Polres Tanah Karo Diduga “Tidak Mampu” Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi, Pospera Akan Aksi di Polres Tanah Karo
Medan |NoktahsumutcomPolres Tanah Karo yang dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wahyudi Rahman diduga “Mandul dan tak mampu” menangani laporan Laksana Sembiring Milala warga Jandimeriah, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo terkait dugaan penyelewengan pupuk subsidi yang dilaporkan pada tanggal 5/5/2023.
“Laporan saya sudah berumur 6 bulan tepa hari ini, namun sampai sekarang penyidik Polres Tanah Karo diduga tidak mampu untuk menetapkan tersangka, padahal semua barang bukti sudah saya serahkan kepada penyidik, berikut juga fakta fakta yang saya dapatkan di lapangan semuanya sudah saya serahkan, akan tetapi saya bingung kenapa sampai sekarang laporan saya ini terkesan di perlambat lambat penangannya oleh penyidik,” Ucap Laksana Menjelaskan
Dijelaskan Laksana, bahwa besok kami bersama dengan kuasa hukum dari Posko Pejuang Rakyat (Pospera) akan melakukan aksi di depan Polres Tanah Karo, DPRD Karo dan Kantor Bupati Tanah Karo, terkait laporan saya ini, karena saya menduga laporan saya ini akan di “Peti eskan” dan tidak akan ada ditetapkan tersangka, karena sudah enam bulan (6) lamanya, sampai sekrang tidak ada kejelasan, barang bukti kendaraan pengangkut pupuk juga belum diamankan sampai saat ini. Kami sudah bolak balik ke Polres Tanah Karo untuk tanya hal tersebut mulai dari menjumpai Wakapolres, Gelar pekara dan penyidik tapi kayaknya saya menduga ada kekuatan besar “raksasa” yang mencoba untuk membuat kasus tersebut menjadi diam.
“Kepada Bapak Kapolda Sumut, Wakapolda Sumut, Kabid Propam dan Kapolres Tanah Karo juga sudah saya sampaikan melalu pesan WhatApps hal terkait laporan saya di Porles Tanah karo ini yang belum juga tuntas, tapi saya heran kenapa semua diam, apakah ada sesuatu yang membuat ini semua bisa menjadi diam, apakah saya harus menyurati Bapak Presiden dan Bapak Kapolri agar Polres Tanah Karo segera menindak lanjuti laporan saya dan menetapkan tersangka ?, apakah karena saya orang bodoh dan orang kampung makanya saya meresa seperti dipermainkan seperti ini, bayangkan saja, sudah enam bulan laporan saya di Polres Tanah Karo diduga mengeram,”Kesalnya
Lanjutnya, Kami minta kepada bapak Kapolri dan Kapolda Sumut supaya segera menurunkan tim Paminal Mabes Poli dan Polda Sumut ke Polres Tanah Karo. besok tanggal 6/11/2023 Siang kami akan aksi aksi ke Polres Tanah Karo, kami meminta agar Polres Tanah karo memenjarakan orang orang yang terlibat dalam penyelewengan, penggelapan dan pemalsuan dokumen pupuk subsidi di Kecamatan Tiganderket, Copot Kanit Polsek Payung dari jabatan nya selaku penyelidik dalam pekaran penyelewengan dan pemalsuan dokumen pupuk subsidi di Kecamatan Tiganderket, Meminta Dinas Pertanian Tanah Karo agar menyerahkan data penerima alokasi pupuk tahun 2023 dan meminta kepada DPRD Kab Karo agar segera menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalahan pupuk subsidi di Kabupaten Karo serta pembahasan terharap lemahnya supermasi hukum di wilayah Polsek Payung.
“Hal tersebut sesuai dengan surat yang sudah dilayangkan oleh kuasa hukum ke Polres Tanah Karo, Karena sudah tidak bisa di diamkan lagi jika laporan saya sudah 6 bulan masi belum ada kepastian hukumnya, apa nunggu lima tahun lagi baru di proses dan ditetapkan tersangka dalam laporan saya itu, jika dalam aksi ini pihak Polres Tanah Karo juga masi berdiam diri, kami akan membuat jadwal untuk aksi ke Polda Sumatera Utara dengan masa yang lebih banyak lagi,” Pungkas Laksana Milala kepada wartawan
Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman saat di konfirmasi terkait hal tersebut pada Minggu 5/11/2023 Puku 19.28 menjelaskan bahwa penyidik Satreskrim telah melaksanakan gelar pekara awal penyelidikan.
“Terimakasih informasinya, penyidik Satreskrim telah melakasanakan gelar awal penyelidikan, selanjutnya proses sedang berjalan. Terimakasih, “ungkap Kapolres Tanah karo menjelaskan kepada awak media.
(Reporter : Tim)