DPRD Medan Desak Penertiban THM Tanpa Izin Minol, Soroti Potensi Kebocoran PAD
Noktahsumutcom
Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Godfried Effendi Lubis, meminta Pemerintah Kota Medan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera menindak tempat hiburan malam (THM) yang tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol (minol).
“Bertahun-tahun beroperasi tetapi tidak memiliki izin menjual minol, bagaimana bisa? Kita minta segera ditindak,” ujar Godfried saat diwawancarai Mistar, Rabu (14/4/2026).
Politisi PSI ini menyayangkan jika masih banyak THM yang tidak memiliki izin penjualan minol namun tetap beroperasi.
“Artinya ada pembiaran. Kenapa ini bisa terjadi? Hal ini akan menjadi perhatian kami di Komisi III untuk diagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, dan UKM (Diskoperindag) Kota Medan. Akan kami pertanyakan nanti, kenapa tidak ada penindakan,” katanya.
Godfried menegaskan bahwa setiap usaha di Kota Medan wajib mematuhi aturan yang berlaku tanpa terkecuali.
“Jika terus dibiarkan, jangan salahkan jika banyak usaha lain yang tidak mematuhi aturan. Kita semua tentu tidak ingin hal itu terjadi. Karena itu harus ada tindakan tegas bagi yang melanggar, agar mereka mengurus izin dan ada pemasukan bagi Kota Medan,” tegasnya.
Ia menyebutkan, saat ini Komisi III DPRD Kota Medan tengah berfokus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor hiburan, restoran, dan hotel (HRH).
“Banyak kita lihat ‘akal-akalan’ dalam pajak hiburan ini. Sesuai aturan, pajaknya 40 persen, tetapi karena ada usaha restoran, mereka berlindung di balik pajak makanan dan minuman sebesar 10 persen. Hal ini sedang kami cermati untuk dievaluasi ke depannya,” pungkasnya.(ssrisahati)
