Uncategorized

Pembahasannya TertutupAPH Diminta Pantau Pelaksanaan Pansus LKPJ dan PAD di DPRD Medan

Medan (Noktahsumutcom

Dua Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Medan yakni Pansus LKPJ Wali Kota Medan tahun anggaran 2025 dan Pansus Pendapatan Asli Daerah (PAD) sedang bergulir. Tapi ironisnya kedua Pansus ini dilaksanakan tertutup, wartawan tidak diperkenankan meliput kegiatan tersebut.

Padahal Pansus-pansus lain sebelumnya seperti Pansus Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diketuai Dr Lily MBA, MH dan Pansus Ranperda Pemadam Kebakaran (Damkar) diketuai Edwin Sugesti Nasution dilaksanakan secara terbuka untuk umum.

Tertutupnya pelaksanaan kedua Ranperda tersebut mendapat tanggapan serius dari pengamat Anggaran dan Kebijakan Sumut Elfanda Ananda.
Dalam situasi seperti ini, Elfanda berpendapat, Aparat Penegak Hukum (APH) seperti KPK, Kejaksaan maupun Kepolisian boleh memantau, tapi dalam kerangka pencegahan dan berbasis indikator, bukan asumsi.

“Kita tahu memang tidak ada jaminan selama ini ada supervisi KPK dalam persoalan pembahasan APBD di bebarapa wilayah, walupun ini bukan gambaran bahwa APBDnya tanpa masalah. Sebab di beberapa wilayah yang disupervisi KPK ternyata pejabatnya kena kasus korupsi juga,” kata Elfanda Ananda kepada wartawan, Minggu (19/4/2026).

Pemantauan APH kata dia seharusnya dilakukan sejak dini, karena menjadi penting sebagai langkah pencegahan. Bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi memastikan tidak ada celah yang dimanfaatkan dalam ruang pengawasan yang minim keterbukaan.

Ketertutupan pembahasan Pansus LKPJ dan Pansus PAD menurut dia bukan sekadar persoalan teknis, tetapi sinyal serius adanya defisit transparansi dalam pengelolaan anggaran publik. Ketika pembahasan LKPJ yang didalamnya terdapat laporan kinerja program dan kegiatan termasuk penggunaan APBD senilai Rp 6,32 triliun dilakukan di ruang tertutup, publik wajar bertanya sebenarnya apa yang sedang dijaga/ dilindungi, dari siapa harus dijaga/dilindungi. Karena APBD bersumber dari pajak rakyat.

Pansus LKPJ kata Elfanda memang memiliki urgensi karena menyangkut pertanggungjawaban kinerja program dan kegiatan termasuk penggunaan anggaran. Namun, ketika prosesnya tertutup, hasilnya kehilangan legitimasi publik. Pengawasan yang tidak bisa dilihat dan diuji, pada akhirnya hanya menjadi formalitas administratif.

Tapi, yang lebih problematik lagi adalah, keberadaan Pansus PAD. Secara fungsi, pengawasan pendapatan daerah sudah melekat pada komisi-komisi dan Badan Anggaran. Ketika ada Pansus baru dibentuk tanpa kebutuhan yang jelas, publik berhak mencurigai apakah pembentukan pansus ini murni untuk penguatan fungsi pengawasan, atau ada kepentingan lain yang sedang dimainkan.

“Inisiatif politik tanpa transparansi adalah kombinasi yang berbahaya bila disalahgunakan. Karena di situlah ruang abu-abu terbuka sebagai tempat kepentingan untuk bernegosiasi tanpa adanya pengawasan dari publik,” ungkapnya.

Prinsipnya menurut Elfanda sangat sederhana, semakin besar uang rakyat yang dibahas, semestinya semakin terbuka prosesnya. Tapi jika yang terjadi justru sebaliknya, anggaran besar dibahas tertutup maka kecurigaan publik bukan sesuatu yang berlebihan, melainkan konsekuensi logis bahwa ada sesuatu dibalik ketertutupan pembahasan uang rakyat.

“DPRD kota Medan tidak boleh berubah menjadi ruang tertutup atas kekuasaan yang steril dari pengawasan publik. Begitu pintu ditutup dari wartawan, yang keluar bukan hanya informasi, tetapi juga kepercayaan. Dan ketika kepercayaan hilang, seluruh proses pengawasan kehilangan maknanya. Untuk itu, persoalan ketertutupan dalam pembahasan Pansus yang membicarakan uang rakyat secara hakekat harus dibuka. Karena, sebagai pemilik uang (rakyat) harus tahu kemana uang (APBD) yang dibayar rakyat lewat pajak dipergunakan,” tegasnya.

Medan, 19 April 2026

Horas Pasaribu

Teks Foto: Gedung DPRD Kota Medan. (Foto SIB/ Dok Horas Pasaribu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *