PTUN Medan Gelar Sidang Gugatan Josua Tampobolon
MEDAN -Noktahsumut.com NOKTAH SUMUT.COMPengadilan Tata Usaha Negara Medan mengadili gugatan Pihak Penggugat Josua Tampubolon dengan Nomor Perkara 31/G/2024/PTUN/MDN. Sidang perkara ini berlangsung pada Rabu, 31/7/2024 dengan agenda sidang tambahan bukti surat para pihak
yang terakhir dan saksi- saksi PihakTergugat dihadiri langsung oleh Pihak Penggugat, Josua Tampubolondampingi Kuasa Hukumnya DR. DJonggi, SH, MH.Kepada majelis, tampak dari Pihak Penggugat melalui kuasa hukumnya DR. Djonggi SH, MH menyerahkan bukti-bukti surat dan Pihak Tergugat Intervensi 2 melalui kuasa hukumnya juga menyerahkan bukti-bukti surat.
“Oleh karena Lurah Jatinegara Binjai Utara yang mengeluarkan surat keterangan ahli waris Rospita Tampubolon, maka Lurah Jatinegara Binjai Utara dinyatakan hakim sebagai Pihak Tergugat. Oleh karena Rospita Br Tampubolon sebagai pihak yang berkaitan langsung dalam perkara ini maka Rospita dinyatakan sebagai Pihak Tergugat Intervensi 2. Di persidangan berikutnya Rospita Tampubolon segera akan dipanggil Hakim guna untuk memberi keterangan,” ucap DR. Donggi SH, MH.
Gugugatan Josua Tampubolon di PTUN Medan ini muncul karena indikasi surat keterangan ahli waris Rospita Tampubolon yang dikeluarkan oleh Lurah Binjai Utara indikasi palsu. Substansi materil hukum keabsaahan Rospita sebagai ahli waris Alm. Demak Tampubolon seharusnya surat tersebut kewenangannya dikeluarkan melalui Penetapan Pengadilan bukan dikeluarkan oleh Lurah Binjai Utara.
“Karena setiap surat ahli waris yang dikeluarkan melalui Penetapan Pengadilan itu kuat, maka majelis hakim akan memanggil dan menanyakkan seluruh saksi-saksi keluarga pemohon surat ahli waris. Nah, terkait surat ahli waris Rospita Tampobolon jika surat ahli waris tersebut dikeluarkan melalui Penetapan Pengadilan, tentu hakim akan memanggil saksi-saksi keluarga apakah benar Rospita Tampubolon adalah anak kandung dari pasangan suami-istri Alm. Demak Tampubolon dan Alm Dinar Br Siahaan ?. Siapa yang pernah menyaksikan ibu Dinar Br Siahaan hamil dan kapan pernah hamilnya. Anehnya tiba-tiba saja bisa muncul surat ahli waris Rospita Tampubolon sebagai anak kandung dari pasangan suami istri Demak Tampubolon dan Dinar Br Siahaan yang dikeluarkan oleh Lurah Binjai Utara.” Tegas DR Jonggi SH, MH
Usai persidangan di PTUN Medan PH Pihak Tergugat Intervensi 2, Rospita Tampubolon yang bernama Ayu melarikan diri tidak mau memberi keterangan kepada para wartawan. Dan sebagaimana diketahui hasil penelusuran wartawan yang selama ini meliput kasus ini bahwa Pihak Penggugat, Josua Tampubolon telah melaporkan Rospita Tampubolon di Dirkrimum Polda Sumut LP : B/209/VII/ 2022 tanggal 26 Juli 2022.
Pengacara DR Djonggi Simorangkir SH, MH mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan aset yang dilaporkan oleh kliennya Josua Darnel Tampubolon, tidak sulit asalkan Penyidik Polda Sumut serius, tidak main-main mengusutnya. Namun sampai hari ini belum ada kejelasan kepastian hukumnya dan terkesan “dipeties-kan”. Padahal bukti-bukti hukum dan keterangan saksi lengkap diberikan Pihak Pelapor di Polda Sumut.
“Diduga Rospita Tampubolon telah memberi suap kepada oknum- oknum Polda Sumut, dan diduga oknum-oknum hakim dan Panitera PN. Binjai juga ikut mendapat “sesuatu” dari Rospita yang mengadili perkara tindak pidana ini. Kecurigaan ini beralasan, muncul dari hasil penjualan Ruko Restaurant Jumbo Kisaran bernilai 21 miliar rupiah terendus.” Tutur DR. Djonggi, SH, MH
Sebelumnya, di tempat terpisah dari keterangan DR. Djonggi, SH, MH pengacara Terlapor berinisial BA yang mengaku anak seorang hakim tinggi diduga menjadi aktor, sutradara mengatur semua kasus ini, Rospita Tampubolon yang sebenarnya sebagai anak angkat menjadi anak kandung dari pasangan suami-istri Demak Tampubolon dan Dinar Br Siahaan. Karena kasus ini kasus besar bernilai ratusan milyar rupiah.
Hasil investigasi awak media setelah sekian tahun lamanya pasangan suami istri Demak Tampubolon dan Dinar Br. Siahaan tidak memiliki anak, maka Demak Tampubolon memilih menikah lagi memiliki isteri bernama Rosliana Br. Manurung yang melahirkan bagi Demak Tampubolon 5 orang anak, salah satu dari kelima anaknya itu bernama Josua Darnel Tampubolon, selaku Pihak Pelapor dalam kasus ini di PTUN Medan dan di pelaporan kepolisian Polda Sumut. Fakta sebenarnya bapak kandung Rospita Tampubolon bernama Ropinus Tampubolon dan ibu kandungnya bernama Eldira Br. Marpaung.
DR. Jonggi, SH, MH mengatakan bahwa dirinya berani menerima kuasa atas kasus Josua Tampubolon, semua ini berdasarkan fakta hukum dan kebenaran agar ada kepastian hukum ditegakkan, guna mengungkap fakta demi membantu masyarakat yang tertindas oleh oknum-oknum penegak hukum yang tidak taat azas hukum dan tidak takut akan Tuhan, itulah mereka semua para oknum mafia peradilan.
Langkah langkah hukum yang ditempuh oleh Josua Tampubolon, selain gugatan di PATUN Medan juga telah melaporkan kasus penipuan dan penggelapan ini di kepolisian Polda Sumut Dan saat ini Pihak Penggugat, Josua Tampubolon sedang menempuh langkah hukum mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung. DR DJonggi, SH MH sebagai Pengacara sekaligus pendiri wadah tunggal Advokad IKADIN1985 ini, supaya sukses, meminta Kapolda Sumut yang baru harus menangkap Rospita Tampubolon sebelum api berkobar di publik seperti kasus Vina Cirebon mengakhiri wawancaranya kepada awak media.
(Sri Sahati/Bernan Simanjuntak)