Peringatan !! Mohon Tanggapan Segera Aparatur Pemerintahan Medan Area

Medan – NoktahsumutcomSalah satu peran pemerintah ialah menciptakan dan memberikan pelayanan publik sebaik mungkelayanan publik ini membantu pemerintah dalam memperdayakan masyarakat, serta menyelenggarakan pembangunan yang merdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang – Undang nomor 25 tahun 2009 tetang pelayanan publik, Aparatu pemerintah mulai dari tingkat pusat, provinsi, kota, kabupaten ,kecamatan,serta kelurahan,maupun kepling dapat memperdayakan masyarkat, secara merata tanpa ada terkecuali,

Namun masih banyak oknum-oknum yang menyalahgunakan jabatan ataupun kekuasaan. Salah satunya, Oknum Kelurahan Sei Rengas Permata Kecamatan Medan Area (Kota Medan) MIRNA Siregar terkesan kurang tanggap dengan adanya tindakan-tindakan menyalahi aturan

Mulai dari SPA Refleksi yang berkedok Prositusi tepat di Jl.Amplas hingga adanya warga memasang KANOPI yang memakan Jalan umum untuk di jadikan tongkrongan dan lahan parkir tepat di daerah Jl. Terendam no.8 medan tersebut

Di lansir dari KOMPAS.COM, sesuai aturan GSB, Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.06/PRT/M/2007/ Tentang pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan dan menurut Penjelasan dalam Pasal 13 Undang-undang No. 28 Tahun 2002, GSB mempunyai arti sebuah garis yang membatasi jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap batas lahan yang dikuasai dengan faktor penentu terbesarnya adalah letak lokasi bangunan itu berdiri. Dimana rumah yang terletak di pinggir jalan GSB-nya di tentukan berdasarkan fungsi dan kelas jalan, “Untuk pemukiman perumahan standarnya sekitar 3 – 5 m”, jelas Ir. Imam S. Ernawi, MCM., MSc. (Direktur Direktorat Bina Teknik, Ditjen Perumahan dan Pemukiman).

Sementara pendirian kanopi terendam no.8 ini terfaktakan tidak mengindahkan UU DAN PERMEN di atas, bahkan sudah berani melanggar ketentuan, dimana KANOPI tidak boleh melebihi pagar. Bahkan adanya unsur dugaan bagunan tersebut,tidak menggunakan IMB dan tidak bersertifikat jelas. Sebenarnya danpak dan Resiko terberat adalah apabila terjadi angin kencang, maka dapat membahayakan pengguna jalan dan warga sekitar. Sehingga, sebagai usaha pencegahan, awak media berusaha secepat mungkin mengkomunikasikannya pada pihak pemerintahan setempat yang berwenang

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp, KASAD POL PP, Rakhmat Harahap menyarankan untuk di Koordinasikan dengan camat dulu agar dikoordinir dengan Dishub dan Perizinan. Saran ini langsung di tanggapi positif oleh awak media. Dan, mudah-mudahan sesegera mungkin di tanggapi dan ditindak lanjuti secara positif juga oleh pihak pemerintahan terkait: Satpol PP, Dishub Dinas Perizinan dan Camat Medan Area serta Lurah Sei Rengas Permata

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/