Tak Menggu Lama Polres Langkat Berhasil Ungkap 6 Pelaku Pembunuhan.di Kecamatan Sawet Seberang
Langkat, Noktah Sumut )4/11/2021 -Tak menunggu lama,
“Enam pelaku yang yang diduga terlibat dalam pembunuhan yang dilakukan sekelompok orang yang berasal dari salah satu OKP yang berada di Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat beberapa hari yang lalu, telah diamankan Polres Langkat.”
Diamankannya keenam tersangka diungkapkan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH. Sik melalui Pejabat Reskrim Iptu Bram Candra SH. Hadir juga Ipda Herman Sinaga, Kasubag Humas Iptu Joko Sempeno melaksanakan giat Konfrensi Pers di halaman fron Polres Langkat, Rabu (4/11/21).
“Keenam tersangka antara lain M. Jamal Gintingn (28) warga Dusun VIII Suka Makmur Kec. Sawit Seberang Kabupaten Langkat. M Yusuf Panggabean (22) warga Lingk II Emplasmen Kec. Sawit Seberang Kabupatenn Langkat. Rahmat Syahputra Panggabean (25) warga lingk II Emplasmen Kec. Sawit Seberang Kab. Langkat. Sukiman (30) warga Desa Bukit Sari Kec. Sawit Seberang Kab. Langkat. Ahmadi (22) warga Dusun I Desa Bulu Duri Kec. Kuala Kab. Langkat. Dan Perbandingan Parlindungan Samosir (25) warga lingk I Pajak Sentral Kel. Sawit Seberang Kec. Sawit Seberang Kab. Langkat.” papar Kapolres Langkat melalui Iptu Bram Candra
“Kejadian yang menewaskan ayah beranak tiga itu berawal pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 sekira Pukul 23.00 wib pada saat pelaku Jamal dkk dari organisasi berjaga malam di Pajak Sentral PP Sawit Seberang. lalu datang Sulaiman dkk dari Organisasi FKPPI dan meminta kepada Jamal dkk untuk tidak lagi berjaga malam di Pajak Sentral Sawit Seberang,” tutur Iptu Bram Candra
“Dikarenakan keamanan Pajak Sentral akan diamankan oleh anggota FKPPI. Dikarenakan pihak Jamal dkk bertahan di Pajak Sentral maka Sulaiman dkk pergi meninggalkan Pajak Sentral. Dengan adanya kejadian tersebut maka Jamal selaku Ketua Ranting Kelurahan Sawit Seberang melaporkan kejadian itu kepada Sekjen Burhanuddin dan lalu berkumpul di Pos Ranting Pemuda Pancasila.
Lebih lanjut pada hari Jumat, Tanggal 29 Oktober 2021 sekira Pukul 22.30 wib Jamal menemui Burhanuddin Barus untuk meminta penambahan anggota PP di Pajak Sentral Sawit Seberang, atas perintah dari Sekjen Burhanuddin Barus, Jamal dan anggota PP lainnya berkumpul di Pajak Sentral Sawit Seberang dengan jumlah sekitar kurang lebih 40 orang untuk mempertahankan Pajak Sentral Sawit Seberang. Mereka membawa senjata tajam, broti kayu, stik billiard dan kapak. Selanjutnya Pada hari Sabtu, Tanggal 30 Oktober 2021 sekira Pukul 01.30 WIB,” tutur Bram Candra
Sewaktu rombongan Sulaiman dkk datang ke Pajak Sentral Sawit Seberang, Jamal mengatakan kepada anggota PP yang sedang berkumpul bahwa
“Ada anggota yang dipukul oleh anggota FKPPI di Fraksionasi. Tidak lama kemudian maka anggota PP melihat kedatangan Sulaiman dengan menggunakan sepeda motor maka oleh Jamal dan anggota PP lainnya langsung mengatakan “serang”. tutur Iptu Bram Candra
“Mereka melakukan pengejaran terhadap anggota FKPPI dengan membawa senjata tajam serta broti kayu. M. Rasyad Lubis yang pada saat itu sedang berada di mobil langsung turun dengan maksud untuk menghentikan kejaran anggota PP. Akan tetapi Jamal dan kawan kawan tetap melakukan pengejaran dan melakukan pembacokan serta pemukulan terhadap M. Rasyad yang mengakibatkan meninggal dunia dengan luka bacok di bagian kepala, tangan kanan dan kiri, luka tikam di punggung belakang sebelah kanan, kepala sebelah kanan remuk, serta bagian muka dipenuhi luka lebam dan koyak,” tutur Iptu Bram Candra
Dalam Paparan kepada media Satreskrim Polres Langkat juga menyebut
“Ini saya tunjukkan barang bukti berupa Satu buah kaos cokelat yang terdapat darah korban. Satu buah kaos kuning milik tersangka M. Yusuf Panggabean, satu batang balok besi. Satu buah sarung pisau, satu buah kampak, satu bilah kelewang dan satu batang broti kayu,” paparnya.
Kasubag Humas Polres Langkat menambahkan
“Ke enam tersangka dikenakan 340 KUHPidana subs Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHPidana Subs Pasal 351 ayat 3 KUHPidana
dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 Tahun. Dalam kasus pidana ini ada dua lagi tersangkut yang masih buron berisial KSM dan IBL,” imbuhnya mengakhiri.
Sri Sahati/ Nurlince Hutabarat