Mohon Polresta & Poldasu Usut Tuntas Terkait 5 Ruko CBD Milik Yong Lani Dikuasai Pengelola Zoom KTV

MEDAN, Noktahsumut.com –Yonglani Br Damanik minta Polrestabes Medan dan Polda Sumut mengusut tuntas terkait 5 Ruko dibongkar, dirampas TP Tahun lalu yang digunakan jadi Zoom KTV di CBD Polonia Medan sudah dilapor 18 Januari 2023 dan juga sudah dilapor Ke Dumas Poldasu,Saya berharap agar ruko kita dikembalikan!” tuturnya.Yonglany Damanik membuat laporan ke Dumas Polda Sumut 12 Juni 2023 No LP 51/6/2023/Wasisidik yang diterima oleh Bripka Adek Kurniawan masalah Laporannya atas penguasaan pisik 5 Rumah Toko oleh Taufik Prayuda Pengelola Zoom KTV

“TP laksana Penguasa, bebas menikmati 6 Ruko saya, belum ada itikat baik pengelola Zoom KTV mengembalikan hak kami atas 5 Ruko di Blok G No 49-50-51-52-53 CBD Polonia Medan,” tutur Yonglani Damanik

Karena itu YD memohon kepada Bapak Kapolda Sumut guna kejelasan laporan saya sebelumnya di Polrestabes Medan,” tuturnya.

Disebut Warga Jl S Parman Medan sudah mencapai 6 bulan Laporan di Polrestabes Medan
“Kita memohon agar Bapak Kapolda Sumut mau memperhatikan nasib kita yang terzolimi oleh TP yang seolah olah merasa pemilik menguasai harta dan aset Ruko kita,” tuturnya lirih. Rabu (14/6/2023)

Sebelumnya
Pasca tertangkapnya Pengelola KTV Zoom inisial A yang berada di CBD Polonia dekat wilayah markas TNI, masih menyisakan kisah polemik sewa gedung dan konflik berkelanjutan dengan Pihak pengelola, selain Pengelola diduga tak lengkap perizinannya juga diduga melakukan pencurian arus milik PLN karena merasa telah dibackup oleh oknum aparat. Kini terkait penguasaan tanpa hak atas lokasi gedung laporannya terkesan lamban di Polrestabes Medan, saya sudah memberikan copy Surat Tanah atas Ruko dan YD,” tuturnya.

Sang pemilik gedung lima (5) unit ‘YD’ menduga bahwa pihak pengelola tidak sah saat ini leluasa menguasai karena tanpa memegang sewa kontrak pemilik gedung yang sah dari Ibu ‘YD’ .
“Ruko milik kami diduga kuat pula telah menunggak Listriknya selama ini tèlah dipakai 3 bulan, yang total tunggakan sudah mencapai angka mendekati 59 Jutaan, sehingga pihak PLN telah memutus arus listrik tanpa sepengetahuan kami pemilik gedung,” tuturnya.

Selanjutnya diketahui bahwa
“Pihak Pengelola diduga berani melakukan penyambungan secara tidak sah/mencuri arus listrik secara terang-terangan dengan menyambung dari ruko sebelah tanpa ijin. Dalam hal ini, pemilik gedung ‘YD’ sudah melaporkan atas tindak pidana dalam Perpu 51 Tahun 1960, Tentang Pasal 6 terkait larangan pemakaian gedung ruko tanpa izin yang berhak atau kuasanya, sehingga dalam Surat LP No. STTP/GAR/1/I/2023/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, telah terjadi tindak pidana kepada pihak penyewa/pengontrak gedung.
Pemilik Gedung Kita,” aku YD

YD menegàskan,
“Kepada Bapak Kapolrestabes Medan dihaŕapkan YD agar
“Memperhatikan kinerja bawahannya sebagai alat negara Kepolisian tidak takut kepada perampas hak kami atas 5 Ruko kami,” tegas YD

YD mengakui kepada awak media yang bertugas,
“Sejak bulan Desember 2022 yang lalu hingga Maret 2023 telah kita meminta kepada Pihak Pengelola agar segera keluar dan mengosongkan lokasi tersebut, namun pengelola menolak, ‘YD’ sudah sangat kesal atas perbuatan tindak pidana yang dibuat oleh pihak ketiga pengelola, apalagi penguasaan fisik oleh pihak ketiga tanpa sepengetahuannya diatas lahan bangunan 5 unit ruko miliknya sendiri tersebut.
Sehingga ia (Ibu YD-red) pun merasa terzolimi dengan kondisi seperti ini dan berharap kepada APH khususnya juga dia bermohon bantuan kepada pihak Lanud Soewondo di dalam kawasan Lanud.
Ibu ‘YD’ juga meminta kepada pihak berwajib dalam hal ini Polrestabes Medan agar segera dapat mendalami kasus laporannya tersebut, pasca penangkapan A yang sebelumnya sudah merusak citra nama baik sang pemilik gedung ‘YD’, hingga berita ini naik ke meja redaksi, dengan harapan agar gedung dapat dikembalikan sebagaimana mestinya kepada pemilik aslinya (Pihak Pertama) tanpa ada pengrusakan arus listrik PLN yang sudah nunggak selama bulan Februari dan Maret, diduga sangat kuat pula telah disalahgunakan oleh Pengelola tempat hiburan malam Zoom KTV saat ini dalam menjalankan tempat hiburan malamnya tersebut.

Menurut YD menduga
“Kita menduga Pihak oknum PLN tidak ‘Fair’ sudah tau aliran listrik PLN diputus kemudian kok bisa Zoom KTV beroperasi!? Ada apa ini kok ada pembiaran!?” ungkap YD

Saat jumpa di Ditkrimsus Unit 4 Polda Sumut Kita berjupa Oknum Pegawai ranting PLN Johor juga berharap agar “Oknum PLN Ranting Johor harus bertanggungjawab dan diproses hukum terkait pembiaran arus listrik tersebut sèhingga Zoom KTV bisa ditutup karena tak leluasa memakai arus listrik PLN lagi” tuturnya.

Ditambahkan YD akan menyurati PLN Pusat menyelesaikan hal denda dan pembiaran arus listrik di ruko kami juga meminta agar TP menyelesaikan semua aset Ruko, juga dikembalikan pula Meteran Listrik PLN milik kami sebagai konsumen karena ada UU melindungi hak milik Konsumen.

Sri Sahati/Lince

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/