Uncategorized

Satres Narkoba Polres Taput Musnahkan Barbut Ganja, 4 Orang Jadi Tersangka

Satresnarkoba Polres Taput saat melakukan pemusnahan barbut ganja hasil tangkapan pengungkapan kasusempat tersangka.
Satresnarkoba Polres Taput saat melakukan pemusnahan barbut ganja hasil tangkapan pengungkapan kasus empat tersangka.

Taput | Hasil tangkapan dari empat tersangka dengan total narkotika ganja seberat 205,80 gram.

Satuan reserse narkoba melakukan pemusnahan barang bukti ganja di lapangan Mapolres Taput, Kamis (15/5/2025).

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasat Narkoba AKP. M. Agus Santoso mengatakan pemusnahan ganja melalui pengungkapan kasus yang dilakukan opsnal

“Barang bukti yang kita musnahkan ganja dari tangan empat tersangka totalnya 205,80 gram,” katanya.

Santoso mengurai barang bukti yang disita atas dasar LP /A/ 15 / III / 2025/ SPKT / SATRESNARKOBA / POLRES TAPUT / POLDA SUMUT tanggal 20 Maret 2025 dengan barang bukti berupa ganja beratnya 36,22 gr dengan tersangka Elkandi Judika Simanjuntak.

Kemudian LP /A/ 20 / IV / 2025/ SPKT / SATRESNARKOBA / POLRES TAPUT / POLDA SUMUT tanggal 18 April 2025 dengan barang bukti berupa ganja 142,6 gr tersangka Reynaldi Lumbangaol dan Jonathan Sinaga.(srisahati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *