Toko Kosmetik di Simalungun Dibobol, Kerugian Rp 84 Juta: Polisi Ringkus 1 dari 2 Pelaku
Noktshsumutcom
Tersangka Franky Erikson Manalu (37) ditangkap pada Jumat dinihari, 12 September 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di depan rumahnya di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Tersangka Franky Erikson Manalu (37) ditangkap pada Jumat dinihari, 12 September 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di depan rumahnya di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Polisi akhirnya menangkap satu dari dua pelaku pembobolan toko kosmetik di Perdagangan, Kabupaten Simalungun. Kerugian pemilik toko mencapai Rp84,1 juta.
Tersangka bernama Franky Erikson Manalu (37) ditangkap Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun pada Jumat dini hari, 12 September 2025, pukul 00.30 WIB. Penangkapan berlangsung di depan rumahnya di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Perdagangan III.
Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, SH, MH menjelaskan penangkapan itu dilakukan setelah penyelidikan lebih dari satu bulan. “Tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap salah satu pelaku,” ujarnya pada Jumat malam.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus bermula dari laporan polisi pada 31 Juli 2025, setelah pemilik toko Elisabet Silalahi melaporkan pencurian di Toko Mercy Cosmetic. Saat itu, saksi Sorta Silalahi mengabarkan melalui telepon bahwa toko sudah dibobol maling.
Ketika pemilik toko tiba, tiga stelling berisi kosmetik lenyap. Selain itu, empat unit CCTV merek Imou I080P hilang. Grendel pintu rusak dan kawat ventilasi tergunting, menunjukkan pelaku masuk dengan cara merusak pintu kayu.
AKP Ibrahim menegaskan nilai kerugian mencapai Rp84.153.000. Polisi mencurigai dua pelaku, yaitu Franky Erikson Manalu dan Martua Gultom alias Tua. Namun, baru Franky yang berhasil ditangkap, sementara Martua masih buron.
Saat menggeledah rumah tersangka bersama Kepling XII, Larun Situmorang, polisi menemukan satu tas berisi kosmetik curian. Franky mengakui ia mencuri bersama Martua pada 31 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.
Keduanya memiliki peran berbeda. Martua merusak pintu, lalu masuk ke dalam toko. Sementara itu, Franky mengumpulkan kosmetik dan memasukkannya ke empat goni. Setelah itu, barang curian dibawa ke rumah Franky.
Sebagian hasil curian sudah dijual, sementara sisanya ditemukan di kamar tersangka. Polisi menduga motif pencurian didorong alasan ekonomi.
“Pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan. Kasus ini akan kami proses sampai ke Kejaksaan. Sementara pencarian terhadap tersangka Martua Gultom masih berlangsung,” tegas AKP Ibrahim.(srisahati)