Uncategorized

DPRD MEDAN Sahkan Perubahan Tatib

MEDAN Noktahsumutcom Setelah melakukan berbagai pembahasan, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mengesahkan Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib (Tatib) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (20/1/2026).

Rapat Paripurna yang berlangsung di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan ini dipimpin Ketua DPRD Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan H. Zulkarnaen, S.K.M., serta dihadiri Anggota DPRD Kota Medan.

Rapat paripurna ini diawali dengan penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) yang disampaikan oleh H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., selaku Ketua Pansus Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tatib.

Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan, di mana mayoritas fraksi menyatakan dapat menerima dan menyetujui Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPRD Kota Medan.

Terdapat beberapa pasal yang dilakukan perubahan, penambahan dan penghapusan dalam batang tubuh Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tatib yang akan dilakukan perubahan, termasuk nomenklatur dan tata cara kegiatan penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan.

Diketahui Tatib DPRD berfungsi mengatur berbagai hal seperti susunan, kedudukan, fungsi, tugas, dan wewenang DPRD, juga menyusun kedudukan fungsi, tugas, dan wewenang alat kelengkapan DPRD.

Pelaksanaan hak pimpinan dan anggota DPRD, larangan dan sanksi, tata pengucapan sumpah/janji, persidangan dan rapat DPRD, tata cara pemberhentian antarwaktu, pengganti antarwaktu, dan pemberhentian sementara.

Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan Keputusan DPRD Kota Medan oleh Pimpinan DPRD Kota Medan.(srisahati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *