Uncategorized

Skandal Bimtek Guru Sertifikasi di Batubara: Jaksa Borgol Kepala Dinas & Dua Kroninya, Uang Rakyat Rp442 Juta Lenyap!

BATUBARA – Noktahsumutcom”Korupsi itu bukan sekadar kejahatan keuangan, tetapi pengkhianatan terhadap harapan rakyat.”
Skandal korupsi kembali mencoreng wajah dunia pendidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara bergerak cepat dengan menahan tiga pejabat Dinas Pendidikan Batubara yang diduga menjadikan Bimtek Guru Sertifikasi 2024 sebagai ladang bancakan.

Ketiga tersangka itu adalah:

JM (53), Kepala Dinas Pendidikan, otak utama permainan.

WD (35), pelaksana kegiatan bimtek.

RH (38), penyedia LPPN bodong yang dipakai untuk menyalurkan modus kotor.

Kerugian negara tidak main-main, mencapai Rp442.025.000,00, berdasarkan audit resmi ahli penghitungan kerugian negara (PKKN).

Kasi Intelijen Kejari Batubara, Oppon B. Siregar, menegaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat dan sah.

“Jabatan hanyalah titipan, tapi jika titipan itu dikhianati, maka borgol hukum akan berbicara,” ucap Oppon dengan lantang, Selasa (2/9/2025).

Borgol & Penjara Menanti

Ketiga tersangka langsung digelandang ke Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku untuk ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP.

Pendidikan Jadi Korban

Ironi besar tersaji di Batubara: dana yang seharusnya menjadi bensin semangat para guru justru dijadikan bancakan pejabat rakus.

“Saat pendidikan dijual, maka masa depan generasi digadaikan. Itulah wajah paling kejam dari korupsi.”

Pertanyaan Publik

Publik kini bertanya-tanya: apakah kasus ini berhenti pada tiga tersangka, atau ada aktor besar lain yang ikut mencicipi uang panas Bimtek?

Kejari Batubara ditantang untuk membuktikan, bahwa hukum bukan hanya tegas kepada pelaksana di bawah, tapi juga berani menyentuh para pemain besar di atas.
( srisahati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *