Uncategorized

Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Negara Indonesia – Thailand Dengan Barbut 52 Kg Sabu.Noktah Sumut.Com (17/4/2026) |Tim Polrestabes Medan mengungkap jaringan narkoba lintas negara, Indonesia – Thailand, dengan tangkapan barang bukti sabu seberat 52 kilogram.

Noktah sumutcom

Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafly Yusuf Nugraha mengatakan, pengungkapan itu bermula dari ditangkapnya pelaku inisial MF di Jalan Setia Budi, Kota Medan, pada tanggal 29 Januari 2026.

“Dari tangan pelaku (MF) diamankan 2 kg sabu,” kata Rafly saat menggelar konferensi pers di Polrestabes Medan pada Senin (13/4/2026).

Dari situ Tim Satnarkoba Polrestabes Medan melakukan pengembangan ke kawasan wisata Pantai Lhok Pu’uk, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

“Kami bergerak 7 jam menuju Aceh Utara dan menginap 3 hari 4 malam di sana, kami hampir saja terkelabui namun akhirnya berhasil,” kata Kompol Rafly.

Di hadapan awak media Kompol Rafly menjelaskan Pantai Lhok Pu’uk yang diketahui sebagai tempat wisata dan rekreasi, ternyata di sanalah tempat bersandarnya narkoba 50 kg ini.

Dalam melakukan operasi petugas menangkap dua pria, inisial DK dan YS, sedang membawa dua karung berisi 50 kg sabu, yang diduga dari Thailand. Proses transaksi sabu itu pun sebelumnya dilakukan di tengah laut.

“Narkoba ini berasal dari Thailand langsung,” sebut Kompol Rafly.

Berawal dari penyamaran, Polresta Samarinda Ciduk 3 tersangka dan temukan 2 Kg Sabu

Lanjut Rafly, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku nekat menjadi kurir karena tergiur dengan upah yang diberikan. “Pelaku mengaku, apabila dari laut menujuy darat saja diiming-imingi dengan upah sebesar 600 juta (untuk 2 pelaku),” sebut Kompol Rafly.

“Rencananya narkoba itu mau diedarkan ke Pulau Sumatera dan saat ini pihak Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan ke bandar sabu, inisial D, yang masuk dalam jaringan para pelaku, ” ucap Kompol Rafli mengakhiri paparannya di hadapan awak media.

Pantauan Noktah Sumut di akhir konprensi pers Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvijn Simanjuntak memimpin pemusnahan barang bukti 52 kg sabu untuk dimusnahkan ke dalam mesin pembakar. (Bernan Simanjuntak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *