Tersinggu, Adik Bunu Abang Kandung di Sidorejo II Deli Serdang

LubukpakaMedia(NoktahSumut)4/11/202Diduga hanya karena tersinggung dengan perkataan memaki, seorang adik tega membunuh abang kandungnya, Edes Simarmata (43) warga Dusun XII Lubuktampu Desa Sidoarjo II Ramunia dengan mencangkul kepalanya, dan akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif di rumah sakit, Kamis (4/11/2021) dinihari.

Tersangka pelaku pembunuhan berinsial WS (35) warga Dusun XII Lubuktampu Desa Sidoarjo II Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang, Rabu (3/11/2021) malam, ditangkap Tekab Polsek Beringin Polresta Deliserdang dan diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Deliserdang, untuk menjalani pemeriksaan.

Informasi diperoleh di Mapolresta Deliserdang, Jumat (5/11/2021), menyebutkan, sebelum kejadian, pelaku berangkat ke sawah dengan membawa cangkul dan bertemu dengan korban.

Diduga sebelumnya hubungan komunikasi abang beradik kurang harmonis, saat berpapasan abangnya (korban) mengeluarkan perkataan kasar dengan memaki hingga adiknya mencangkul bagian kepala korban, dan tersungkur ke tanah bersimbah darah, Rabu (3/11/2021) pukul 19.00 WIB.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK MH ketika dikonfirmasi SIB melalui Kasat Reskrim Kompol Dr Muhammad Firdaus SIK MH, Jumat (5/11/2021) membenarkan telah mengamankan tersangka pembunuhan terhadap abang kandungnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, dalam pemeriksaan awal, tersangka tega membunuh abang kandungnya dengan cangkul, hanya karena tersinggung dengan makian dari korban. Disebutkan, saat tersangka pergi ke sawah membawa cangkul dengan niat hendak membuka benteng sawah, agar airnya berkurang akibat kebanjiran.

Saat berjalan ke sawah, tersangka berpapasan dengan korban. Saat itu pula, korban memaki tersangka dan mengucapkan omongan “Sarjana Taik Kau”. Diduga tidak terima dengan perkataan itu, tersangka mendatangi korban dan mengayunkan cangkulnya kebagian kepala korban hingga beberapa kali, menyebabkan korban jatuh ke tanah bersimbah darah.

Usai mencangkul kepala abangnya, tersangka mendatangi rumah Kepala Dusun dan memberitahu bahwa dia telah menganiaya abangnya. “Cangkul yang digunakan untuk membunuh abangnya disita sebagai barang bukti” jelas Kasat.

Tersangka kini menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 44 ayat 1 dan 2 jo pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda Rp 45 Juta. (Srisahati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/