Ketua DPRD Wong Chun Sen Mendengar Pandangan Fraksi, Rico Waas Apresiasi Pandangan Seluruh Fraksi

Medan, NohtahSumut.com — Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B. memimpin Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian tanggapan Wali Kota Medan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan, Selasa (8/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Wong Chun Sen menunjukkan peran DPRD sebagai lembaga legislatif yang mendengar, mencermati, dan menindaklanjuti pandangan setiap fraksi terhadap kebijakan Pemerintah Kota Medan.
Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan tanggapannya atas berbagai masukan, saran maupun pertanyaan kritis yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kota Medan.
Rico Waas Apresiasi Pandangan Seluruh Fraksi.
Menurutnya, berbagai masukan tersebut mencerminkan perhatian bersama terhadap keberadaan lembaga kemasyarakatan agar tetap mampu menjalankan fungsi pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
“Saran, pendapat, serta pertanyaan yang disampaikan oleh seluruh fraksi menunjukkan adanya perhatian bersama kita, yaitu bagaimana memastikan lembaga kemasyarakatan di Kota Medan tetap kuat, berfungsi dengan baik dan mandiri serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.”
Wong Chun Sen Pimpin Paripurna, Fraksi Sampaikan Pandangan
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen menjadi ruang bagi legislatif dan eksekutif untuk membahas secara terbuka arah kebijakan pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013.
Dalam forum tersebut, sejumlah fraksi menyampaikan pertanyaan dan pandangan terkait alasan serta urgensi pencabutan Perda tersebut.
Salah satunya disampaikan Fraksi PDI Perjuangan melalui Margaret MS, yang mempertanyakan alasan pencabutan Perda baru dilakukan saat ini, sementara terdapat perubahan regulasi di tingkat yang lebih tinggi yang telah berlangsung beberapa tahun sebelumnya.
Pertanyaan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Ranperda agar pencabutan regulasi dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Rico Waas: Harmonisasi Regulasi Harus Dilakukan Cermat
Menanggapi pandangan tersebut, Rico Waas mengakui bahwa harmonisasi regulasi idealnya dilakukan secara cepat. Namun, menurutnya, pencabutan Perda yang berkaitan dengan lembaga kemasyarakatan tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa.
Hal itu karena lembaga kemasyarakatan bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat dan memiliki peran dalam pelayanan serta pemberdayaan warga.6
“Pencabutan tidak dilakukan tergesa-gesa untuk menghindari ketidakpastian hukum dan menjamin keberlangsungan lembaga yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.”
Rico menjelaskan, langkah pencabutan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Medan melakukan penyesuaian regulasi secara tertib, terbuka dan tetap memperhatikan keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat.
Pelayanan Masyarakat Tetap Menjadi Prioritas
Menurut Rico, pencabutan Perda bukan berarti kegiatan pelayanan, pemberdayaan maupun kemitraan dengan masyarakat akan berhenti.
Pemko Medan akan menyiapkan mekanisme agar kegiatan yang selama ini berjalan tetap dapat dilaksanakan secara tertib dan memiliki kepastian dalam pelaksanaannya.
“Kami akan menyusun mekanisme dan memastikan kegiatan pelayanan, pemberdayaan, dan kemitraan dengan masyarakat tetap berlangsung secara tertib.”
Karena itu, pembahasan Ranperda ini diharapkan tidak hanya melihat aspek pencabutan aturan, tetapi juga memastikan adanya kesinambungan pelayanan serta kepastian bagi lembaga kemasyarakatan dan masyarakat yang dilayaninya.
DPRD dan Pemko Medan Perkuat Sinergi
Rapat paripurna tersebut memperlihatkan pentingnya hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Kota Medan dalam menyusun kebijakan daerah.
Ketua DPRD Wong Chun Sen melalui forum paripurna memberikan ruang kepada seluruh fraksi untuk menyampaikan pandangan, sementara Wali Kota Rico Waas memberikan penjelasan atas pertanyaan dan masukan yang disampaikan.
Proses tersebut menjadi bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah yang membutuhkan pembahasan secara cermat, terbuka dan bertanggung jawab.
Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih sesuai dengan perkembangan ketentuan hukum serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Kota Medan.
“Regulasi boleh berubah, tetapi pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti.”
“Harmonisasi aturan harus dilakukan dengan cepat, tetapi tetap membutuhkan kecermatan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.”
“Lembaga kemasyarakatan harus tetap kuat, mandiri, berfungsi dan memberikan manfaat nyata bagi warga.”
“Pencabutan sebuah Perda bukan sekadar menghapus aturan, tetapi memastikan tata kelola pemerintahan menjadi lebih tertib.”
“Setiap kebijakan harus menempatkan kepentingan dan keberlanjutan pelayanan masyarakat sebagai perhatian utama.”
“DPRD dan pemerintah daerah harus terus membuka ruang dialog agar setiap regulasi lahir dari pertimbangan yang matang.”
“Aturan dapat disesuaikan dengan zaman, tetapi keberpihakan kepada masyarakat harus tetap menjadi tujuan.”
Melalui paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, proses pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 mendapat ruang pembahasan secara terbuka melalui pandangan fraksi-fraksi dan tanggapan kepala daerah.
Selanjutnya, pembahasan Ranperda diharapkan dapat berjalan secara konstruktif.
Sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya memiliki landasan hukum yang kuat, tetapi juga mampu mendukung keberlanjutan pelayanan, pemberdayaan dan kemitraan masyarakat di Kota Medan.
(Sri Sahati)
