Sidang Tergugat Rospita Mangiring Ngaku Anak Kandung Melakukan Sabotase Surat Palsu yang dikeluarkan Lurah & Camat Binjai Disidang Di PTUN Medan, Dr Djonggi Minta Diusut Tegss.
Medan,Noktahsumut.comSidang Tergugat Rospita Mangiring Terkait dugaan data” Sabotase memb Surat Palsu” yang dikeluarkan Lurah dan Camat Binjai Saksi Di PTUN Medan, Dr Djonggi Minta agar diusut PTUN dan Polda Sumatera Utara, Segera membuat Rekomendasi Surat Tes DNA Rospita dan Alm Dinar Siahaan.
Dr Djonggi Simorangkir SH MH Kuasa hukum JT Darnel Berwalt Tampubolon (Josua), optimis memenangkan gugatan di PTUN Medan terkait surat keterangan yang dikeluarkan Lurah Jatinegara Binjai.Surat tersebut menyatakan banyak kejanggalan antara lain “Tanda Tangan” Maruli Tampu bolon ada perbedaan yang signifikan, bahkan Maruli Br Tampubolon tidak
tau menahu kalau KTPnya disalah gunakan Rospita Mangiring , demikian juga Tanda Tangan KTP Eliakim Budiman Tampubolon dari data surat di kelurahan, Jatinegara Binjai.Rospita Mangiring Tampubolon ngaku sebagai anak kandung Demak Tampubolon, Djonggi menganggap tidak benar. Kasihan Josua Darnel dan Saudara-saudaranya yang tidak mendapatkan hak sebagai ahli waris.
“Rospita Mangiring Tampubolon bukan anak kandung dari Demak Tampubolon dan Dinar Siahaan, namun anak dari pasangan Rufinus Tampubolon dan Hilderia Marpaung kata warga Binjai Ny M Hutabarat Tianna Tampubolon (perempuan) Bounya Kandung Tumpak Tampubolon warga Helvetia Medan ke dirinya,” ujar Sri.sahati
Dicecar beberapa pertanyaan dari kuasa hukum penggugat Lurah Jatinegara, Muhammad Iqbal dan kuasa hukum penggugat intervensi 2, Betty Ayu SH kepada saksi (Sri Sahati) sempat mendapatkan interupsi dari kuasa hukum penggugat, Dr Djonggi SH MH . Pasalnya pertanyaan yang diajukan kepada saksi kesatu, karena tidak menyangkutv objek perkara.
Selain itu, saksi kedua, Bernando Simanjuntak gagal memberikan kesaksian dikarenakan keberatan daripada kuasa hukum intervensi 2, Betty Ayu SH disebabkan saksi kedua sudah mengikuti persidangan sebelumnya.
Diakhir persidangan, Ketua Majelis Hakim memutuskan bahwa persidangan akan dilanjutkan tanggal 28 Agustus 2024 akan menghadirkan Saksi Ahli Bahasa Batak dan Saksi lain.
Sementara
Ulasan Dr Djonggi M Simorangkir SH MH menyampaikan, agar Hakim dan Panitera jujur, netral.
Suatu perkara dapat terselesaikan secara efektif dan efisien tentu memerlukan suatu pengaturan atau manajemen yang tepat dalam prosesnya. Termasuk di dalamnya adalah proses berperkara di pengadilan yang akan berjalan dengan baik jika semua unsur di dalamnya terlaksana sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Salah satu unsur penting yang berpengaruh dalam proses berperkara di pengadilan adalah pelaksanaan persidangan, guna mewujudkan cetak biru dan Visi Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menjadi badan peradilan yang agung, maka Mahkamah Agung dan seluruh badan peradilan di bawahnya telah melaksanakan reformasi birokrasi serta telah mengambil langkah-langkah yang bersifat mendasar, komprehensif, dan sistematik, sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien.
Salah satu bentuk reformasi birokrasi yang terus digaungkan oleh Mahkamah Agung adalah dalam hal peningkatan kualitas putusan hakim serta profesionalisme seluruh lembaga peradilan yang ada dibawahnya.
Selanjutnya sebagai isteri Dr Djonggi, Dr Ida Rumindang SH MH menyampaikan,
“Sepala mandi basah, membela yang benar dan tidak ada gigi atrek bila meskipun kita tau Rodpita mau memiskinkan Josua Darnel Tuhan pasti tidak setuju, karena meski ksmi PH Josua tinggal di Jakarta mondar – mandir Ke Medan dengan pesawat, nginap di Hotel, ongkos, makan, dan lainnya, kita minta sidang ke depan 2 Minggu lagi, kepada Hskim,
Kok bila PH Betty Ayu minta 2-3 Minggu bisa, diberi waktu untuk gelar bukti!?” tutur Dr Ida kepada hakim.
Akhirnya Hakim memberikan waktu sidang skan digelar, Rabu, 28 Agustus 2024
Kita mestinya ingatkan hakim dalam Putusannya hakim merupakan produk dari proses persidangan di pengadilan. Pengadilan merupakan tempat terakhir bagi pelarian para pencari keadilan, sehingga putusan hakim sudah sepatutnya dapat memenuhi tuntutan para pencari keadilan, khususnya bagi penggugat yakni Josua Darnel Tampubolon terhadap Rospita Mangiring.
Rospita Mangiring disebut-sebut para tetangganya di Binjai “merampas bukan haknya, karena bukan anak biologis Demak dan Dinar Siahaan. Rospita Mangiring juga terkesan tamak, rakus, dan jahat menghalalkan segala cara bersama aktor intelektualnya patut menerima sanksi berat sesuai perbuatannya, kita juga agar Rodpita Msngiring dan Dinar Tes DNA” ungkap Dr Ida Rumindang Rajagukguk SH MH
Maka dalam hal tersebut hakim dalam memutuskan perkaranya harus mencerminkan tiga unsur yakni Keadilan, Kepastian Hukum, Kemanfaatan.
Bahwa sebelumnya
Laporan sejak Tahun 2021 Di Polda Sumatera Utara
Josua Tampubolon Anak Kandung (biologis) Demak Martua Tampubolon terhadap Anak Angkat
Rospita Mangiring Tampubolon anak Rufinus Tampubolon yang tamak memalsukan Surat Lahir, telan harta Demak Tampubolon Ratusan Miliar!?”
Riwayat Hidup keluarga besar Opung Josua Tampubolon (Pelapor), dan Rospita Mangiring Tampubolon, SH,” (Terlapor di Polda SUMUT) : Anak anaknya sbb,
1.Timbang Tampubolon/Lusianna Br.Siahaan (Ayah/ Ibu Kandung Tumpak Tampubolon, saksi masih hidup di PN Binjai dan di Polda Sumut, yang melihat langsung Rospita diserahkan Ibu Kandungnya sendiri bernama Hilderia boru Marpaung kepada pasangan suami isteri (pasutri) Demak Martua Tampubolon/Dinar boru Siahaan di Rumah Demak Jl. Cut Nyakdin Binjai disebelah Gereja HKBP Binjai dekat Rel Kereta Api, karena Dinar tidak punya Anak, Rospita hanya sebagai anak pancing tidak punya hak Waris.
2.Guru Rupinus Tampubolon/Hilderia Br.Marpaung
(Ayah dan Ibu Kandung Biologis yang melahirjan Rospita Mangiring Tampubolon SH.isteri dokter John Napitupulu
3.Binnen Tampubolon/Kloria Br.Napitupulu
4.Krisman Tampubolon/Mideria Elfrida Hutagalung
5.Tiurma Tampubolon (+)/Purida Br.Hutagaol (Masih hidup tinggal di Tanggabatu, Balige)
6.Demak Martua Tampubolon/Dinar Br.Siahaan (Isteri Pertama) Roos Nelly Anna Br.Manurung ( Isteri ke 2.)
7.Tianna Br.Tampubolon ( Masih Hidup di Binjai/Ny. M.Hutabarat
Ini Anak-anak kandung hasil hasi biologis dari Rufinus Tampubolon (+) isteri yang bernama Hilderia Br Marpaung (+) Dari Desa Sei Bamban, Serdang Bedagai : Anak anak yang dilahirkan Hilderia Marpaung sbb,
1. Saur br.Tampubolon (+) (Papua)
2.Siti br.Tampubolon (Papua)
3.Ir.Tohap Tampubon (Helvetia, Medan)
4.Guntur Tampubolon (Papua)
5.Murni br.Tampubolon (Medan)
6.Anita br.Tampubolon (Jakarta)
7.Patima br.Tampubolon (Papua)
8.Risma br Tampubolon (Bamban, Serdang Bedagai,Sumut)
9.Rospita Mangiring Tampubolon, SH.
(yang mengaku-ngaku Anak kandung Dak Tampubolon/ Dinar Br Siahaan padahal Dinar mandul (Binjai) Terlapor di Pokda Sumut atas (Laporan Polisi Josua Tampubolon dan Adik adiknya selaku anak kandung, anak biologis Demak Tampubolon boru Manurung).
10.Jhon Piter Tampubolon (Papua).
Dr Djonggi menduga Hakim dan Panitera PN Binjai telah menerima Amplop dari Rospita Mangiring karena dikuatkan pula oleh PH Betty Ayu melalui Hutapea menyebut mereka hebat bisa menang atas kasus Anak Angkat Ngaku Anak Kandung, sementara dari informasi warga Binjai tak mau disebut namanya membilang
“Seluruh orang Binjai yang mengenal Demak dan Dinar memiliki “Anak Angkat yakni, Rospita Mangiring dan Rufinus ayah Rospita Mangiring pernah tinggal di Binjai, tapi nahaas, ayah Rospita Mangiring tewas ditabrak Kereta Api, karena mabuk-mabukan,” tuturnya meniru ucapan (warga Binjai-Red)
Artinya Rospita Mangiring adalah anak ke 9 sah Rufinus yang diserahkan kepada Demak Tampubolon, saat usia antara 1-2 bulan.
Bahkan Betty Ayu PH Rospita Mangring saat diminta agar bisa memberikan keterangan di media ini, tidak memberikan respon,!?
Ada apa!?” imbuhnya menutup.
(Red)