Polri Janji Akan Tindak Tegas Anggotanya! Jika Terbukti Jual Beli Restorative Justice
JAKARTA, Noktahsumut.com –Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menindak tegas anggota Polri jika terbukti memperjualbelikan upaya Restorative Justice saat menyelesaikan satu kasus/perkara.”Kalau ada pelanggaran, Penyidik yang melanggar Kode Etik bisa dilaporkan kepada kami dan akan diproses. Kemudian jika terbukti pidana juga akan diproses.
Jelas, setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindak tegas,” ujar Dedi saat dikonfirmasi oleh awak media, Selasa, (25/7/ 2023).
Dengan serius Dedi juga ada menyampaikan, bahwa,
Adanya upaya Restorative Justice ini dapat digunakan untuk menangani satu perkara jika sesuai dengan aturan yang berlaku. Upaya Restorative Justice juga tidak bisa sembarangan diterapkan oleh penyidik,” ungkapnya.
Lebih lanjut
“Apapun Regulasinya sudah diatur dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan. Termasuk juga Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice yang menjadi dasarnya,” jelas Dedi.
Sebelumnya diketahui, anggota Komisi Hukum (III) DPR RI, Adang Daradjatun mengatakan kesempatan masyarakat mampu untuk membeli upaya restorative justice agar bebas dari jeratan hukuman sudah terbuka. Hal itu dikatakan Adang dalam rapat bersama Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo.
“Kita mau minta pendapat LPSK sebaiknya, karena bagaimana juga menarik yang memberikan kesempatan kepada masyarakat berkemampuan ekonomi tinggi untuk membeli keadilan,” tutur Adang di Gedung DPR.
“Saya minta ini, ini ga main-main, karena saya melihat fakta dari informasi di Lapangan upaya restorative justice sudah mulai ada yaƱg jual-menjual untuk itu perlu kita selidiki serius dan fokus ,” pungkasnya mengakhiri.
(Srisahati/Nurlince Hutabarat)