Psi Deli Serdang Apresiasi Poldasu lakukan Pengerebekan Gudang Gas LPG 3Kg

MedanNoktahsumutcomsebelumya Berita Yang Terdegar di Salah satu Media Online Detiksumut,Polisi menggerebek lokasi pengoplosan gas elpiji di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dari penggerebekan itu, polisi menangkap tiga orang pelaku.Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan lokasi pengoplosan gas itu berada di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.Lokasi tersebut merupakan pangkalan gas dengan nama Nopandi,Tempat itu digerebek polisi kemarin sekitar pukul 22.00 WIB.

saat penggerebekan, ketiga pelaku sedang melakukan aktivitas pengoplosan gas,Para pelaku mengoplos gas elpiji itu dengan memindahkan dari gas subsidi berukuran 3 kg ke tabung gas ukuran lebih besar, seperti 5,5 kg,12 kg, hingga 50 kg.

Selain mengamankan ketiga pelaku, ucap Hadi, pihaknya juga mengamankan ratusan tabung gas dengan rincian, 349 tabung gas 3 kg, 124 tabung ukuran 12 kg, 100 karet gabung gas, serta alat yang digunakan para pelaku untuk mengoplos gas.

Menangapi Hal itu Rochi Pasaribu juga Menyampaikan Terimakasih atas kerja keras Poldasu dan jajaran semoga ini awal dari kerja kapolda baru ujar Politisi (PSI)Sumut ini.

tak lupa Adik Masinton Pasaribu DPR Menyampaikan dan meminta Poldasu dan jajaran menindak tegas Gudang Gas Oplosan di Lokasi Deli Serdang tepatnya berada di Desa Sei Rotan Gg Mandor Jono kecamatan Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang yang di miliki oleh Pensiunan TNI ujar Rochi Pasaribu.

Saya minta jika berkenan Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Agung tindak juga Gudang Gas Oplosan di Desa Seirotan tersebut jika perlu pangil saja Kapolsek Percut Sei Tuan. Kompol Agustiawan.

jangan seperti Sudah tradisi setiap Ganti Kapolda ,Kapolres selalu ada exion yang terkesan sebentar dalam arti kata salam perkenalan ujar Rochi Pasaribu

tidak munkin kan jika saya langsung Japri Kapolres,Kapolda,dan Kapolsek .selain tidak elok bahkan kemukinan wa saya bisa saja cuma di Baca saja.

Rochi Pasaribu menambahkan, para pengoplos juga dikenai ancaman hukuman Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar,” ucapnya(.roci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/