DPRD Medan Ingatkan Warga Program UHC Berobat Gratis Pakai KTP

MEDAN – Hingga saat ini, masih banyak masyarakat Kota Medan yang takut berobat karena permasalahan biaya dan BPJS yang tertunggak. Padahal Pemerintah Kota Medan telah memberlakukan program Universal Health Coverage (UHC) yang bertujuan untuk memastikan semua orang mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus membayar.

Hal ini dikemukakan Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd Sabtu (8/4/2023) di Jalan Cendana Raya, Gang Seroja, Kelurahan Simpang Selayang Medan Tuntungan dan Minggu (9/4/2023) di Medan.

“Dengan adanya program UHC, seluruh masyarakat Kota Medan bisa berobat gratis. Cukup dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang jelas menunjukkan domisilinya di Kota Medan. Masyarakat di luar Kota Medan tak bisa menggunakan UHC ini, karena anggaran maupun pembiayaan UHC ini menggunakan APBD Kota Medan,”jelas Dhiyaul Hayati saat menyampaikan materi Perda Sistem Kesehatan Kota (SKK) Medan kepada ratusan masyarakat.

Program UHC itu, kata Dhiyaul, membebaskan semua hal yang menjadi kendala masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Termasuk jika BPJS tertungggak maupun non aktif, tidak akan menghalangi warga untuk mendapat pelayanan kesehatan secara gratis.

Namun Dhiyaul juga mengingatkan, dalam pelaksanaannya warga harus memahami prosedur yang harus dilakukan sebelum berobat. Karena saat ini pihaknya masih menerima keluhan tak mendapat pelayanan kesehatan, walau pun program UHC sudah diberlakukan.

Pada kegiatan itu, Dhiyaul memberikan nomor ponselnya agar masyarakat yang memiliki masalah terkait pelayanan publik maupun infrastruktur dapat menyampaikan kepadanya untuk diakomodir agar ditindaklanjuti oleh Pemko Medan.

Selanjutnya legislator PKS ini menyatakan, pihaknya akan terus mendorong Pemko Medan agar dapat memastikan kepada jajarannya supaya amanat dari Perda Nomor 4 Tahun 2012 dapat dijalankan dan diterapkan dengan baik. “Sebagaimana dalam Bab II Pasal 2, bahwa salah satu tujuan Perda adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Kemudian, juga meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan,” jelasnya.

Dhiyaul menambahkan, kewenangan pemerintah sesuai dengan Bab III Pasal 3, bahwa Perda ini meliputi sub sistem terkait regulasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, ketersediaan alat farmasi, alat kesehatan dan makanan. Bahkan, meliputi manajemen informasi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.

Pada kesempatan tanya jawab, Juriah, warga Jalan Cendana Raya, Medan Tuntungan menyampaikan tunggakan BPJS nya yang mencapai Rp 2 juta lebih. Dikatakan Dhiyaul, meski pun ada tunggakan BPJS, tidak menghalangi warga untuk mendapat pelayanan kesehatan gratis. “Sekarang ini sudah ada program UHC. Cukup pakai KTP sudah bisa berobat gratis, meski ada tunggakan BPJS,”kata Dhiyaul seraya memaparkan berobat ke rumah sakit yang merupakan provider BPJS Kesehatan.

Dhiyaul menamabahkan, peserta BPJS Kesehatan bisa berobat kemana pun, walau di luar kota. Sementara jika nunggak, hanya bisa berobat di Medan saja. (Sri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/