Prihatin seorang Dr. Paulus atas Pemutar Balikan Fakta Dengan Menghalalkan Segala Cara Oleh Andi Jatmiko beserta keluarga

Medan Noktahsumutcom- Muncul pemberitaan di media DIRGASWARA yang menyatakan Pagar Rumah Dirobohkan di Jalan Amplas, Hadijah Desak Polrestabes Medan Tangkap Oknum Mafia Tanah, Ternyata sarat dengan berita sepihak dan Fitnah serta Ujaran Kebencian yang jauh dari ajaran Damai Junjungan kita, Rasulullah SAWDr. Paulus, suami dari pemilik tanah yang Sah, Dr Nancy, mengatakan, ” Pernyataan yang di layangkan saudari Hadijah tidak akurat dan sangat menyedihkan dikarnakan telah menggadaikan hati nurani seorang muslimah sejati,

Sementara, Saudara Andi Jatmiko yang di duga terlibat dalam Konsorsium 303 judi Apin BK dan bendahara PP Medan telah di SP3 ( B/ 937 – a/XII/Res.1.2/2022/Reskrim ) oleh polrestabes Medan atas laporannya terhadap Dr. Paulus beserta Istri, dikarnakan tidak cukup alat bukti. Begitupun, ketetapan kebijaksanaan polrestabes Medan tersebut, kembali tidak di hargai oleh saudara Andy Djatmiko

DR. Paulus juga menerangkan, Lokasi yang di beritakan media online tersebut juga menyalahi fakta dan kebenaran peta wilayah Kelurahan yang telah terbentuk selama ini, dikarnakan lokasi yang di paksakan ibu Hadijah, sebenarnya terletak di jln amplas kelurahan Sei Rengas 2 (Sesuai pemberitaan yang di layangkan ibu Hadijah)

Sedangkan lokasi pemilik surat yang sah, istri saya, SHM 557, berada tepat di Jln Amplas, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Dengan perkataan lain, “Salah Objek”, (Error In Objecto).

Benarlah perkataan orang bijak, Wanita Lansia Perlu di Hormati Agar tetap berada di Koridor yang benar.

Saudari Hadijah, Biksuni- biksuni Vihara Jln perak,pemilik toko tradisional Tiongkok lautan timur, saudari Popo beserta Acai benar-benar sangat berani menelanjangi hukum dan aparat yang ada di negri tercinta kita Indonesia. Dengan Semena-mena, mereka semua menghalalkan segala cara, termasuk memanfaatkan kepolosan santri dan santriwati cilik, beserta pengurus mereka, Ustad (D)
Termasuk mengadu domba Ormas pemuda pancasila untuk tidak taat hukum dengan tindakan premanisme yang seenak hati memasuki wilayah tanpa seizin pemilik, ( Melanggar KUHP 551 ) (Terlampir Video/Foto). (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/