Komisi IV DPRD Medan menemukan banyak kejanggalan terhadap izin bangunan untuk perumahan di kawasan CBD Polonia. 

MedanNoktahsumut.com”Izin AMDAL belum ada tapi PBG-nya sudah ada. Ini maksudnya apa? Bagaimana ceritanya AMDAL belum ada tapi PBG sudah ada. Jadi kalau misal AMDAL-nya tidak bisa keluar bagaimana? Memang bisa kita batalkan pembangunannya,

 

sementara bangunan sudah berdiri. Aneh-aneh saja kalian ini,” kata Anggota Komisi IV DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution dalam inspeksi mendadak pihaknya ke kawasan Central Business District (CBD) Polonia Medan, Selasa siang, 16 Juli 2024.

Dedy mengungkapkan idealnya sesuai aturan, bahwa dalam membangun sebuah komplek perumahan mesti terbit dulu izin AMDAL baru PBG. Kemudian ia menduga pihak pengembang yakni Polonia Garden tidak memenuhi standar ketersediaan lahan minimal 20 persen sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Kalau kita lihat, lahan untuk RTH pada proyek pembangunan yang dilakukan ini juga sangat minim, saya yakin tidak sampai 20 persen. Padahal berdasarkan ketentuan, seharusnya pihak pengembang menyisihkan minimal 20 persen lahannya untuk RTH,” ujar politisi Partai Gerindra.

Turut hadir anggota Komisi IV DPRD Medan lainnya yakni David Roni Ganda Sinaga, Paul Mei Anton Simanjuntak, Hendra DS, Edwin Sugesti Nasution, dan Antonius Devolis Tumanggor.

Kedatangan para wakil rakyat itu disambut pihak pengembang Polonia Garden, lurah Suka Damai, perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR), dan perwakilan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). Di lokasi pembangunan, pihak pengembang menyatakan bahwa saat ini Polonia Garden tengah melakukan pembangunan tahap III dengan total bangunan berjumlah 83 unit rumah tiga lantai. Adapun ke-83 unit tersebut, pihak pengembang mengaku telah memiliki izin bangunan atau PBG.

Komisi IV tak percaya begitu saja. Setelah dicek kembali lewat perizinan pihak pengembang di kantornya, terlihat bahwa bangunan tersebut hanya memiliki izin untuk bangunan satu lantai. Terkait hal itu, pihak pengembang membantah dan menyebutkan telah mengurus PBG Polonia Garden Tahap III ke Pemko Medan dengan tinggi bangunan tiga lantai. Para wakil rakyat pun kembali mempertegas bahwa data yang tertulis hanya izin untuk bangunan satu lantai.

“Di sini sangat jelas tertulis bahwa izinnya satu lantai, tapi bangunannya kenapa tiga lantai. Kami tidak tau berapa lantai izin yang kalian urus ke Pemko Medan, tapi yang pasti di sini tertulis izinnya untuk satu lantai. Jadi jelas, izinnya ini sudah menyalah,” kata David Roni Ganda Sinaga.

David Roni juga mempertanyakan soal status lahan yang digunakan Polonia Garden sebagai lokasi pembangunan. Sebab berdasarkan informasi yang beredar, lahan lokasi pembangunan Polonia Garden sudah naik status dari HGB menjadi SHM. Sementara, lahan di Sari Rejo yang lokasinya tidak jauh dari lokasi pembangunan Polonia Garden, diketahui masih bermasalah hingga saat ini.

Merespon itu, pihak pengembang mengatakan bahwa Polonia Garden masih berstatus HGB. Dengan kata lain, Polonia Garden tidak memiliki Sertifikat Hak Milik.
Melihat banyaknya kejanggalan perizinan pembangunan Polonia Garden, Komisi IV DPRD Medan mengaku akan segera menyurati pihak pengembang untuk dapat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Kami segera akan menyurati kalian, nanti silakan hadir di RDP dengan membawa seluruh kelengkapan dokumen perizinan yang kalian miliki. Kami beri waktu satu minggu ke depan, pihak pengelola harus menyiapkan berkas-berkas yang ada bersama dinas terkait,” pungkas David Roni.
(Srisahati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/