Poldasu Paparkan Sindikat’ Perdagangan Orang Terhadap Pekerja Migran Ilegal, 8 Tersangka Ditangkap dan Lainnya Buron

MEDAN, Noktah Sumut.Com 13/1/2022 Elektabilitas Polda Sumatera Utara dibawah kepempimpinan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Simanjuntak SH MSi menuju Sumut Indonesia emas terus meningkatkan terhadap kinerjanya yang fokus, serius dan cepat, target selain kasus kriminal perampokan Toko Mas, Teroris, 3 C yakni Curat, Curas dan Curanmor, Polda Sumatera Utara terus berkolaborasi menindak pelaku-pelaku kejahatan di wilayah hukum Sumatera Utara semakin agresif seperti halnya juga kasus Perdagangan Orang seperti Pekerja Migran untuk menyelamatkan anak bangsa ini butuh kerja keras, tegas dan sigap.

Polda Sumatera Utara terus masih akan buron atau mengejar otak pelaku Perdagangan Pekerja Migran dan penyelidikan akan terus dilakukan aparat hukum untuk mengejar pelaku lain terhadap ‘Sindikat’ lainnya pun sudah mengantongi identitasnya dan akan dikejar untuk menghentikan perdagangan orang terhadap pekerja migran.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Simanjuntak SH MSi melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja
sebagai pembuka dalam agenda konperensi pers terkait sindikat peŕdagangan orang (illegal mining), di Mako Polda Sumatera Utara, Kamis (13/1/2022).

Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja menunjukkan gambar- gambar tempat lokasi penjemputan, tempat penitipan sementara, gambar kapal yang digunakan untuk mengangkut pekerja migran Indonesia secara ilegal ke Malaysia di Medan,

“Adapun yang melatar belakangi kejadian tenggelamnya kapal yang menyelundupkan pekerja migran Indonesia di Malaysia dinilai sebagai fenomena puncak gunung es. Penyelundupan dilakukan terorganisasi, mulai dari perekrutan, pengiriman, hingga penempatan di Malaysia. Polisi sudah menangkap delapan tersangka dan masih mengejar empat otak pelaku lainnya,” tutur Tatan

”Ke Delapan tersangka berperan sebagai perekrut pekerja migran, agen, dan yang mengatur keberangkatan. Empat lainnya yakni nakhoda dan otak pelaku masih buron. Kami sudah kantongi identitasnya,” ungkap Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja di Medan, Kamis (13/1/2022).


Dir Krimum Polda Sumut Tatan juga mengungkap peran masing-masing ke delapan tersangka ini berinisial itu yakni IG, RA, RN, IA, SB, DS, MP dan SB dalam kasus tenggelamnya Kapal Pengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Perairan Batubara Sumatera Utara menuju Malasya.

“Para PMI yang dibawa tersangka dipungut biaya lebih dari Rp 11 juta per orang untuk berangkat ke Malaysia. Jadi mereka masing-masing punya cara kerjanya. Ada yang jadi agen perekrutan, komunikasi lewat telepon bahwa dari bandara kemudian dijemput ke penampungan,” jelasnya.

Kapal Pengangkut TKI Ilegal yang Karam di Malaysia juga disewa untuk menjemput TKI dan peran mereka di antaranya menanyakan keinginan dari PMI untuk bekerja di Malaysia. Kemudian disepakati waktu dan harga atau biaya keberangkatan,” terangnya.

“Bahwa di Malaysia sudah ada yang mengatur berkaitan dengan pekerjaan yang akan diberikan, Barang bukti berupa sebuah mobil ada kita sita,” tutur Tatan.

Dijelaskannya, pekerjaan masing-masing PMI berbeda karena yang berangkat paling banyak perempuan.

“Pada saat ditanyakan kepada korban yang selamat, mereka ditawari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di rumah-rumah warga,” tuturnya.

Berkaitan dengan biaya yang dipungut tersangka, lanjut Tatan, angkanya bervariasi. Nahkoda Kapal Pengangkut 52 PMI Ilegal diupah Rp 5 Juta namun gagal berangkat ke 52 Calon. Kronologi Kapal Pengangkut Pekerja Migran dari Batubara Tenggelam di Perairan Malaysia, Soal Praktik Penempatan PMI Ilegal, Negara Tak Boleh Kalah,” tuturnya tegas.

Angka PMI Ilegal Kapal Tanpa Nama Dihentikan Petugas, Pembayarannya, satu orang, dari hasil keterangan para saksi untuk pekerja migran laki-laki lebih kurang (dipungut) Rp 11 juta, kalau pekerja migran perempuan itu, Rp 11,3 juta. Kita kalikan lah dengan jumlah PMI yang akan berangkat, uang itu digunakan untuk penyewaan kapal, logistik kebutuhan selama di penampungan maupun pada saat berada di atas kapal. “Berapa kali para tersangka ini sudah menyelundupkan PMI, variatif. Ada yang baru sekali, tiga kali atau lima kali,” tuturnya. Para tersangka,”

Lanjut Tatan, “Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan 2 subsider pasal 10 subsider Pasal 11 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 subsider Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia junto pasal 55 dan pasal 56 KUH Pidana. “Terkait dengan ancaman pidananya paling lama 15 tahun terkait dengan perlindungan pekerja migran ancaman pidana paling lama 10 tahun adalah,” paparnya dengan tegas.

Ditegaskannya lagi uang itu digunakan untuk penyewaan kapal, logistik kebutuhan selama di penampungan maupun pada saat berada di atas kapal.

“Berapa kali para tersangka ini sudah menyelundupkan PMI, variatif. Ada yang baru sekali, tiga kali atau lima kali,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Sumut Hadi menambahkan, menghimbau, “Agar masyarakat yang sudah tau untuk memberitahu yang belum tau, agar hati-hati dan jangan mau termakan bujuk rayu oleh oknum-oknum illegal yang akan membawa PMI dengan iming-iming memberi pekerjaan yang menjanjikan yang belum jelas,” imbuh Kabid Humas Hadi

srisahati /salomo /nurlice hutabarat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/