Pemerintah Diminta Turun Tangan Periksa Terkait Pembayaran Upah Buruh Kurang dari PT EPI
MEDAN //Noktahsumutcom
Di saat pekan yang lalu para buruh melaksanakan Hari Buruh Sedunia Tahun 2026 yang jatuh setiap tanggal 1 Mei, namun masih sangat miris saat fakta unik masih di dapati Perusahaan besar yang memberikan upah para pekerjanya dibawah UMK dan UMP Provinsi Sumatera Utara.

Diketahui dengan telah ditetapkannya Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2026 sebesar Rp4.335.198 naik 8% dari tahun sebelumnya dan UMP Rp.3.228.971 naik 7,9% dari tahun 2025, UMSK sekitar Rp.4.378.392 – Rp.4.508.606 naik 5-9%, tetapi tidak sesuai dari hasil temuan awak media di lapangan saat melakukan

investigasi kepada salah satu Perusahaan Lakban PT. Easter Pigeon Industry (EPI), yang berada di JL. Medan Raya Binjai KM 14 No. 61, Kelurahan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin.(18/5/26)
Penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, inflasi, serta kebutuhan hidup layak pekerja.
Sesuai PP tersebut, formula kenaikan UMP 2026 adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan rentang Alfa 0,5–0,9.
Adapun alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan adanya variabel ini, besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah dipastikan tidak seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.
Sementara itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution pernah merespon soal masih banyaknya perusahaan swasta ataupun pihak outsouring yang memberikan upah dibawah Upah Minimum Rakyat (UMR) dan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Bobby Nasution mengatakan, pihaknya akan meminta Dinas Ketenagakerjaan untuk mengumpulkan perusahaan dan pihak outsouring untuk membahas UMR tersebut.
Diakui Bobby Nasution, pihaknya sudah sering mendiskusikan soal ini dengan pihak Dinas Ketenagakerjaan. Dan hasilnya kurangnya pengawasan.
Sejatinya kenaikan upah Buruh tiap tahunnya sangat penting karena itulah yang diharapkan setiap pekerja atau buruh untuk meningkatkan kesejahteraan hidup keluarganya. Akan tetapi, kepatuhan perusahaan dalam menjalankan besaran upah sesuai UMK, UMP, UMSK, dinilai jauh lebih penting.
Hal ini mengingat, masalah pengawasan terhadap perusahaan berada ditangan Pemerintah Dinas Tenaga Kerja
(Disnaker) di Sumut, dan agar segera melakukan pengawasan secara ketat terhadap seluruh perusahaan yang ada di Kota Medan dan sekitarnya terkait penerapan upah buruh yang merata.(Red/Tim)
