Wong Cun Sen dan Syaiful Ramadhan Pimpinan DPRD Medan Sementara
Medan Noktahsumut.com| Wong Cun Sen dan Syaiful Ramadhan ditetapkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD Medan sementara dalam rangka pelantikan dan pengambilan sumpah bagi 50 anggota DPRD Medan periode 2024-2029, yang akan digelar Selasa (13/9/2024).
Wong Cun Sen dan Syaiful Ramadhan yang kembali terpilih pada Pileg lalu direkomendasi partai politik peraih kursi terbesar di DPRD Medan yakni PDIP dan PKS
Selanjutnya, pimpinan DPRD Medan sementara akan bertugas memimpin rapat penyusunan fraksi-fraksi di DPRD Medan, memfasilitasi penyusunan tata tertib, dan proses penetapan pimpinan definitif.
Untuk diketahui, setelah 50 anggota dewan dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan pada 13 September 2024, mereka terlebih dahulu mengikuti orientasi pembekalan yang difasilitasi Pemprov Sumut.
Setelah mendapat pembekalan, kemudian akan menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai anggota dewan.
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan pUU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Untuk DPRD Medan memiliki 4 pimpinan definitif merupakan jatah dari 4 parpol peraih kursi terbesar.
Untuk mendapat jatah pimpinan yakni Ketua, Wakil Ketua 1, 2, dan 3 berasal dari parpol peraih kursi terbesar yakni PDIP 9 kursi, PKS 8 kursi, Golkar 6 kursi, dan Gerindra 6 kursi.
Sedangkan untuk menentukan siapa 4 nama anggota dewan yang menjadi pimpinan DPRD Medan, adalah berdasarkan surat rekomendasi dari pimpinan/pengurus parpol bersangkutan.
Selanjutnya kedua pimpinan sementara akan menjadwalkan pelantikan 4 Pimpinan DPRD Medan oleh Gubernur. Kemudian ke-4 pimpinan definitif akan segera melakukan pembentukan Alat Kelengkapan DPRD Medan (AKD).
Terkait penunjukan Wong Cun Sen sebagai Ketua DPRD Medan sementara, jumhat(13/9/2024) dibenarkan Ketua DPC PDIP Kota Medan Hasyim. Begitu juga Syaiful Ramadhan membenarkan bahwa direkomendasikan PKS untuk pimpinan DPRD Medan sementara. (Srisahati)