Kevin Tiopan

Menurut Tambunan, “Penjualan harta warisan Nenek Ayen tidak transparan, jujur dan akuntabel diduga karna Jhon Cai suami Ayen masih di Jepang, Ibu Ayen pewaris lahan rumah dari Ibunya ini juga masih hidup maka ini diduga rekayasa mengapa semasa Ayen hidup tidak diungkapkan!? Mengapa setelah Ayen meninggal dunia baruu datang mengambil lahan rumah Tio Ek Hua!?, Kita dengan tenang menyikapi hal ini apalagi tindakan teror, penyekapan anak di bawah umur pula yang sudah disaksikan dan dibuktikan personil Polsek Medan Kota, Tim Inafis Polredtabes Medan, Warga sekitar Jln Lahat dan Puluhan Wartawan Media Online maupun I News TV turun ke TKP,” tutur TambunanKita akan lawan lewat jalur yang sesuai prosedur hukum, kalau utang atau dijual diduga rekayasa ini kepastian hukumnya belum sah, kita berdoa semoga Tuhan beri titik terang lewat Kepolisian dan Peradilan Hukum, “imbuh Tambunan.

(Sri Sahati/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/