Saat Reses Hendra DS, Warga Keluhkan Layanan Kesehatan dan Bansos
Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS minta Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BPJS Kesehatan supaya memberikan sanksi tegas bagi rumah sakit yang menolak pasien m menggunakan layanan UHC JKMB. Pemberian sanksi tegas perlu diterapkan guna memberi efek jera sehingga program berjalan lancar.
Penegasan itu.disampaikan Hendra DS menggelar reses masa sidang ke III Tahun ke 4 sesi Tahun 2023 Dapil IV di Jl Air Bersih Ujung (Lapangan SSB Patriot), Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (9/12/2023) siang.
“Pemko Medan supaya mencabut izin operasional rumah sakit tersebut. Karena hal itu sudah diatur di dalam Perda,” kata Hendra DS.
Karena, walau pun warga kurang mampu Kota Medan berobat ke rumah sakit secara gratis, namun tetap saja hal itu dibayar oleh Pemko Medan.
Makanya, pihak rumah sakit tidak boleh menolak warga Kota Medan yang mau berobat dengan menggunakan layanan UHC bila sudah memenuhi kriteria.
Pernyataan Hendra menyikapi hingga saat ini masih ada saja warga Kota Medan yang melaporkan bahwa Dia ditolak berobat ke rumah sakit di Kota Medan.
Padahal, Pemko Medan sudah menerapkan program Universal Health Coverage (UHC) sejak 1 Desember 2022 lalu. Hal itu menandakan bahwa warga Kota Medan sudah bisa berobat gratis ke rumah sakit di Kota Medan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Seperti keluhan warga lingkungan 7, Medan Kota, Citra Hasmi mempertanyakan, terkait solusi apa yang bisa dilakukan warga jika dia ditolak berobat di rumah sakit.
“Bagaimana jika kita ditolak di rumah sakit?. Kemana kita harus pergi di saat yang genting itu,” paparnya saat acara reses itu.
Menanggapi pertanyaan itu, mewakili Puskesmas Simpang Limun, Medan Kota, Ratna Silaban menjelaskan program UHC itu diperuntukkan kepada warga Kota Medan yang memiliki KTP dan KK yang terdaftar di Disdukcspil Kota Medan.
“Untuk berobat gratis dengan menggunakan program UHC itu, datang ke Puskesmas setempat dahulu, dengan menunjukkan KTP jika tidak ada kartu BPJS Kesehatannya,” paparnya.
Setelah mendaftar di Puskesmas, nantinya pihak Puskemaslah yang akan merujuknya ke rumah sakit, jika pihak Puskesmas tak mampu menangani penyakitnya.
“Tapi ini harus berdasarkan rujukan dokter di Puskesmas ya, bukan karena permintaan sendiri,” ujarnya.
Lain halnya jika dalam kondisi darurat. Warga tersebut bisa langsung berobat ke rumah sakit dengan menggunakan program UHC tersebut tanpa meminta rujukan ke Puskesmas.
“Jika ada rumah sakit yang menolak bisa dilaporkan ke meja pelayanan BPJS Kesehatan yang ada di masing- masimh rumah sakit. Ingat ya, layanan UHC ini gratis. Rumah sakit tidak berhak mengutip kepada pasien walau pun cuma Rp 1.000,” tegasnya.
Pada saat reses juga mengemuka hingga saat ini tidak sedikit warga kurang mampu Kota Medan yang sama sekali belum pernah mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Zulhalimah misalnya. Warga Jalan Air Bersih, Kecamatan Medan Kota ini mengaku belum pernah mendapatkan Bansos.
“Soal Bansos, kenapa yang gak pantas bisa dapat?. Padahal, masih banyak warga kurang mampu yang belum mendapatkan Bansos itu,” ujarnya saat Reses itu.
Zulhalimah pun menyarankan, agar warga yang sudah pernah mendapatkan Bansos dirotasi, agar yang lain bisa kedapatan juga.
“Saran saya, kalau bisa yang udah dapat diputar pak, bergiliran. Biar bisa dapat semua,” paparnya.
Menanggapi pertanyaan itu, Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Medan Kota, Iqbal Prasetya menjelaskan bahwa pada awalnya, Dinas Sosial membagikan Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah itu berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
“Saat itu, dilakukan pendataan pada tahun 2003 hingg 2005 dan hasilnya keluar pada tahun 2008. Bisa jadi, warga yang didata saat itu merupakan warga tidak mampu dan mungkin saja sekarang ekonominya sudah bagus,” paparnya.
Atas dasar itulah, warga yang dianggap sudah mampu itu malah mendapatkan Bansos dari pemerintah. Sedangkan, warga yang benar- benar kurang mampu malah tidak mendapatkan Bansos.
“Tapi sekarang, pemerintah sudah kembali mendata dengan menggunakan program Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS,” jelasnya.
Makanya, warga kurang mampu yang belum mendapatkan Bansos itu harus terdaftar di DTKS. Jika tidak, maka tidak akan mendapatkan Bansos apapun.
“Caranya, jumpai Kepling atau lurah setempat agar didaftarkan di DTKS. Setelah itu, barulah digelat Musyawarah Kelurahan atau Muskel,” jelasnya.
Di Muskel itu nantinya akan dihadiri oleh sejumlah Kepling, lurah dan tokoh masyarakat setempat.
“Di Muskel itulah nantinya akan diputuskan, apakah warga itu berhak mendapatkan Bansos,” pungkasnya. (Sri)