Bahrumsyah Pimpin Pansus Ranperda Pajak Daerah & Retribusi Daerah
– Medan, NoktahsumutcomKetua Fraksi PAN-Perindo, T. Bahrumsyah, DPRD Kota Medan pimpin Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Perda No. 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bahrumsyah pimpin Pansus Ranperda Pajak Daerah pada rapat internal DPRD Kota Medan tentang pemilihan komposisi personalia Pansus, Selasa (22/9/2026). Turut mendampingi, David RG Sinaga, sebagai Wakil Ketua.
Usai penetapan menjadi Ketua Pansus, Bahrumsyah, kepada wartawan, Rabu (23/9/2026) menyampaikan Pansus akan semaksimal mungkin melakukan pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya yang berurusan dengan pajak dan retribusi.
Wakil Ketua Komisi III itu, tidak menampik pajak daerah dan retribusi daerah Kota Medan masih jauh dari harapan. Sebab, hampir setiap tahun anggaran target pajak daerah dan retribusi daerah tidak pernah memenuhi target. “Padahal, ketersediaan potensi pajak daerah dan retribusi daerah itu cukup besar,” katanya.
Selain itu, sebut Bahrumsyah, dalam pembahasan nantinya juga akan ada perubahan sejumlah konsideran dalam pasal-pasal yang ada di dalam Ranperda. Hal ini untuk memaksimalkan penarikan pajak daerah dan retribusi daerah.
Terkait kebocoran, Bahrumsyah, menegaskan nantinya di dalam perubahan tersebut akan diarahkan agar penarikan pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan secara online atau digitalisasi. “Memang, saat ini sejumlah penarikan sejumlah pajak daerah sudah dilakukan secara online. Kita ingin, nantinya penarikan segala bentuk pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan secara online,” ujarnya.
Bahrumsyah berharap, dengan perubahan Ranperda menjadi Perda nantinya, hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kota Medan akan semakin maksimal, sehingga pembangunan di Kota Medan juga akan maksimal. Sebab, pajak daerah tersebut untuk membiayai pembangunan Kota Medan.
Di ketahui, Pemkot Medan mengajukan perubahan Ranperda tentang Perubahan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain mengikuti regulasi yang lebih tinggi, perubahan ini juga untuk memaksimalkan pajak daerah dan restribusi daerah Kota Medan. (sat)
Tagged anggota dprd medan, dprd medan, fraksi pan-perindo, medan, nomor 1 tahun 2024, pajak daerah, ranperda medan, retribusi daerah, t bahrumsyah
Navigasi pos
Pelaku Usaha di Tebingtinggi Didorong Perkuat Promosi Pariwisata
Surya Minta OPD & BUMD Satukan Langkah Kejar Target PAD
Tinggalkan Balasan
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Komentar *
Nama *
Email *
Situs Web
Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.
Medan Noktahsumutcom
Kepala OJK Sumut, Triyoga Laksito, berikan penghargaan kepada Dirut PT. Bank Sumut Heru Mardiansyah
Ekbis
Bank Sumut Raih Penghargaan OJK
Posted on September 23, 2026
AuthorEditor02
Comment(0)
Spread the love
Spread the loveInspirasinews – Medan, Bank Sumut raih penghargaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara sebagai Bank Teraktif dalam Pelaksanaan Program Bank Goes to School, atas kontribusinya memperluas literasi dan inklusi keuangan di kalangan pelajar. Bank Sumut raih penghargaan OJK diterima langsung Direktur Utama PT. Bank Sumut, Heru Mardiansyah, dari Kepala OJK Sumut, Triyo(srisahati )
