Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Dana Insentif di Dishub Medan, DPRD Segera RDP

Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik ST MH mengaku akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan  penggelapan dana insentif honorarium yang diduga dilakulan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan IL.

Pernyataan itu disampaikan  Haris Kelana Damanik ST MH (foto) saat menerima para pengunjuk rasa dari Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) di kantor DPRD Medan, Selasa (29/8/2023). Formasi minta Komisi IV DPRD Medan agar segera menyikapi dan menindaklanjuti aagar menggelar RDP terkait dugaan kasus penggelapan dana honorer PNS di Dishub Medan.

“Tidak ada maksud tertentu dan niat menunda untuk digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah ini. Tinggal menunggu waktu yang tepat saja. Saya tegaskan akan kita jadwalkan segera (red-September) dengan menghadirkan yang terkait, ” ujar Haris menyahuti para pengunjuk rasa.

 

Diketahui, puluhan para pengunjuk rasa minta DPRD menggelar RDP atas dugaan  penggelapan dana insentif honorarium yang diduga dilakulan Kepala Dinas Perhubungan  Kota Medan IL.

Saat unjukrasa, FORMASI menyampaikan laporan dugaan gratifikasi sebagai bukti kekecewaan terhadap para pejabat yang mengkhianati masyarakat.

“Saat ini kami datang DPRD Kota Medan untuk menyuarakan dan sekaligus menyampaikan kekecewaan kami terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan IL, kami terkejut setelah mengetahui bahwa beliau

melakukan tindakan Penyalahgunaan Kekuasaan sebagai Kadishub Kota Medan dalam bentuk gratifikasi pada penerimaan tenaga honorer, ” ucap Adam, Koordinator Aksi tersebut.

Ketua Komis IV DPRD Medan Haris Kelana didampingi chip Security DPRD Medan Luther Sitepu dan Sugianto saat menerima para pengunjuk rasa

FORMASI juga menuding dugaan  Gratifikasi tersebut dilakukan oleh IL dengan meminta sejumlah uang kepada calon tenaga honorer untuk dapat diterima menjadi tenaga honorer di Dishub Kota Medan.

 

“Sementara yang kita ketahui bersama Pemerintah telah Melarang setiap Instansi Pemerintahan untuk tidak lagi merekrut atau menerima tenaga honorer dan larangan tersebut sudah diberlakukan dimulai dari Tahun 2022 hingga sampai sekarang, dan yang menyampaikan hal larangan tersebut langsung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB), ” terangnya.

Formasi juga menuding, sejak dilantik sebagai Kadishub IL diduga masih saja melakukan

perekrutan atau menerima tenaga honorer hingga sampai sekarang dan terhitung Ratusan

orang yang telah diterimanya.

Dalam pernyataan sikapnya, FORMASI  meminta anggota DPRD Kota Medan Khususnya Komisi VI DPRD Kota Medan agar menindak lanjuti  dengan memanggil dan memeriksa IL selaku kepala Dinas Perhubungan KotaMedan dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana Honorarium PNS dan Honorer.

“Meminta Ketua KOMISI IV  Bapak Haris Kelana Damanik, S.T., M.H. agar segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap yang bersangkutan  beserta dengan

kami, dan kami siap membawa saksi-saksi kami dan beserta dengan bukti-bukti yang telah kami kumpulkan didalam RDP nantinya, ” katanya.

Formasi juga meminta DPRD Kota Medan  memperhatikan dan dengan cepat melakukan penanganan dalam kasus tersebut. (Sri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/