Kabar Baik untuk Warga Medan! Pemko dan DPRD Godok Ranperda Kesehatan, Berobat Tanpa Dipersulit Jadi Prioritas
Medan , noktahsumutcom Medan –Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas hadir sekaligus mendengarkan penjelasan DPRD Kota Medan atas Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dalam Rapat Paripurna DPRD Medan di Gedung DPRD Medan, Senin 2 November 2026.
Ranperda ini diusulkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang lebih mudah, cepat, adil, dan berkualitas. Berbagai persoalan, mulai dari kemudahan akses pengobatan, kepastian ketersediaan kamar rawat inap, obat-obatan, hingga perlindungan pasien dan tenaga kesehatan menjadi perhatian dalam regulasi tersebut.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen ini juga dihadiri Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Wakil Ketua DPRD Sri Rezeki dan Zulkarnaen, para anggota DPRD Medan dan Pj Sekda Erfin Fahrurrazi serta segenap Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan.
Dalam kesempatan itu, penjelasan DPRD Kota Medan atas Ranperda tentang Sistem Kesehatan Kota Medan disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan Sri Rezeki.
Dalam pemaparannya, Sri Rezeki menjelaskan, pembaruan sistem kesehatan daerah menjadi kebutuhan mendesak seiring perkembangan pelayanan kesehatan dan perubahan kebijakan nasional, khususnya setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurutnya, masyarakat masih menghadapi berbagai persoalan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan. Mulai dari antrean di puskesmas dan rumah sakit, kesulitan mendapatkan kamar rawat inap, hingga kekhawatiran terhadap biaya pembelian obat.
Oleh karena itu, Ranperda ini diarahkan untuk membangun sistem kesehatan yang tidak hanya fokus pada pengobatan, tetapi juga mengutamakan pencegahan penyakit melalui upaya promotif dan preventif. Termasuk di dalamnya pencegahan penyakit menular, peningkatan kesehatan ibu dan anak, kesehatan jiwa, serta pengawasan keamanan pangan.
Selain itu, Ranperda mengatur penyediaan puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama, sistem rujukan yang tidak berbelit, serta kewajiban fasilitas kesehatan memberikan pertolongan terlebih dahulu kepada pasien dalam kondisi gawat darurat tanpa memerlukan urusan administrasi dan pembiayaan.
“Kepastian informasi ketersediaan kamar rawat inap dan sistem referensi yang terintegrasi juga menjadi substansi penting. Dengan demikian, keluarga pasien tidak perlu lagi mencari informasi tempat tidur dari satu rumah sakit ke rumah sakit lainnya”, jelasnya.(srisahati)
<
1
