Uncategorized

Polres Dairi Tegas: Tidak Ada Praktik Tangkap Lepas dalam Kasus Narkoba di Tanah Pinem

DAIRI, NOKTAH SUMUT COM– Polres Dairi menepis keras isu liar adanya praktik “tangkap – lepas” dalam penindakan kasus narkotika jenis sabu di salah satu kafe yang berada di Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Jumat (5/9/2025).

Kasi Humas Polres Dairi, Ipda Ringkon Manik, menegaskan bahwa penanganan kasus narkoba ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum. “Sebelum menetapkan tersangka, Sat Narkoba Polres Dairi melakukan penyelidikan ketat. Hasilnya, dua orang berinisial ANG (39) dan RS (26) ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba,” ujarnya, Senin (8/9/2025).

Dari hasil tes urine, lanjutnya, total ada 6 orang yang dinyatakan positif narkoba, termasuk kedua tersangka. Sementara itu, terdapat 2 laki-laki dan 6 perempuan dinyatakan negatif.

“Yang negatif dipulangkan ke keluarganya, sedangkan 4 orang positif lainnya langsung dibawa ke panti rehabilitasi di Sidikalang,” tambah Ringkon.

Polres Dairi Tegak Lurus

Dalam kesempatan itu, Polres Dairi kembali menegaskan sikap tanpa kompromi.

“Hukum tidak boleh diperdagangkan, hukum hanya boleh ditegakkan.”
“Sekali tersangka, tetap tersangka, tidak ada pintu belakang.”
“Narkoba adalah musuh bersama, bukan komoditas tawar-menawar.”
“Keadilan hanya hidup jika hukum ditegakkan tanpa rasa takut dan tanpa pilih kasih.”

Ringkon menutup pernyataannya dengan menegaskan, isu tangkap-lepas yang beredar hanyalah opini liar yang tidak berdasar.
“Polres Dairi bekerja dengan nurani dan aturan, bukan dengan transaksi. Jadi tidak ada sama sekali praktik tangkap – lepas,” pungkasnya.
(Sri Sahati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *