Uncategorized

Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkotika Selama Operasi Antik Toba

Noktahsumut.com, SAMOSIR

Polres Samosir menggelar hasil pengungkapan kasus narkotika selama Operasi Antik Toba 2026 periode 13 Mei hingga 2 Juni 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Pusuk Buhit Mako Polres Samosir, dipimpin Wakapolres Kompol Briston AM Napitupulu, S.T., S.I.K.

Wakapolres didampingi yang Kasi Humas, Kasat Resnarkoba, KBO Intelkam, serta Kasi Propam, serta undangan lainnya.

Kompol Briston melalui pemaparannya, capaian Sat Resnarkoba Polres Samosir selama Operasi Antik Toba 2026, telah berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang.

“Sat Resnarkoba Polres telah berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka tujuh orang, yang merupakan laki-laki dewasa,” ungkap Kompol Briston, Rabu (3/6/2026)

Dari hasil penyelidikan, ketujuh tersangka berperan sebagai pengguna narkotika. Pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,99 gram dan ganja seberat 106,66 gram.

Selain itu, turut diamankan empat unit telepon genggam, satu unit timbangan elektronik, serta uang tunai sebesar Rp500.000.

Menurut Wakapolres, penyitaan barang bukti yang memberikan dampak signifikan sebagai upaya penyelamatan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.

“Dengan penyitaan sabu sebanyak 8,99 gram, telah menyelamatkan sekitar 899 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sedangkan dari penyitaan ganja sebanyak 106,66 gram, diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 320 jiwa. Secara keseluruhan, sebanyak 1.219 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Para tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112, lebih subsider Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Kompol Briston yang menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Samosir memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkotika, baik sebagai pengedar maupun pengguna. Upaya pemberantasan akan terus dilakukan secara tegas, tuntas, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, Polres Samosir juga terus mengintensifkan langkah pencegahan melalui sosialisasi bahaya narkotika kepada masyarakat, pelajar, dan lingkungan kerja guna menekan angka penyalahgunaan narkotika.

Wakapolres turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami. Masyarakat dapat menyampaikan informasi secara langsung kepada personel Polres Samosir maupun melalui layanan Call Center Polri 110 demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” sebutnya. (JBR/66)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *